4 Fakta perlu Anda tahu usai cuti bersama Lebaran 2018 resmi ditetapkan
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018 tetap mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Dalam SKB itu diputuskan cuti bersama sebanyak tujuh hari sehingga total libur Lebaran menjadi 10 hari pada 11-20 Juni 2018.
Pemerintah mengaku telah mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari sosial, ekonomi dan lain-lain untuk mengeluarkan keputusan tersebut.
Menko PMK Puan Mahari menuturkan, dari aspek sosial, pemerintah mempertimbangkan banyak hal seperti kemacetan arus mudik Lebaran 2018 hingga waktu berkumpul bersama keluarga.
Dalam memutuskan hal tersebut, pemerintah juga telah mengajak berbagai pihak mulai dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ini dilakukan agar kegiatan bisnis juga tetap jalan.
"Tindak lanjut SKB tiga menteri Cuti Lebaran Bersama. Pemerintah telah menetapkan melalui SKB tiga menteri pada April. Pemerintah telah mendengarkan berbagai aspek mulai dari sosial, ekonomi dan lain-lain," ujar Menko PMK Puan Maharani.
Dengan cuti bersama bertambah dua hari sebelum Lebaran, yaitu tanggal 11 dan 12 Juni, dan sehari sesudah Lebaran, yakni tanggal 20 Juni maka cuti bersamanya menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018.
Lalu apa saja fakta yang perlu Anda tahu soal cuti bersama Lebaran 2018 usai resmi ditetapkan? Berikut merdeka.com akan merangkumnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya