1 Januari 2015, maskapai wajib gabungkan airport tax ke tiket
Merdeka.com - Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, menginstruksikan mulai per 1 Januari 2015 seluruh maskapai penerbangan nasional harus memulai menerapkan penggabungan passanger service charge (PSC) atau dikenal airport tax ke dalam harga tiket.
"Paling lambat 1 Januari mendatang," ujarnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (13/11).
Aturan ini, menurutnya, bersifat mutlak di mana semua maskapai harus mematuhinya. "Mau gak mau harus mau," jelas dia.
Sebagai informasi, Kementerian BUMN menginginkan agar penyatuan airport tax di harga tiket pesawat dilakukan diseluruh perusahaan maskapai penerbangan.
Garuda Indonesia dan Citilink menjadi maskapai pertama yang telah menerapkan sistem ini. Namun, belum lama ini mereka kembali memisahkan airport tax dan harga tiket.
Alasannya dikarenakan maskapai pelat merah tersebut merasa dirugikan karena belum semua maskapai menerapkan ini dan sistem bandara di Indonesia belum terintegrasi.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.
Baca SelengkapnyaJika keberangkatan dari Indonesia menuju negara Timur Tengah, maka dikenakan biaya tambahan sebesar USD36 atau setara Rp566.000 per kg.
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, ada empat faktor utama yang membuat batas tarif pesawat melonjak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Malaysia menggratiskan tarif jalan tol pada H-2 lebaran.
Baca SelengkapnyaTerkadang, maskapai menawarkan diskon hingga 50 persen dari jumlah yang akan Anda bayarkan pada saat keberangkatan.
Baca SelengkapnyaUmumnya, beberapa maskapai menggratiskan berat bagasi di bawah 10 kilogram. Selebihnya, penumpang akan membayar biaya tambahan pada saat check-in di counter.
Baca SelengkapnyaKAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.
Baca SelengkapnyaKemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.
Baca SelengkapnyaJika lebih, akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan kelas kereta api yang dinaiki.
Baca Selengkapnya