Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Fakta Soal Rupiah Saat Dipakai Jadi Mahar, Salah Satunya Kena Denda Rp1 Miliar

5 Fakta Soal Rupiah Saat Dipakai Jadi Mahar, Salah Satunya Kena Denda Rp1 Miliar Mahar dari Uang Rupiah. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan Rupiah asli dalam mahar sebuah pernikahan. Hal ini bisa melanggar UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang karena dapat dikategorikan sebagai upaya pengrusakan terhadap mata uang negara.

Praktik Rupiah sebagai mahar sudah umum dilakukan saat ini. Seperti cerita Ahmad Rohani, warga asal Cimahi. Dia mengaku ingin menjadikan uang Rupiah anyar sebagai mahar.

"Rencananya uang baru ini saya mau pakai buat mahar pernikahan. Insya Allah saya mau nikah 30 Desember 2016 nanti," kata Ahmad Rohani, warga Cimahi ini di lokasi penukaran uang di Jalan Sumatera (Belakang BIP) Bandung.

Melalui akun Facebook resminya, Bank Indonesia menyatakan menggunakan uang, terutama pecahan kertas sebagai mahar pernikahan sama saja dengan 'menyiksa' uang. Apalagi ketika mahar itu dibuka satu per satu tak ayal uangnya menjadi lecek bahkan berisiko sobek.

Maka dari itu, kali ini merdeka.com akan mengungkap sejumlah fakta saat Rupiah dijadikan sebagai mahar. Selamat membaca.

Simbol Negara

rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko menegaskan memang sebaiknya tidak digunakan untuk kepentingan mahar yang berpotensi merusak bentuk nilai tukar rupiah itu sendiri.

"Tidak boleh, Rupiah itu secara filosofis simbol kedaulatan negara. Diedarkan hingga ke pulau/wilayah terluar, terdepan dan terpencil, ini juga dalam rangka menjaga kedaulatan NKRI. Jadi tentu kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan dan memperlakukan Rupiah secara bijak dan penuh hormat," jelasnya.

Bisa Kena Pidana 5 Tahun atau Denda Rp1 Miliar

pidana 5 tahun atau denda rp1 miliar rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Menurut UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang bagi siapa saja yang merusak simbol negara, dalam hal ini Rupiah, ancaman pidananya sendiri adalah 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar."Iya, karena sudah ada Undang-Undangnya juga. Jadi perlu diingat," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko.

Disarankan Pakai Uang Elektronik

uang elektronik rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara mengatakan, seiring dengan perkembangan teknologi di era digital, dia menganjurkan agar pemberian mahar kelak bisa bertransformasi. Tidak hanya memberikan Rupiah dalam bentuk uang kertas. "Intinya adalah, Bank Indonesia punya kampanye untuk memelihara uang bahwa jangan dilipat, jangan dicoret-coret, jangan disteples," ungkap dia."Bisa juga e-money, non-tunai," imbuhnya.

Tetap Bisa Jadi Mahar Asal Tidak Dirusak

jadi mahar asal tidak dirusak rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara coba meluruskan maksud dan mengatakan bahwa Rupiah boleh saja dijadikan sebuah mahar. Asal jangan sampai merusaknya dengan membuatnya menjadi satu bentuk."Jadi mahar ya boleh-boleh saja. Bisa macam-macam. Kalau mau ngasih, uang ya uangnya jangan dilipat-lipat atau ditekuk jadi bentuk burung. Kasihan yang pakai," dia menambahkan.

Lebih Aman Pakai Uang Mainan

pakai uang mainan rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Bank Indonesia, dalam akun Facebooknya, menyarankan masyarakat menggunakan uang mainan sebagai mahar. "Bagi yang ingin menikah disarankan untuk tidak pakai uang asli sebagai hiasan mahar ya, lebih baik pakai uang mainan saja. Toh, kalau dilihat secara kasat mata hampir mirip dan sama cantiknya kok," tulis BI.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP