Aturan waralaba cafe dan restoran segera keluar
Merdeka.com - Pemerintah akan mengeluarkan dua aturan teranyar untuk usaha waralaba. Sebelumnya, dua aturan pembatasan waralaba telah dikeluarkan kementerian perdagangan diantaranya Permendag No 53 tahun 2012 dan Permendag No 68 tahun 2012.
"Kami sedang memproses empat regulasi, dua sudah dikeluarkan dan dua lagi baru akan dikeluarkan, harapan kami segera secepatnya," ujar Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi di Jakarta, Jumat (9/11).
Dua aturan yang belum dikeluarkan tersebut akan mengatur waralaba restoran dan kafe serta ritel secara keseluruhan, baik yang diwaralabakan atau tidak. Aturan tersebut mempunyai visi yang sama untuk menciptakan iklim usaha yg cukup sehat , tidak ada monopoli, lebih fair, mementingkan kepentingan konsumen, memberikan perlindungan Unit Kecil Menengah (UKM)
"Pokoknya harus dapat mempromosikan produk dalam negeri serta melindungi UKM dengan produk domestik 80 persen dan impor 20 persen," katanya.
(mdk/arr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bedu ternyata menjual rumahnya untuk membuka usaha kuliner yang diimpikannya.
Baca SelengkapnyaSebagai ganti dari ketiadaan warteg makanan bagi para pekerja proyek di IKN akan di masak dari dapur umum.
Baca SelengkapnyaMasyarakat perbatasan di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat memilih belanja kebutuhan rumah tangga ke Malaysia dengan berjalan kaki.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menyesap kopi dan menyantap jajanan di warung Abah Unang menawarkan pengalaman mirip negeri di atas awan.
Baca SelengkapnyaWarung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.
Baca SelengkapnyaPengaturan jam operasional diberlakukan pada minimarket, supermarket, dan sejenisnya.
Baca SelengkapnyaWarga Tionghoa menyakini setiap makanan membawa keberuntungan hingga membuat panjang umur bagi yang menyantapnya.
Baca SelengkapnyaPadahal, banyak jenis usaha atau bisnis yang bisa dikembangkan karena memiliki sumber daya yang luar biasa.
Baca SelengkapnyaKemenkop UKM juga akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait mengenai aturan pembatasan jam operasional warung Madura.
Baca Selengkapnya