Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Perusahaan taksi online kompak tolak aturan balik nama STNK

3 Perusahaan taksi online kompak tolak aturan balik nama STNK STNK. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - GO-JEK, Grab, dan Uber kompak menyatakan penolakannya pada rencana pemerintah yang akan mewajibkan kendaraan taksi online balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum. Perusahaan aplikasi ini menilai aturan ini membuat pengemudi kehilangan hak kepemilikan atas kendaraannya.

"Di aturan ini, jika kendaraan tidak dibalik nama, mitra pengemudi tidak diperbolehkan beroperasi," ujar Presiden GO-JEK, Andre Soelistyo, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (17/3).

Andre menambahkan, penolakan juga didasari pada alasan bahwa aturan ini tidak berhubungan dengan menjaga keselamatan penumpang. Kewajiban ini pun tidak diamanahkan oleh undang-undang dan ketidakpatuhannya tidak menyebabkan dijatuhkannya sanksi.

"Sebaliknya, kewajiban ini bertentangan dengan prinsip ekonomi kerakyatan yang menjiwai badan hukum/koperasi yang menaungi para pengemudi dalam mencari nafkah. Kewajiban ini juga bertentangan dengan UUD 1945," tuturnya.

Para pengusaha taksi online ini, tambahnya, juga meminta pemerintah memberikan tenggang waktu sembilan bulan semenjak revisi Permenhub No.32 tahun 2016 efektif diberlakukan. "Ini guna memastikan proses transisi yang baik dan lancar."

Sebelumnya, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek atau aturan untuk taksi online akan berlaku efektif pada 1 April 2017 mendatang.

Terdapat 11 pon yang menjadi bahan revisi, PM 32/2016, yaitu taksi daring masuk ke dalam angkutan sewa khusus, mobil 1.000 cc bisa dioperasikan, pemda berhak mengatur tarif batas atas dan bawah taksi daring, pemda berhak membatasi jumlah taksi daring sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing, kewajiban balik nama STNK harus atas nama perusahaan terhitung masa berlaku STNK pribadi habis, wajib uji berkala (KIR), memiliki pool bisa dengan kerja sama, memiliki bengkel yang bisa bergabung dengan perusahaan tertentu, membayar pajak bagi perusahaan aplikasi sesuai dengan apa yang diatur Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, memberikan akses kepada Kemenhub berupa data pengemudi (dashboard) oleh perusahaan taksi daring dan pemberian sanksi berupa teguran hingga pemblokiran.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Mengetahui dan Menghindari Penipuan Online Berkedok Aplikasi
Cara Mengetahui dan Menghindari Penipuan Online Berkedok Aplikasi

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan agar terhindar dari aplikasi penipuan.

Baca Selengkapnya
Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal
Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal

Penutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.

Baca Selengkapnya
Proses Balik Nama STNK Mobil, Lengkap dengan Syarat dan Biaya
Proses Balik Nama STNK Mobil, Lengkap dengan Syarat dan Biaya

Berikut proses balik nama STNK penting untuk diketahui. Yuk simak!

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pengemudi Ojol Tak Yakin Bakal Dapat THR, Ini Alasannya
Pengemudi Ojol Tak Yakin Bakal Dapat THR, Ini Alasannya

Penyedia aplikasi Ojol biasanya memberikan skema tertentu yang dianggap sebagai pengganti THR.

Baca Selengkapnya
Pengertian BBNKB Pada STNK, Lengkap Beserta Syarat dan Cara Menghitungnya
Pengertian BBNKB Pada STNK, Lengkap Beserta Syarat dan Cara Menghitungnya

Apa itu BBNKB yang tercantum pada STNK? Simak pengertian selengkapnya berikut ini.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Temukan 13 Ribuan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Tangerang
Bawaslu Temukan 13 Ribuan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Tangerang

Pelanggaran terbanyak adalah pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon

Baca Selengkapnya
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Aturan TER Buat Potongan Pajak THR Lebih Besar, Ditjen Pajak Beri Penjelasan Begini
Aturan TER Buat Potongan Pajak THR Lebih Besar, Ditjen Pajak Beri Penjelasan Begini

Skema tersebut dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi maupun pemberi kerja untuk melakukan pemotongan pajak karyawan.

Baca Selengkapnya
Lewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya
Lewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya

Prajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.

Baca Selengkapnya