Ada Virus Corona, Kemenhub Tunda Sementara Larangan Truk Kelebihan Muatan
Merdeka.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya menunda penerapan larangan truk kelebihan muatan dan dimensi (over dimension overload/ ODOL) akibat meluasnya penyebaran virus corona. Seperti diketahui, pemerintah tengah mengurangi truk kelebihan muatan.
"Untuk sementara kegiatan kami hentikan hingga waktu yang belum ditentukan. Kami mohon untuk petugas di lapangan yang sebelumnya memantau ODOL dari Tol Tanjung Priok sampai ke Bandung selama dua minggu ini untuk menghentikan kegiatan karena kami juga harus mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang terjadi apalagi dengan kondisi COVID-19 yang saat ini kami merasa cukup banyak tantangan yang harus dihadapi petugas di lapangan," kata Budi dikutip Antara, Jumat (20/3).
Dia menjelaskan, penegakan hukum untuk truk kelebihan muatan dan dimensi telah berjalan dua pekan hingga Kamis (19/3) di KM. 41 Ruas Tol Jakarta- Cikampek, Pintu Gerbang Tol Karawang Barat, Pintu Gerbang Tol Cikopo, KM 120 B Ruas Tol Cipularang, dan Pintu Gerbang Tol Cileunyi-Jawa Barat.
Total kendaraan yang ditimbang dari 9 Maret lalu, sejumlah 3.956 kendaraan. Jumlah kendaraan yang melanggar sebanyak 1.750 kendaraan atau 44 persen, sementara yang lulus ditimbang sebanyak 2.206 kendaraan," jelasnya.
Dia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang selama ini telah bertugas dan turun ke lapangan untuk memberantas truk kelebihan muatan dan dimensi di sepanjang jalan tol Jakarta-Bandung terlebih tugas tersebut dilakukan di tengah pandemi COVID-19.
"Saya mengucapkan terima kasih atas pengabdiannya dan dari hasil penindakan beberapa hari ini akan kami lakukan evaluasi untuk perbaikan ke depannya. Dari data awal yang saya sebutkan tadi, masih terdapat beberapa jenis pelanggaran. Yang terbanyak yaitu pelanggaran muatan, disusul oleh pelanggaran dimensi, dan gabungan keduanya (ODOL), pelanggaran dokumen. Salah satu pelanggaran yang cukup banyak juga yaitu pelanggaran alat pemantul cahaya," urainya.
Selain itu, dia juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi untuk mengawal kebijakan Zero ODOL. Nantinya, pelanggaran ODOL akan dimasukkan dalam poin revisi di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang kini tengah diproses.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya