Batas maksimal gadai emas Rp 250 juta
Merdeka.com - Dalam surat edaran Bank Indonesia No.14/7/DPbS tanggal 29 Februari 2012 perihal Produk Qardh Beragun Emas atau lebih dikenal dengan gadai emas syariah, disebutkan bahwa jumlah pembiayaan paling banyak sebesar Rp 250 juta untuk setiap nasabah dengan jangka waktu paling lama empat bulan dan dapat diperpanjang paling banyak dua kali.
"Khusus untuk nasabah UKM dapat diberikan pembiayaan paling banyak sebesar Rp 50 juta dengan jangka waktu paling lama 1 tahun dengan angsuran setiap bulan dan tidak dapat diperpanjang," ujar Direktur Perbankan Syariah BI Mulya Siregar, di Gedung Bank Indonesia, Jumat (2/3).
Penertiban pegadaian syariah, kata Mulya, diperlukan karena pada pelaksanaannya banyak menyimpang dari izin yang diberikan oleh bank sentral. "Ada beberapa bank yang kami minta berhenti untuk menerima gadai emas nasabah baru, tinggal selesaikan yang lama,” kata Mulya.
Mulya melanjutkan bahwa penerbitan surat ini juga dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi Bank Syariah dalam menjalankan produk Qardh Beragun Emas. Ketentuan ini berlaku untuk Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah dan BPRS (Bank Pembiayaan Rayat Syariah). “Ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia tentang Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.” Kata Mulya.
Pegadaian emas syariah ini merupakan salah satu upaya untuk memberdayakan emas yang biasanya hanya disimpan di bawah bantal atau lemari. Dengan adanya fasilitas itu, emas bisa masuk ke lembaga keuangan atau dapat memberikan akses finansial bagi masyarakat. "Ini bagian dari financial inclusion juga emas-emas yang tadinya idle bisa diberdayakan.” Kata Mulya.
Karakteristik Produk Qardh Beragun Emas ini tujuannya untuk membiayai keperluan dana jangka pendek atau tambahan modal kerja jangka pendek untuk usaha Mikro dan Kecil. Sumber dana dapat berasal dari bagian modal, keuntungan yang disisihkan, dan/atau dana piha ketiga. Biaya yang dikenakan oleh bank Syariah atau UUS kepada nasabah antara lain biaya administrasi, biaya asuransi dan biaya penyimpanan dan pemeliharaan.
Tujuan penggunaan dana wajib dicantumkan secara jelas pada form aplikasi. Emas yang akan diserahkan harus dimiliki oleh nasabah saat permohonan diajukan artinya emas adalah milik pribadi pemohon. (mdk/oer)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya