Alasan Pemerintah Pindahkan Pengawasan Kripto ke OJK Sesuai UU P2SK
Merdeka.com - Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Suminto mengatur pengawasan dan pengaturan aset kripto berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini diambil pemerintah karena aset kripto merupakan aset investasi keuangan.
"Dalam faktanya, aset kripto sudah menjadi instrumen investasi dan keuangan, jadi perlu diatur secara setara dengan instrumen keuangan dan investasi yang lain," katanya dalam webinar dikutip dari Antara, Kamis (22/12).
Dalam UU P2SK, menggunakan prinsip same activity, same risk, dan same regulation di mana aktivitas yang sama dengan risiko yang sama akan dibuat pengaturan yang setara.
Perlindungan terhadap investor dan konsumen aset kripto juga perlu dilakukan setara dengan investasi aset keuangan lain. Apalagi saat ini transaksi aset kripto di Indonesia semakin berkembang karena minat masyarakat yang tinggi.
"Maka itu, di satu sisi, diperlukan environment yang baik agar aset kripto bisa berkembang sehingga sebagai instrumen investasi aset kripto juga bisa berkembang," ucapnya.
Perlindungan Konsumen
Adapun UU P2SK menerapkan restorative justice dalam melakukan perlindungan terhadap konsumen maupun investor di sektor keuangan yang berusaha memulihkan kerugian korban.
Nilai sanksi yang harus dibayar pelaku di sektor keuangan yang merugikan nasabah juga disesuaikan dengan perkembangan zaman mengikuti nilai mata uang yang terus berubah.
"Kita juga harmonisasikan dari sisi penegakan hukum pada masing-masing industri sesuai karakteristiknya, antara lain menekankan sisi ultimum remedium dimana sanksi pidana menjadi upaya terakhir," ucapnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasan turut menekankan bahwa perdagangan aset kripto juga telah memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara pada sektor perpajakan.
Baca SelengkapnyaUntuk memfasilitasi peningkatan ini, pengawasan yang tepat dan edukasi yang benar diperlukan untuk memastikan pertumbuhan berkelanjutan industri kripto.
Baca SelengkapnyaSelain menggali alasan masyarakat masuk ke pasar kripto, survei Indodax juga mencari tahu preferensi masyarakat akan platform kripto yang mereka percaya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Jokowi meminta jajarannya untuk mewaspadai praktik pencucian uang melalui kripto maupun aset virtual lain.
Baca SelengkapnyaSaat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia, yaitu pajak penghasilan (PPh), PPN dan pajak tambahan.
Baca SelengkapnyaTeknologi tersebut dapat mengurangi biaya operasional dan memudahkan pengawasan terhadap pergerakan aset.
Baca SelengkapnyaLaporan Kementerian Keuangan mencatat total pajak transaksi kripto dari 2022 hingga 2024 mencapai Rp539,72 miliar.
Baca SelengkapnyaKarena sudah tingginya harga Bitcoin, bagi investor yang berkeinginan untuk berinvestasi tetapi biayanya terbatas, cenderung akan beralih untuk membeli altcoin.
Baca SelengkapnyaSurat Edaran tersebut menegaskan pada optimalisasi ekosistem aset kripto khususnya penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset crypto di bursa berjangka.
Baca Selengkapnya