Hati-hati, Tanya 'Kapan Nikah' saat Lebaran Ternyata Bisa Dipidana, Begini Penjelasannya

Ternyata, pertanyaan kapan nikah yang menjurus ke penghinaan ringan bisa dipidana.

Muhammad Farih Fanani
Oleh Muhammad Farih Fanani - Reporter
Hati-hati, Tanya 'Kapan Nikah' saat Lebaran Ternyata Bisa Dipidana, Begini Penjelasannya
Hati-hati, Tanya 'Kapan Nikah' saat Lebaran Ternyata Bisa Dipidana, Begini Penjelasannya (Merdeka.com)

Perjumpaan dengan sanak saudara pada momen lebaran membuat kita tidak bisa mengendalikan pertanyaan apa saja yang akan mereka tanyakan. 

Terutama bagi kita yang belum menikah. Pertanyaan perihal pernikahan ini bagi sebagian orang adalah hal yang sangat ofensif.

Sehingga tidak jarang pertanyaan tersebut akan menyakiti hati orang yang ditanya. Namun, tenang, jika kamu mendapatkan pertanyaan tersebut, kamu dilindungi oleh hukum.

Orang yang bertanya kapan nikah saat lebaran ternyata bisa dipidana dengan syarat-syarat tertentu. Bagaimana penjelasannya? Simak ulasannya sebagai berikut.

Sebuah video yang diunggah oleh akun Tiktok @m_justian24 menjelaskan bahwa pertanyaan yang ofensif seperti ‘kapan nikah?’ saat lebaran ternyata bisa berpotensi untuk dipidana.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Hal itu disampaikan oleh pria yang berada dalam video tersebut. Ia mengatakan jika pertanyaan ofensif yang bisa menyakiti orang lain bisa terjerat oleh pidana sebagai penghinaan ringan.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Terlebih, jika pertanyaan tersebut mengandung embel-embel menghina sehingga dapat menyakiti hati orang yang dipidana. Maka dari itu pertanyaan tersebut perlu sangat dihindari saat lebaran nanti.

“Tapi kalau pertanyaan ada embel-embel menjurus ke penghinaan ringan seperti ‘kamu kapan nikah? Nanti perawan tua loh’ terus orang yang ditanya nggak suka, frustrasi, nah itu ternyata bisa dipidana dengan penghinaan ringan,” 

kata pria dalam video tersebut.

Hal itu sesuai dengan pasal 315 di KHUP lama. Orang yang melakukan penghinaan ringan terhadap orang lain bisa dipidana maksimal 4 setengah bulan. Sedangkan di KUHP baru, dipidana maksimal 6 bulan.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Sementara itu, denda yang bisa dijatuhkan kepada pelaku penghinaan ringan di KUHP lama adalah maksimal Rp4,5 juta, sedangkan di KUHP baru adalah maksimal Rp10 juta.

“Pasal 315 KUHP lama pidana penjara maksimal 4 setengah bulan dan denda maksimal Rp4,5 juta. Dan pasal 436 KUHP baru penjara maksimal 6 bulan dan denda maksimal Rp10 juta,”  

kata pria tersebut.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

“Jadi, jangan sembarangan nanya pertanyaan yang sensitif, ternyata bisa dituntut loh,” pungkas pria tersebut. 

Rekomendasi