3 Perusahaan taksi online kompak tolak aturan balik nama STNK
Merdeka.com - GO-JEK, Grab, dan Uber kompak menyatakan penolakannya pada rencana pemerintah yang akan mewajibkan kendaraan taksi online balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum. Perusahaan aplikasi ini menilai aturan ini membuat pengemudi kehilangan hak kepemilikan atas kendaraannya.
"Di aturan ini, jika kendaraan tidak dibalik nama, mitra pengemudi tidak diperbolehkan beroperasi," ujar Presiden GO-JEK, Andre Soelistyo, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (17/3).
Andre menambahkan, penolakan juga didasari pada alasan bahwa aturan ini tidak berhubungan dengan menjaga keselamatan penumpang. Kewajiban ini pun tidak diamanahkan oleh undang-undang dan ketidakpatuhannya tidak menyebabkan dijatuhkannya sanksi.
"Sebaliknya, kewajiban ini bertentangan dengan prinsip ekonomi kerakyatan yang menjiwai badan hukum/koperasi yang menaungi para pengemudi dalam mencari nafkah. Kewajiban ini juga bertentangan dengan UUD 1945," tuturnya.
Para pengusaha taksi online ini, tambahnya, juga meminta pemerintah memberikan tenggang waktu sembilan bulan semenjak revisi Permenhub No.32 tahun 2016 efektif diberlakukan. "Ini guna memastikan proses transisi yang baik dan lancar."
Sebelumnya, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek atau aturan untuk taksi online akan berlaku efektif pada 1 April 2017 mendatang.
Terdapat 11 pon yang menjadi bahan revisi, PM 32/2016, yaitu taksi daring masuk ke dalam angkutan sewa khusus, mobil 1.000 cc bisa dioperasikan, pemda berhak mengatur tarif batas atas dan bawah taksi daring, pemda berhak membatasi jumlah taksi daring sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing, kewajiban balik nama STNK harus atas nama perusahaan terhitung masa berlaku STNK pribadi habis, wajib uji berkala (KIR), memiliki pool bisa dengan kerja sama, memiliki bengkel yang bisa bergabung dengan perusahaan tertentu, membayar pajak bagi perusahaan aplikasi sesuai dengan apa yang diatur Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, memberikan akses kepada Kemenhub berupa data pengemudi (dashboard) oleh perusahaan taksi daring dan pemberian sanksi berupa teguran hingga pemblokiran.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan agar terhindar dari aplikasi penipuan.
Baca SelengkapnyaPenutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.
Baca SelengkapnyaBerikut proses balik nama STNK penting untuk diketahui. Yuk simak!
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyedia aplikasi Ojol biasanya memberikan skema tertentu yang dianggap sebagai pengganti THR.
Baca SelengkapnyaApa itu BBNKB yang tercantum pada STNK? Simak pengertian selengkapnya berikut ini.
Baca SelengkapnyaPelanggaran terbanyak adalah pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon
Baca SelengkapnyaPadahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaSkema tersebut dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi maupun pemberi kerja untuk melakukan pemotongan pajak karyawan.
Baca SelengkapnyaPrajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.
Baca Selengkapnya