Aturan Disahkan Sri Mulyani, Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Juni 2023

Rabu, 29 Maret 2023 09:47 Reporter : Anisyah Al Faqir
Aturan Disahkan Sri Mulyani, Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Juni 2023 Tips Menyiapkan Pakaian Dinas dengan Seragam Korpri Terbaru. ©Shutterstock

Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengumumkan, gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/ Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dibayarkan pada bulan Juni 2023. Instruksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan Gaji Ketigabelas ASN.

"Gaji ke-13 akan dibayar mulai bulan Juni 2023," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (29/3).

Sri Mulyani mengatakan, pembayaran gaji ke-13 ini bertujuan untuk membantu para keluarga PNS dalam menghadapi tahun ajaran baru. Sehingga tambahan gaji tersebut bisa digunakan untuk membiayai pendidikan anak-anak dari para abdi negara.

"Ini untuk membantu keluarga-keluarga terutama pada saat tahun ajaran baru untuk belanja pendidikan bagi putra-putri ASN," kata dia.

Sri Mulyani mengatakan, pihaknya akan segera membuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) agar PP 15/2023 ini bisa segera dieksekusi. Mengingat sumber dana pembayaran THR maupun gaji ke-13 berasal dari kas negara.

"Untuk pengaturan pelaksanaan teknis dari THR dan gaji ke-13 akan segera diatur dengan PMK karena keseluruhan dari PP butuh PMK buat bisa melaksanakan PP 15/23," kata dia.

2 dari 2 halaman

Pembayaran gaji ke-13 untuk ASN pemerintah pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan ASN Pemerintah Daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"(Sehingga) Pemda diminta mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk menjalankan PP 15/2023 tentang THR dan gaji ke 13," kata dia.

Sri Mulyani berharap, gaji k-13 ini bisa menjadi salah satu pendorong aktivitas ekonomi masyarakat. Mengingat bertepatan juga dengan musim libur lebaran. Sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

"Kita berharap keseluruhan ekonomi masyarakat akan terus membaik," pungkasnya. [idr]

Baca juga:
Bikin Haru, Cerita PNS yang Kurang Pendengaran Jelang Pensiun Dihadiahi Umrah Kasad
Menpan Azwar Soal THR PNS: Minimal H-5 Sudah Cair
Kisah Pemilik Hotel Grand Sahid, dari PNS Hingga Jadi Pebisnis Ulung
PNS Ngotot Tetap Buka Bersama di Lingkungan Pemerintahan Bakal Kena Sanksi
MenPANRB: Pejabat dan ASN Wajib Patuhi Peniadaan Buka Bersama

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini