Bank BUMN Dilaporkan Tetap Tagih Cicilan KUR di Tengah Wabah Corona
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan untuk membebaskan pembayaran bunga dan pokok angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi usaha yang terdampak wabah corona mulai 1 April 2020. Pembebasan pembayaran bunga ini berlaku paling lama 6 bulan, diiringi dengan relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon.
Kendati demikian, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluhkan adanya BUMN yang memungut cicilan KUR terhadap pelaku UMKM di tengah wabah virus corona. Hal ini diketahui berdasarkan sejumlah aduan pelaku UMKM di wilayah Purworejo, Malang dan Kalimantan Selatan yang berada di bawah naungan Kemenperin.
"Tolong kalau rapat dengan BUMN, untuk KUR sudah ada keputusan, selama 6 bulan bunga kan dipending. Selain bunga, pokoknya juga ditahan 6 bulan. Tapi dalam pelaksanaannya di daerah-daerah masih diambil, kebetulan yang kami dapat laporannya Bank BUMN masih mengambil baik pokok maupun agunannya," tegas Dirjen Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih saat menggelar rapat virtual bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (28/4).
Gati mengatakan seharusnya pihak Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) patuh terhadap keputusan pemerintah untuk memberikan pembebasan pembayaran bunga bagi pelaku UMKM selama enam bulan ke depan. Sebab, mayoritas pelaku usaha UMKM mengalami kerugian yang bervariasi akibat pandemi virus corona.
"Jadi, minta tolong nanti kalau bisa semua Himbara yang kebetulan kami dapat laporannya. Ternyata di daerah masih mengambil baik pokok maupun bunganya," jelas dia.
Gati menambahkan, apabila tidak segera ditindaklanjuti dikhawatirkan akan mengganggu program kementeriannya terkait restrukturisasi bagi pelaku usaha domestik. Oleh karenanya, diharapkan seluruh bank BUMN dapat mensosialisasikan aturan relaksasi penundaan kredit terhadap seluruh cabang bank pelat merah yang tersebar di wilayah Indonesia.
"Mohon ini nanti kebijakan ini seharusnya diinformasikan kepada seluruh cabang Himbara di daerah. Supaya ini nanti sejalan dengan program restrukturisasi kami," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KemenKopUKM pun telah memanggil total 12 perbankan yang terbukti tidak menaati pedoman pelaksanaan KUR.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKeputusan mempertahankan suku bunga acuan ini sejalan dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability untuk penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
BI menyediakan opsi layanan penukaran uang baru melalui Layanan Kas Keliling di lokasi-lokasi strategis.
Baca SelengkapnyaBTN tidak pernah mengeluarkan produk investasi dengan iming-iming bunga tinggi hingga mencapai 10 persen per bulan.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan kredit dan pembiayaan BTN tersebut ditopang oleh kredit dan pembiayaan perumahan.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia yang memutuskan menaikkan suku bunga acuan di level 6,25 persen pada bulan April 2024.
Baca SelengkapnyaDemi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga.
Baca SelengkapnyaPerlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnya