1,2 Juta Pekerja Bakal Terima BSU Rp600.000 Senin Pekan Depan, Buruan Cek Data Anda
Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000 per orang untuk tahap empat disalurkan kepada 1,2 juta pekerja pada pekan pertama Oktober 2022.
"Mudah-mudahan, InsyaAllah di awal minggu depan, Senin (3/10), tahap empat cair," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi di Kantor Kemnaker Jakarta dikutip dari Antara, Sabtu (1/10).
Dia mengemukakan penerima BSU sebanyak 1,2 juta orang itu setelah dilakukan pemadanan atau pencocokan data yang memenuhi syarat penerima BSU.
"Kami kemarin (Kamis (29/9)) telah menerima data BSU tahap keempat, kami padankan. Jumlah tersebut berkurang, kalau nggak salah dari 1,5 juta, sekitar 1,2 juta sudah clean dari pemadanan nggak ada persoalan," paparnya.
Dia mengatakan, pekerja yang menerima BSU itu sudah sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, salah satunya bukan pegawai negeri sipil, TNI maupun Polri.
"Sebagaimana regulasi bahwa salah satu persyaratan tidak menerima bantuan sosial lainnya seperti BPUM, PKH, Kartu Prakerja dan kita padankan dengan data PNS dan TNI/Polri," paparnya.
Anwar memastikan Kemnaker melaporkan kepada publik terkait anggaran awal BSU dan realisasi anggaran yang disalurkan, dan sisa anggaran akan dikembalikan ke kas negara.
"Anggaran tidak tersalur ada alasannya juga mengapa ada tidak tersalurkan," tuturnya.
Anwar mengatakan penyaluran BSU dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Langkah Pengecekan
Penyaluran BSU ini akan diberikan sebanyak satu kali kepada pekerja/buruh. Berikut Langkah Pengecekan Melalui Kementerian Ketenagakerjaan:
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Login ke akun Anda.
4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Cek melalui BPJS Ketenagakerjaan:
1. Bukan laman website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id . Pada halaman pertama di bagian bawah terdapat menu 'Cek Status Calon Penerima BSU'.
2. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan pengungkit bukan robot.
3. klik 'Lanjutkan'.
4. Kemudian akan ditampilkan apakah anda lolos atau tidaknya dari verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, data petugas pemilu 2024 yang meninggal tahun ini turun jauh ketimbang tahun 2019.
Baca SelengkapnyaSejak lulus sekolah, ia memang tidak mau bekerja menjadi seorang karyawan. Ia kini berhasil menekuni profesi berdagang dengan hasil jutaan rupiah dalam sehari.
Baca Selengkapnya"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaBagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data tersebut, membuat masyarakat di wilayah Timur Indonesia kesulitan berobat.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnya