Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Bulan, Kemenkeu Kantongi Rp297 Miliar dari Pungutan Pajak Digital

2 Bulan, Kemenkeu Kantongi Rp297 Miliar dari Pungutan Pajak Digital ilustrasi pajak. ©Istimewa

Merdeka.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp297 miliar. Penerimaan ini terjadi sejak September dan Oktober.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, mengatakan pada September pemerintah menerima Rp97 miliar dari enam perusahaan yang ditunjuk. Kemudian pada Oktober, setoran PPN yang diterima bertambah menjadi Rp297 miliar dari 16 perusahaan digital yang telah ditunjuk.

"Sampai bulan Oktober, 16 PMSE asing yang ditunjuk dan setoran sampai Oktober 2020 Rp297 miliar. Harapan besar ada di November dan Desember," kata dia dalam APBN Kita, di Jakarta, Senin (23/11).

Dia menyampaikan, pada November ini akan ada 24 perusahaan digital yang menyetorkan PPN digitalnya. Sementara di Desember 2020 ada 36 perusahaan digital yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN atas perdagangan barang/jasa digital dari luar negeri.

"Jadi harapan besarnya dengan 36 (perusahaan) kemungkinan bertambah lagi dari Rp97,6 miliar jadi Rp297 miliar untuk 16 PMSE di Oktober. November tambah delapan PMSE, Desember tambah 12 wajib pajak baru atau pemungut PPN baru," ungkapnya.

Pihaknya juga akan terus berkomunikasi dengan perusahaan digital asing agar bisa ditunjuk sebagai pemungut PPN. Saat ini total yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN berjumlah 46 badan usaha, setelah ada tambahan 10 perusahaan bulan ini.

"Sampai hari ini sudah ada 46 pemungut PMSE asing yang ditunjuk untuk pungut PPN. Jadi harapan besar. Kalau harapan besarnya tergantung volume transaksi dari masing-masing subjek pajak luar negeri yang ditunjuk," ujarnya.

Pemerintah Akui Potensi Pajak Digital di Indonesia Besar

Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyadari potensi pajak digital di Indonesia saat ini cukup besar. Hal itu tercermin dari pergeseran pelaku pajak yang berwujud kini mengarah kepada digital ekonomi.

"Oleh karena itu kami melihat cepat harus memberikan fairness kepada digital dan non digital dari dalam dan luar negeri," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Kamis (2/7).

Dia mengatakan, berdasarkan data yang ada di dalam analisis statistik potensi pajak digital cukup tinggi. Beberapa kajian pun telah dilakukan oleh pihaknya untuk bagaimana kemudian melihat itu sebagai sebuah peluang potensi penerimaan negara.

"Tapi kami memang tidak ingin sampaikan ke publik, ini mohon maaf," imbuh dia.

Terpenting saat ini, pemerintah ingin fokus lebih dulu menarik pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), baik dari luar maupun dalam negeri.

"Yang kami ingin tekankan, skema yang sedang kami susun ini pungutan dari usaha luar negeri ini jalan dulu," kata dia.

Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan sosialisasi dari pelaku luar negeri dan komunikasi secara intens serta memberikan masukan kepada mereka. Sejauh ini bahkan sudah ada beberapa perusahaan dari luar negeri yang sudah siap dan dalam waktu sehari dua hari ini nanti akan ditunjuk sebagai pemungut PPN.

"Kami akan tetapkan mereka sebagai pemungut PPN. Dan ini akan jalan terus kami akan one on one meeting terus sosialisasi terus sehingga yang nanti akan kami tunjuk semakin banyak mereka masuk skema ini," jelas dia.

"Target kami ini jalan dengan sebaik-baiknya kami perhitungkan kesiapan mereka kami perhitungkan segala macam di situ jadi kami belum bicara mengenai potensinya dulu," tambah dia.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pajak Digital Sumbang Rp17 Triliun ke Pendapatan Negara Hingga Januari 2024
Pajak Digital Sumbang Rp17 Triliun ke Pendapatan Negara Hingga Januari 2024

Angka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya
MenPAN Anas: Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Cair Bulan Ini, Tak Dirapel ke Februari
MenPAN Anas: Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Cair Bulan Ini, Tak Dirapel ke Februari

KemenPAN-RB tengah menunggu proses terbitnya PP di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Selengkapnya
Anggaran Pemilu 2024 Mencapai Rp71 Triliun dari Kemenkeu, Ini Rinciannya
Anggaran Pemilu 2024 Mencapai Rp71 Triliun dari Kemenkeu, Ini Rinciannya

Rincian anggaran Pemilu 2024 yang diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun
Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun

Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye

PPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Pejuang Rupiah, Dagangan Kakek Tukang Talenan Kayu Ini Diborong Mayjen Kunto 'Ayo Makan Dulu'
Pejuang Rupiah, Dagangan Kakek Tukang Talenan Kayu Ini Diborong Mayjen Kunto 'Ayo Makan Dulu'

Kakek tukang talenan menyita perhatian Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo.

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).

Baca Selengkapnya