Batas minimal DP kendaraan, menakutkan leasing
Merdeka.com - Sejak dikeluarkannya aturan batas minimal untuk uang muka atau Down Payment (DP) oleh Bank Indonesia dan Bapepam-LK, ternyata masih mengundang keresahan dan kekhawatiran di lingkungan industri pembiayaan kendaraan bermotor atau leasing.
Presiden Direktur Federal International Finance (FIF) Suhartono mengatakan, konsumen yang menjalani kontrak pembiayaan dengan DP di bawah 20 persen masih sebanyak 40 persen. Sedangkan konsumen dengan DP di atas 20 persen hanya 30 persen. Sementara sisanya, dengan DP 10 persen.
"Kalau kita diam, ditakutkan penjualan bisa turun hingga 30 persen," kata Suhartono dalam seminar nasional masa depan Industri Perbankan, Multifinance, Otomotif, Real Estate pasca penetapan pembatasan uang muka di Hotel Grand Hyatt Jakarta, Selasa (15/5).
Suhartono menambahkan, grafik total penjualan motor sepanjang tahun 2000-2010 terus meningkat. Tahun 2011 penjualan motor mencapai 8 juta unit. Tren ini berpotensi tergerus dengan aturan yang baru diterbitkan tersebut.
Dengan dibatasinya minimal pemberian uang muka pembelian kendaraan, Suhartono memprediksi penjualan hanya bisa menyentuh angka 7 juta unit. "Jadi menurut kami ada baiknya pemerintah seharusnya menaikkan DP itu secara bertahap, dimulai dari 10 persen," tutupnya.
(mdk/oer)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bekerja sepenuh hati membuat pekerjaan terasa lebih ringan dan mendapat buah baik.
Baca SelengkapnyaKasus sindikat penggelapan ratusan unit sepeda motor yang dilakukan tersangka MY dan EI, berhasil terkuak.
Baca SelengkapnyaMenteri Perhubungan Budi Karya melarang masyarakat mudik menggunakan sepeda motor karena rentan mengalami kecelakaan lalu lintas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Orang-orang tanpa takut meninggalkan kendaraannya dengan kunci yang masih menempel.
Baca SelengkapnyaPuluhan Orang Tertipu Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah
Baca SelengkapnyaApabila masyarakat nekat membawa barang di luar ketentuan maka akan dikenakan denda.
Baca SelengkapnyaMobil bekas dengan harga Rp150 juta memang menarik untuk diboyong, apalagi bagi mereka yang memiliki dana terbatas. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaDadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.
Baca SelengkapnyaJika penumpang membawa barang bawaan/bagasi melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan denda.
Baca Selengkapnya