Ancam Industri Tembakau, Pemerintah Diminta Batalkan Rencana Revisi PP 109/2012
Merdeka.com - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menolak tegas rencana revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Rencana revisi ini dinilai sangat menekan industri hasil tembakau dari hulu ke hilir.
Ketua umum AMTI, Budidoyo bahkan menyebut bahwa ada pendanaan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing untuk mendesak revisi PP 109/2012 dilakukan.
"Mereka mendapat kucuran dana dari asing. Kalau dulu kucuran dananya secara langsung, sekarang lewat The Union," katanya pada Konferensi Pers di Jakarta.
Dia mengatakan, LSM asing seperti memiliki kepentingan sendiri di balik kampanye antirokok. "Kepentingannya mereka itu kan karena usaha farmasi. Jadi ini pertentangan antar-industri. Makanya mereka akan terus menyuarakan itu dan disebar ke banyak negara untuk pada akhirnya meniadakan tembakau," katanya.
Revisi PP 109/2012 menambah pelik persoalan tembakau yang kini juga tengah tertekan berat. Sektor tembakau terbukti berperan nyata untuk negara. Dia meminta agar Indonesia jangan mau didikte oleh kepentingan LSM asing semata. Saat ini, kedaulatan bangsa ini sedang diuji.
"Menurut kami, PP 109/2012 masih cukup relevan. Persoalan di tingkat implementasinya memang tidak maksimal. Kalau ada wacana merevisi, itu apanya?"
“Industri Hasil Tembakau adalah industri yang menyerap tenaga kerja cukup banyak, kontribusinya cukup besar pada negara. Ada Rp170 triliun yang disumbangkan pada negara lewat cukai. Target cukai tersebut cukup besar, dan tidak mudah. Ironisnya, industri ini tidak pernah diberi ruang yang cukup untuk berkembang bahkan terus dimarginalkan lewat revisi PP 109/2012," tegas Budidoyo
Minta Dibatalkan
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto pun mendesak agar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membatalkan revisi PP 109/2012.
Dia juga menduga adanya indikasi keterlibatan LSM asing dalam kampanye antirokok di Indonesia. Padahal, LSM asing ini sama sekali tidak mengerti keadaan dan kondisi Indonesia, tetapi mereka terus memaksakan agenda organisasinya. "Saya rasa itu kita sama-sama tahu ada dana tergulirkan untuk membiayai kampanye antirokok," ujarnya.
Dia mengatakan, revisi PP 109/2012 akan menyebabkan para buruh IHT kehilangan lapangan pekerjaannya. "Tenaga kerja IHT, anggota kami juga rakyat Indonesia. Kami mohonkan perhatian dari bapak Menkes bahwa Indonesia adalah negara berdaulat maka jangan terpengaruh dorongan-dorongan kelompok atau LSM asing antirokok yang mengatasnamakan kesehatan tapi tidak mempertimbangkan keadaan di Indonesia," katanya.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Produk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.
Baca SelengkapnyaPenerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.
Baca SelengkapnyaSamukrah mengingatkan bahwa terdapat jutaan masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor pertembakauan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Kami juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali terkait kenaikan tahunan cukai hasil tembakau."
Baca SelengkapnyaKonflik bersenjata di beberapa wilayah dunia turut berpengaruh pada naiknya anggaran pertahanan sejumlah negara dari rata-rata 2 persen menjadi 3 persen.
Baca SelengkapnyaKhusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaDampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaSejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaTeten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.
Baca Selengkapnya