Alamat Debitur Tak Lengkap Jadi Hambatan PUPN Tagih Piutang Negara
Merdeka.com - Kepala Subdirektorat Piutang Negara II, Sumarsono mengatakan, alamat yang tidak sesuai atau tidak lengkap seringkali menjadi hambatan bagi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) menagih piutang debitur.
"Karena berkas-berkas yang diserahkan itu misalnya hambatannya berupa debitur alamatnya kurang lengkap," kata Sumarsoni dalam Bincang Bareng DJKN Eksekusi Aset Debitur oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), Jumat (12/11).
Dia menjelaskan, tidak lengkapnya alamat debitur tersebut PUPN sering dihadapkan dengan berbagai macam karakter debitur. Oleh karena itu, PUPN melakukan pendekatan yang berbeda-beda ke masing-masing debitur.
"Hambatan dalam urusan utang piutang negara, dapat kami sampaikan bahwa pengurus piutang negara itu jadi berbagai macam debitur, berbagai macam karakteristik dan sebagainya. Jadi pendekatan yang dilakukan itu berbeda-beda," ujarnya.
Ketidaklengkapan alamat debitur tersebut biasanya merupakan berkas kasus piutang negara yang lama, sehingga diperlukan pelacakan lebih lanjut oleh PUPN.
"Jadi teman-teman melakukan tracing kepada debitur bersangkutan, dan juga karena berkas-berkas ini lama, maka kita harus mencari dan sebagainya. Namun biasanya ini terjadi pada penyerahan utang piutang yang berasal dari Kementerian/Lembaga," ujarnya.
Kendati demikian, PUPN telah berkoordinasi dengan Dukcapil untuk mendapatkan alamat lengkap yang bersangkutan melalui NIK KTP. "Jadi dengan berbagai metode yang kami lakukan tracing atas alamat, pada umumnya bisa kita temui. Kenapa? karena kita melakukan kerja sama dengan Kementerian Lembaga terkait," jelasnya.
Namun, sebenarnya sejak tahun 1960-an hambatan itu memang sering dialami. Maka PUPN menjadikan hambatan itu sebagai tantangan yang harus segera diselesaikan.
"Jadi kalau hambatan PUPN sebenarnya kita sudah terpola dari 1960, namun kami bilang itu bukan hambatan tapi tantangan yang harus kami lakukan dan selesaikan sehingga kami melakukan pengurusan utang piutang negara," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemberian Tunjangan Hari Raya ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan
Baca SelengkapnyaSejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaPBNU menonaktifkan fungsionaris pengurus yang menjadi Caleg dan Timses Capres-Cawapres
Baca SelengkapnyaBesaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret
Baca SelengkapnyaGaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya. Pembayarannya hanya dikenakan pajak penghasilan.
Baca SelengkapnyaPNM juga telah mendirikan 37 Ruang Pintar yang memiliki tujuan dalam mengurangi jurang digital anak Indonesia.
Baca SelengkapnyaPT Taspen (Persero) telah menyalurkan pembayaran uang pensiun sesuai dengan penetapan/penyesuaian pensiun pokok yang berlaku terhitung tanggal 1 Januari.
Baca Selengkapnya