Ternyata Main Capit Boneka Haram Hukumnya di Islam, ini Penjelasan Lengkapnya
Merujuk pada sejumlah ayat, hadist, hingga regulasi yang berlaku, bermain capit boneka ternyata dapat dianggap haram.
Merujuk pada sejumlah ayat, hadist, hingga regulasi yang berlaku, bermain capit boneka ternyata dapat dianggap haram.
Seiring berjalannya waktu, ada begitu banyak jenis permainan yang dapat dimainkan oleh manusia. Tujuannya yakni salah satunya sebagai penghiburan diri dan menghabiskan waktu dengan bijaksana.
Salah satu jenis permainan yang kini mulai banyak digemari berbagai generasi ialah capit boneka. Dengan cukup membeli sejumlah koin, si pembeli mendapatkan waktu untuk mengambil boneka.
Jika beruntung, si pembeli bakal mendapatkan boneka yang diinginkan.
Namun sebaliknya, tak ada boneka jika si pembeli tidak mampu memainkan capit dalam kurun waktu tertentu.
Merujuk pada sejumlah ayat, hadist, hingga regulasi yang berlaku, bermain capit boneka ternyata dapat dianggap haram.
Lantas, apa penyebab bermain capit boneka sehingga dapat dikategorikan sebagai permainan haram?
Melansir dari laman NU Online, Selasa (7/11), berikut ulasan selengkapnya untuk Anda.
Bermain bersama dengan orang-orang terdekat memang seringkali mengasyikkan.
Satu di antara permainan yang kini tengah digemari ialah capit boneka.
Padahal, hukum bermain capit boneka tersebut ialah haram. Hukum dari permainan ini pun lantas viral di media sosial usai hal tersebut diputuskan oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Purworejo pada Sabtu Legi 17 September 2022 silam.
Banyak yang menilai jika capit boneka hanya sekedar permainan biasa. Bahkan, uang koin yang diberikan si pembeli kepada penjual hanya sekadar kompensasi atas sewa waktu yang perlu diberikan.
Namun sebenarnya, hukum dari permainan capit boneka tersebut ialah haram. Singkatnya, capit boneka sejatinya telah memenuhi hal-hal yang disebut sebagai unsur dari suatu perjudian dalam agama Islam.
Hal-hal tersebut antara lain sebagai berikut.
1. Masing-masing pihak mengeluarkan ‘iwad atau ganti.
2. Terdapat keuntungan pada satu pihak dan kerugian pada pihak yang lain.
3. Masing-masing pihak merasa bimbang serta untung-untungan atau berspekulasi. Jika salah satu menang maka pihak yang kalah harus membayar, demikian juga sebaliknya.
Ketiga unsur tersebut singkatnya merupakan hal yang dapat dianggap cacat secara hukum akad ijarah atau sewa-menyewa dalam fiqih Islam. Maka dari itu, permainan capit boneka mulai dapat dikatakan sebagai hal yang diharamkan.
Jika telah memenuhi unsur perjudian, maka jelas jika suatu hal tersebut telah diharamkan dalam agama Islam.
Hal ini sesuai dengan firman Allah yang menyebut jika perjudian merupakan satu di antara banyak hal yang dilarang.
Adapun bunyi dari ayat yang menyatakan perjudian itu berhukum haram yakni sebagai berikut.
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung". (QS. Al-Ma'idah ayat 90).
"Ulama menyepakati atas keharaman macam-macam perjudian (qimar), karena termasuk maisir yang diharamkan berdasarkan firman Allah: "katakanlah, pada keduanya terdapat dosa besar". Maka setiap permainan yang terdapat keuntungan pada satu pihak dan kerugian pada pihak yang lain adalah perjudian yang diharamkan, baik permainannya mengunakan dadu, catur, atau selainnya, termasuk judi dimasa kini adalah lotere Yanashib". (Muhammad Ali As-Shabuni, Rawaiul Bayan Tafsir Ayat Ahkam, [Dimsyik, Maktabah Al-Ghazali: 1400 H], juz I halaman 279).
Ketiga, perjudian yang terindikasi dalam permainan capit boneka juga dapat ditarik melalui hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”).
Adapun menurut Pasal 303 ayat 3, permainan capit boneka bisa dianggap sebagai sesuatu hal yang mengejar peruntungan belaka.
Adapun bunyi dari pasal tersebut yakni sebagai berikut.
"Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya."
Kemungkinan mendapatkan boneka atau tidak dengan mendasarkan pada keberuntungan tersebut yang menyebabkan permainan ini termasuk permainan spekulatif.
Sementara hal yang spekulatif dan tak jelas keuntungan dari kedua belah pihak itu bisa dinyatakan hal yang haram, sama halnya seperti spekulasi dalam judi dengan dadu.
MPU Aceh berharap pemerintah memperketat pengawasan terhadap penggunaan bahan atau zat yang berbahaya oleh perusahaan dan industri.
Baca SelengkapnyaSebagai seorang Muslim, tentu kita harus paham tentang hukum menyebarkan aib orang lain.
Baca SelengkapnyaRupanya, ada hukum hingga bahaya mengenai orang pelit yang dibahas di dalam agama Islam.
Baca SelengkapnyaBolehkah sebenarnya seseorang meminta ditraktir hingga oleh-oleh dari orang lain yang tengah bepergian?
Baca SelengkapnyaMuhammad Bin Zakariya Ar-Razi, yang juga dikenal sebagai Rhazes merupakan salah satu dokter dengan berbagai penemuan.
Baca SelengkapnyaPenyakit ain berkaitan dengan rasa iri dengki, yang berawal dari pandangan mata.
Baca SelengkapnyaMakruh adalah perbuatan yang tidak dilarang secara tegas, tetapi tetap dihindari karena dianggap tidak baik.
Baca SelengkapnyaBerikut bacaan doa agar cepat haid dalam Islam lengkap dengan beberapa makanan penunjangnya.
Baca SelengkapnyaBacaan tahlil bertujuan untuk mendoakan orang yang sudah meninggal.
Baca Selengkapnya