Alasan Pelaut Indonesia Pilih Kerja di Luar Negeri
Merdeka.com - Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) mengaku bahwa banyak pelaut Indonesia lebih memilih bekerja di luar negeri. Salah satu alasannya yaitu operasional kapal besar yang dapat menampung mereka.
Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim di Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Basilio Dias Araujo mengatakan, hingga saat ini Pemerintah Indonesia masih melakukan pelarangan kapal ikan di atas 150 Gross Tonnage (GT) untuk beroperasi.
"Mungkin ini salah satu alasan kenapa para pelaut kita ke luar negeri semua, karena kapal besar untuk menampung mereka tidak ada, sementara yang sekolah di pelayaran itu kebanyakan sekolahnya untuk kapal besar," kata Basilio pada webinar tentang perlindungan bagi awak kapal perikanan yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis (30/7).
Basilio menyayangkan larangan tersebut masih berlaku mengingat wilayah atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia yang cukup luas, namun di sisi lain pemanfaatan sumber daya perikanan belum optimal karena tidak ada kapal besar yang beroperasi.
Dia menyebutkan bahwa berdasarkan data Kementerian Perhubungan, jumlah pelaut Indonesia saat ini tercatat sebanyak 1,17 juta orang. Hal itu pun menjadikan Indonesia sebagai negara ketiga terbesar pemasok pelaut di dunia. Posisi pertama dan kedua ditempati masing-masing oleh China dan Filipina.
Jumlah Perwira Laut
Sementara itu berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan, jumlah perwira pelaut dari seluruh akademi pelayaran di Indonesia setiap tahunnya mencapai 3.500 lulusan.
"Kalau membandingkan jumlah lulusan dengan kapal perikanan yang kita miliki, sebenarnya jumlah lulusan terlalu kecil untuk jumlah kapal yang kita miliki," kata Basilio.
Ada pun jumlah perahu atau kapal perikanan laut di Indonesia tercatat sebanyak 54.845 unit, berdasarkan data Ditjen Perikanan Tangkap KKP tahun 2016.
Dilihat dari kategori dan ukuran kapalnya, jumlah kapal di bawah 5 gross tonnage/GT terbanyak, yakni 115.814 unit; kapal 5-10 GT sebanyak 35.988 unit, kapal 10-20 GT sebanyak 9.790 unit; kapal 20-30 GT sebanyak 6.481 unit, kapal 30-50 GT sebanyak 805 unit, kapal 50-100 GT sebanyak 2.008 unit, kapal 100-200 GT sebanyak 847 unit dan di atas 200 GT ada 11 unit.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca SelengkapnyaBelum lama ini, salah satu kru kapal Bulk Carrier membocorkan informasinya yang bikin tepuk jidat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam beberapa referensi, bekerja di kapal pesiar setidaknya memiliki gaji minimal USD1.000 per bulan.
Baca SelengkapnyaKapal tersebut berangkat dari Pelabuhan Brondong, Lamongan, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaKapal ini merupakan buatan dalam negeri yang diproduksi dengan teknologi yang lebih modern.
Baca SelengkapnyaMenyelam Hingga 47 Meter Di Bawah Laut, Penyelam Temukan 10 Bangkai Kapal Kuno dari Zaman Romawi Sampai Perang Dunia
Baca SelengkapnyaBikin penasaran warganet, berapa gaji pelaut bekerja di atas kapal? Ditaksir setara harga satu motor.
Baca SelengkapnyaPrabowo bertekad untuk membangun angkatan laut yang kuat untuk menjaga kekayaan Indonesia.
Baca Selengkapnya