Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ternyata Main Capit Boneka Haram Hukumnya di Islam, ini Penjelasan Lengkapnya

Ternyata Main Capit Boneka Haram Hukumnya di Islam, ini Penjelasan Lengkapnya

Ternyata Main Capit Boneka Haram Hukumnya di Islam, ini Penjelasan Lengkapnya

Merujuk pada sejumlah ayat, hadist, hingga regulasi yang berlaku, bermain capit boneka ternyata dapat dianggap haram. 

Seiring berjalannya waktu, ada begitu banyak jenis permainan yang dapat dimainkan oleh manusia. Tujuannya yakni salah satunya sebagai penghiburan diri dan menghabiskan waktu dengan bijaksana.

Salah satu jenis permainan yang kini mulai banyak digemari berbagai generasi ialah capit boneka. Dengan cukup membeli sejumlah koin, si pembeli mendapatkan waktu untuk mengambil boneka.

Jika beruntung, si pembeli bakal mendapatkan boneka yang diinginkan.

Namun sebaliknya, tak ada boneka jika si pembeli tidak mampu memainkan capit dalam kurun waktu tertentu.

Rupanya, ada hukum dalam agama Islam yang menjelaskan hal tersebut.

Merujuk pada sejumlah ayat, hadist, hingga regulasi yang berlaku, bermain capit boneka ternyata dapat dianggap haram.

Lantas, apa penyebab bermain capit boneka sehingga dapat dikategorikan sebagai permainan haram?

Melansir dari laman NU Online, Selasa (7/11), berikut ulasan selengkapnya untuk Anda. 

Hukum Bermain Capit Boneka

Bermain bersama dengan orang-orang terdekat memang seringkali mengasyikkan.

Satu di antara permainan yang kini tengah digemari ialah capit boneka.

Hukum Bermain Capit Boneka

Padahal, hukum bermain capit boneka tersebut ialah haram. Hukum dari permainan ini pun lantas viral di media sosial usai hal tersebut diputuskan oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Purworejo pada Sabtu Legi 17 September 2022 silam.

Banyak yang menilai jika capit boneka hanya sekedar permainan biasa. Bahkan, uang koin yang diberikan si pembeli kepada penjual hanya sekadar kompensasi atas sewa waktu yang perlu diberikan.

Namun sebenarnya, hukum dari permainan capit boneka tersebut ialah haram. Singkatnya, capit boneka sejatinya telah memenuhi hal-hal yang disebut sebagai unsur dari suatu perjudian dalam agama Islam. 

Alasan Pertama

Hal-hal tersebut antara lain sebagai berikut.

1. Masing-masing pihak mengeluarkan ‘iwad atau ganti.

2. Terdapat keuntungan pada satu pihak dan kerugian pada pihak yang lain.

3. Masing-masing pihak merasa bimbang serta untung-untungan atau berspekulasi. Jika salah satu menang maka pihak yang kalah harus membayar, demikian juga sebaliknya.

Ketiga unsur tersebut singkatnya merupakan hal yang dapat dianggap cacat secara hukum akad ijarah atau sewa-menyewa dalam fiqih Islam. Maka dari itu, permainan capit boneka mulai dapat dikatakan sebagai hal yang diharamkan.

Alasan Kedua

Jika telah memenuhi unsur perjudian, maka jelas jika suatu hal tersebut telah diharamkan dalam agama Islam.

Hal ini sesuai dengan firman Allah yang menyebut jika perjudian merupakan satu di antara banyak hal yang dilarang.

Alasan Kedua

Adapun bunyi dari ayat yang menyatakan perjudian itu berhukum haram yakni sebagai berikut.

"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung". (QS. Al-Ma'idah ayat 90).

"Ulama menyepakati atas keharaman macam-macam perjudian (qimar), karena termasuk maisir yang diharamkan berdasarkan firman Allah: "katakanlah, pada keduanya terdapat dosa besar". Maka setiap permainan yang terdapat keuntungan pada satu pihak dan kerugian pada pihak yang lain adalah perjudian yang diharamkan, baik permainannya mengunakan dadu, catur, atau selainnya, termasuk judi dimasa kini adalah lotere Yanashib". (Muhammad Ali As-Shabuni, Rawaiul Bayan Tafsir Ayat Ahkam, [Dimsyik, Maktabah Al-Ghazali: 1400 H], juz I halaman 279).

Alasan Ketiga

Ketiga, perjudian yang terindikasi dalam permainan capit boneka juga dapat ditarik melalui hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”).

Adapun menurut Pasal 303 ayat 3, permainan capit boneka bisa dianggap sebagai sesuatu hal yang mengejar peruntungan belaka.

Alasan Ketiga

Adapun bunyi dari pasal tersebut yakni sebagai berikut.

"Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya."

Kemungkinan mendapatkan boneka atau tidak dengan mendasarkan pada keberuntungan tersebut yang menyebabkan permainan ini termasuk permainan spekulatif.

Ternyata Main Capit Boneka Haram Hukumnya di Islam, ini Penjelasan Lengkapnya

Sementara hal yang spekulatif dan tak jelas keuntungan dari kedua belah pihak itu bisa dinyatakan hal yang haram, sama halnya seperti spekulasi dalam judi dengan dadu.

Ulama Aceh Keluarkan Fatwa Penggunaan Zat Berbahaya pada Makanan Hukumnya Haram, Ini Penjelasannya
Ulama Aceh Keluarkan Fatwa Penggunaan Zat Berbahaya pada Makanan Hukumnya Haram, Ini Penjelasannya

MPU Aceh berharap pemerintah memperketat pengawasan terhadap penggunaan bahan atau zat yang berbahaya oleh perusahaan dan industri.

Baca Selengkapnya
Hadits tentang Membuka Aib Orang Lain dan Penjelasannya, Umat Muslim Wajib Tahu
Hadits tentang Membuka Aib Orang Lain dan Penjelasannya, Umat Muslim Wajib Tahu

Sebagai seorang Muslim, tentu kita harus paham tentang hukum menyebarkan aib orang lain.

Baca Selengkapnya
Hukum Orang Pelit dalam Agama Islam & Alquran, Ternyata Ada Bahayanya
Hukum Orang Pelit dalam Agama Islam & Alquran, Ternyata Ada Bahayanya

Rupanya, ada hukum hingga bahaya mengenai orang pelit yang dibahas di dalam agama Islam.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hukum Suka Minta Ditraktir & Oleh-oleh dalam Islam, Boleh atau Tidak?
Hukum Suka Minta Ditraktir & Oleh-oleh dalam Islam, Boleh atau Tidak?

Bolehkah sebenarnya seseorang meminta ditraktir hingga oleh-oleh dari orang lain yang tengah bepergian?

Baca Selengkapnya
Ar-Razi, Penemu Cacar dan Kontribusinya di Bidang Kesehatan pada Era Emas Islam
Ar-Razi, Penemu Cacar dan Kontribusinya di Bidang Kesehatan pada Era Emas Islam

Muhammad Bin Zakariya Ar-Razi, yang juga dikenal sebagai Rhazes merupakan salah satu dokter dengan berbagai penemuan.

Baca Selengkapnya
Mengenal Penyakit Ain dalam Islam, Ketahui Bacaan Doa untuk Melindungi Diri
Mengenal Penyakit Ain dalam Islam, Ketahui Bacaan Doa untuk Melindungi Diri

Penyakit ain berkaitan dengan rasa iri dengki, yang berawal dari pandangan mata.

Baca Selengkapnya
Makruh Adalah Salah Satu Hukum dalam Agama Islam, Pahami Jenis dan Contohnya
Makruh Adalah Salah Satu Hukum dalam Agama Islam, Pahami Jenis dan Contohnya

Makruh adalah perbuatan yang tidak dilarang secara tegas, tetapi tetap dihindari karena dianggap tidak baik.

Baca Selengkapnya
Bacaan Doa Agar Cepat Haid dalam Islam, Lengkap dengan Makanan Penunjangnya
Bacaan Doa Agar Cepat Haid dalam Islam, Lengkap dengan Makanan Penunjangnya

Berikut bacaan doa agar cepat haid dalam Islam lengkap dengan beberapa makanan penunjangnya.

Baca Selengkapnya
Bacaan Tahlil Latin Lengkap Beserta Artinya Mudah Dihafal, Umat Muslim Wajib Tahu
Bacaan Tahlil Latin Lengkap Beserta Artinya Mudah Dihafal, Umat Muslim Wajib Tahu

Bacaan tahlil bertujuan untuk mendoakan orang yang sudah meninggal.

Baca Selengkapnya