Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

8 Catatan Komisi XI DPR Fraksi PKS Soal RUU Pengembangan & Penguatan Sektor Keuangan

8 Catatan Komisi XI DPR Fraksi PKS Soal RUU Pengembangan & Penguatan Sektor Keuangan Rapat Paripurna. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi XI DPR RI Fraksi PKS memberikan 8 catatan terhadap rancangan undang-undang (RUU) usul inisiatif komisi XI DPR RI tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

Anggota komisi XI DPR RI fraksi PKS Hidayatullah menyampaikan, dalam rangka menyikapi rancangan undang-undang inisiatif komisi 11 DPR-RI tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan RUU PPSK, fraksi PKS kembali mengingatkan bahwa reformasi keuangan seharusnya sebagai bagian penting untuk merealisasikan tujuan negara republik Indonesia.

Ini tercantum dalam pembukaan undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Sehingga permasalahan fundamental dan struktural ekonomi yang terkait dengan kemiskinan, pengangguran,ketimpangan ekonomi seharusnya menjadi bagian penting dalam tujuan reformasi keuangan.

"Berikut adalah 8 catatan yang akan kami sampaikan. Pertama, fraksi PKS berpendapat bahwa sektor keuangan bukan hanya ditujukan untuk meningkatkan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan semata, tapi juga perlu didorong berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan mereduksi ketimpangan ekonomi," kata Hidayatullah, dalam rapat paripurna DPR RI ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2022-2023, Selasa (20/9).

Kedua, reformasi sektor keuangan juga harus menjawab persoalan-persoalan riil, yang sedang dihadapi rakyat secara luas hari ini, seperti maraknya permasalahan pinjaman online, mahalnya biaya pembiayaan kredit Ultra mikro dan mikro dibanding untuk korporasi. Masih banyaknya usaha mikro dan UMKM yang belum bisa mengakses lembaga keuangan, dan belum optimalnya sektor keuangan mendukung perkembangan sektor riil.

Ketiga, fraksi PKS berpendapat terkait kelembagaan KSSK, tugas KSSSK perlu tetap sesuai dengan undang-undang PP KSK dalam rangka memperkuat pencegahan dan antisipasi dini terjadinya krisis di sektor keuangan, desain akuntabilitas kelembagaan dan tata kelola KSSK juga tetap perlu memperhatikan amanat undang-undang Dasar 1945, terkait otoritas Bank Indonesia dan kewenangannya juga menjaga independensi masing-masing otoritas terutama pada masa normal.

Keempat, fraksi PKS berpendapat bahwa desain dan RUU yang menempatkan bangsa Indonesia terus menjadi standby use pemerintah tanpa limitasi yang jelas akan berpengaruh terhadap persepsi publik, terkait kredibilitas bank sentral dan resiko trust terhadap sektor keuangan.

"Untuk itu penting memberikan limitasi yang jelas dan tegas terkait arah kebijakan ini untuk menjaga stabilitas nasional secara berkelanjutan," ujarnya.

Kelima, fraksi PKS berpendapat bahwa inovasi teknologi dan konglomerasi keuangan yang berkembang cepat perlu diatur secara tepat, dan terintegrasi mengingat adanya potensi resiko yang besar apabila tidak di mitigasi secara baik, untuk itu dibutuhkan pengaturan yang kokoh terkait tata kelola integritas keuangan manajemen resiko, keamanan dan keandalan sistem informasi termasuk ketahanan cyber, perlindungan Konsumen serta perlindungan data pribadi.

Ke enam, fraksi PKS berpendapat masih diperlukannya penguatan aturan yang mendukung pengembangan sektor keuangan ekonomi syariah dan ekosistemnya. Hal ini sangat penting dalam upaya mewujudkan Indonesia sebagai pusat keuangan syariah Global sebagaimana sudah dicanangkan oleh Pemerintah.Keuangan syariah nasional yang kuat dibutuhkan untuk menarik berbagai manfaat Global.

Ketujuh, fraksi pendapat kerangka rupe PSK harus menutup celah Adanya kemungkinan bailout atau penyelamatan sektor keuangan dengan keuangan negara yang bersifat tidak adil. Fraksi PKS menilai bahwa skema bailout memunculkan ketidakadilan bagi rakyat dan seharusnya skema penyelamatan keuangan harus melalui peran pemegang saham atau grup konglomerasi.

Ke delapan, Fraksi PKS berpendapat bahwa seharusnya antara fungsi penjaminan dana simpanan dengan penjaminan polis memiliki segregasi yang jelas, baik dari manajemen pengelolaan pencatatan sampai dengan pelaporan, sehingga apabila dilakukan oleh satu institusi lembaga dan tidak adanya segregasi yang dimaksud dapat menimbulkan permasalahan dan komplikasi lanjutan.

"Hal ini karena manajer bisnis antara perbankan dengan Asuransi jauh berbeda dimana perbankan lebih memiliki kepastian, dan asuransi tidak memiliki kepastian," pungkasnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan
Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan

Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.

Baca Selengkapnya
Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK
Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK

Penyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Fakta Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK
INFOGRAFIS: Fakta Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK

INFOGRAFIS: Fakta Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ketua Komisi II DPR: Revisi UU Bisa Tambah atau Kurangi Kementerian
Ketua Komisi II DPR: Revisi UU Bisa Tambah atau Kurangi Kementerian

Ketua Komisi II DPR: Revisi UU Bisa Tambah atau Kurangi Kementerian

Baca Selengkapnya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Selengkapnya
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Refleksi Akhir Tahun 2023, Fraksi PKB Soroti UU Ciptaker dan IKN Terkesan Dibahas Terburu-buru
Refleksi Akhir Tahun 2023, Fraksi PKB Soroti UU Ciptaker dan IKN Terkesan Dibahas Terburu-buru

Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mencatat capaian yang produktif dalam bidang legislasi dengan menyelesaikan sebanyak 21 rancangan undang-undang

Baca Selengkapnya
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya