Anies Baswedan Kritik Subsidi Mobil Listrik, Menperin: Lihat Kebijakan Secara Utuh
Merdeka.com - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita buka suara mengenai subsidi mobil listrik yang sempat dikritik Anies Baswedan beberapa waktu lalu. Agus meminta, sebuah kebijakan itu dilihat secara komprehensif atau menyeluruh.
Sebelumnya, Anies Baswedan mengkritik kalau kebijakan subsidi mobil listrik bukan langkah yang tepat untuk dilakukan. Menurutnya, subsidi mobil listrik hanya akan menambah volume kendaraan di jalanan.
Menperin Agus menekankan bahwa kebijakan subsidi itu dimaksudkan untuk mendorong penggunaan mobil listrik di masyarakat. Utamanya juga menekan emisi karbon dari kendaraan yang digunakan.
"Jadi kalau kita melihat pengembangan industri EV (electric vehicle) itu jangan dilihat dari satu faktor saja tapi faktor secara utuh harus kita lihat," kata dia saat ditemui di Kementerian Perindustrian, Selasa (9/5).
Artikel terkait Anies Baswedan juga bisa dibaca di Liputan6.com
Agus menjelaskan, kebijakan mengenai mobil listrik ini melingkupi sektor hulu sampai hilir. Artinya, ada ekosistem yang bakal berdampak dari kebijakan subsidi mobil listrik ini. "Karena ekosistem itu juga kita bentuk dan manfaat serta tujuan yang saya sampaikan tadi tidak bisa dilihat dari satu faktor saja," ungkapnya.
Dia menekankan dengan penggunaan mobil listrik, turut mendukung upaya pemerintah menekan emisi karbon hingga nol emisi karbon di 2060 mendatang. Baik upaya menekan emisi karbon, penguatan ekosistem kendaraan listrik, hingga subsidi mobil listrik jadi bagian yang tak bisa dilepaskan. Lantaran, semuanya memiliki keterkaitan yang jelas.
"Nah ini bagian yang tidak terlepaskan dari upaya kita untuk itu (nol emisi karbon 2060)," kata dia.
Agus menerangkan, pada sisi pengembangan industri kendaraan listrik, itu akan membawa manfaat. Salah satunya membuka lapangan kerja bagi sejumlah kalangan. Di samping juga mendukung upaya hilirisasi nikel sebagai bahan baku baterai mobil listrik.
"Kita tidak boleh lupa bahwa pengembangan industri EV di Indonesia juga akan menciptakan tenaga kerja yang cukup tinggi di Indonesia dan bisa memanfaatkan program hilirisasi yaitu nikel yang sekarang sedang dijalankan oleh pemerintah," pungkasnya.
Sebelumnya, Anies Baswedan melayangkan kritik atas subsidi mobil listrik yang dinilai hanya menambah volume kendaraan di jalanan. Dia mengarahkan kepada implementasi bus sebagai angkutan umum.
Menurut perbandingannya, bus lebih bisa menekan angka kendaraan pribadi di jalanan. Dia menginginkan adanya kendaraan umum berbasis listrik yang semakin marak di perkotaan.
"Ketika kendaraan umum yang didorong dan kendaraan unumnya itu berbasis listrik, maka kita dalam satu langkah dua urusan terselesaikan. Satu, adalah memindahkan dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum dan kendaraan umumnya bebas emisi. Itulah sebabnya mengapa kedepan arahnya adalah kendaraan umum berbasis listrik," urainya dalam deklarasi di Tennis Indoor Senayan, Minggu (7/5).
Reporter: Arief Rahman Hakim
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Subsidi konversi motor listrik juga akan naik dari sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp10 juta.
Baca SelengkapnyaDadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.
Baca SelengkapnyaKementerian ESDM mencatat, realisasi subsidi listrik di 2023 mencapai Rp64,02 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
kenaikan anggaran perlinsos tahun ini utamanya disumbang lebih besar oleh kenaikan anggaran subsidi energi dan pergerakan nilai tukar Rupiah.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan mengungkapkan kendala kesejahteran rakyat (kesra) karena kurangnya sinergi antara pemerintah pusat dengan daerah.
Baca SelengkapnyaTerkait wacana hak angket, Anies menyerahkan kepada NasDem, PKS dan PKB.
Baca SelengkapnyaAnies juga menginginkan agar demokrasi tetap terjaga dengan baik.
Baca SelengkapnyaAnies menyebut, mega proyek tersebut hanya dinikmati oleh aparat negara, bukan masyarakat umum.
Baca SelengkapnyaAH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Baca Selengkapnya