Aturan Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan, Bagaimana Nasib Peserta Sudah Bayar Lebih?
Merdeka.com - Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengingatkan BPJS Kesehatan untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pembatalan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Sebab, putusan tersebut sudah bersifat final dan mengikat.
"Pertama memang, putusan MA ini memang bersifat final atau mengikat. Tidak boleh ditentang lagi. Pemerintah harus menjalankan putusan ini yaitu menerbitkan Perpres baru merevisi aturan lama," ujar Timboel saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Senin (9/3).
Timboel mengatakan, BPJS Kesehatan harus mengembalikan iuran seperti semula yaitu kelas I sebesar Rp80.000, kelas II sebesar Rp51.000 dan kelas 3 sebesar Rp25.500. Pada Januari lalu, iuran tersebut sudah mulai dinaikkan menjadi kelas I sebesar Rp160.00, kelas II Rp 110.000 dan kelas III sebesar Rp42.000.
"Iya (harus segera dilakukan) kan berdasarkan putusan 1 Januari 2020 artinya yang sudah membayar Rp160.000 dia harus membayar untuk bulan depannya, tidak lagi ditagih untuk bulan depannya," jelas Timboel.
Dia melanjutkan, untuk menanggulangi potensi defisit yang mungkin terjadi ke depan, BPJS Kesehatan harus mengoptimalkan tingkat kolektivitas. Sebab, selama ini yang menjadi permasalahan besar adalah tingkat pungutan yang rendah bukan soal iuran.
"Karena kalau saya hitung dari 30,2 juta peserta, PB Mandiri ini 4,1 juta kelas satu, 6,2 juta kelas dua dan 19 jutaan kelas tiga. Ini kan sebenarnya kalau semuanya membayar itu kan potensi pembayarannya bisa Rp13,9 triliun. Nah artinya ini yang didorong. Selama ini kan yang non aktif itu bisa sampai 45 persen. Sementara yang turun kelas itu banyak," tandasnya.
Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comMahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir, yang diajukan pada 2 Januari 2020.
"Kabul permohonan hukum sebagian," tulis MA dalam putusannya, yang dikutip Liputan6.com, Senin (9/3/2020)
Juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro mempertegas, perkara itu sudah diputus di MA.
"Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil. Kamis 27 Pebruari 2020 sudah diputus," ujar Andi Samsan.
Sidang putusan pengabulan tersebut dilakukan oleh hakim Yoesran, Yodi Martono dan Supandi pada 27 Februari 2020.
Mahkamah Agung mengabulkan sebagian gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam pertimbangan MA, pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres nomor 75, bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Pasal 23, Pasal 28 H Jo. Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Dan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Selain itu, bertentangan pula dengan Pasal 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Terakhir, bertentangan dengan Pasal 4 Jo Pasal 5, dan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Menyatakan bahwa Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tulis putusan MA.
Pasal yang dibatalkan MA:
Pasal 34
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:a. Rp42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.b. Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atauc. Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.
Dengan demikian, maka iuran BPJS kembali ke semula:
a. Kelas 3 Sebesar Rp25.500b. Kelas 2 Sebesar Rp51.000c. Kelas 1 Sebesar Rp80.000
Sebelumnya, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung agar dibatalkan.
Perpres tersebut mengatur kebijakan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja sampai dengan 100 persen.
Tony Samosir mengungkapkan menyatakan, pasien kronis cenderung mendapat diskriminasi dari perusahaan karena dianggap sudah tidak produktif lagi, sehingga rawan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya