Berawal dari Banyak Lalat, Pembunuh Mayat Membusuk di Tandon Air Musi Banyuasin Akhirnya Terungkap

Warga awalnya curiga banyaknya lalat disertai aroma tak sedap di sekitar tandon air di rumah korban di Dwsa Sukajaya, Bayung Lencir, Jumat (2/1) sore.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Berawal dari Banyak Lalat, Pembunuh Mayat Membusuk di Tandon Air Musi Banyuasin Akhirnya Terungkap
Mayat Membusuk di Tandon Air Musi Banyuasin (Istimewa)

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengungkap kasus penemuan mayat membusuk di dalam tandon air di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, dua pekan lalu. Terungkap korban tewas akibat perampokan.

Korban diketahui seorang pria inisial AL (37). Warga awalnya curiga banyaknya lalat disertai aroma tak sedap di sekitar tandon air di rumah korban di Dwsa Sukajaya, Bayung Lencir, Jumat (2/1) sore.

Warga kaget bukan main ternyata di dalam tandon berukuran 1.200 liter itu berisi mayat sudah dalam keadaan membusuk. Lantaran sulit dikenali, mayat dievakuasi ke rumah sakit hingga identitasnya teridentifikasi.

Pelaku Pembunuhan Ditangkap Polisi

Dari olah TKP dan hasil autopsi, polisi menemukan fakta korban tewas dibunuh dan penyelidikan dilakukan. Alhasil terungkap siapa pembunuh dan motifnya.

Pelaku adalah seorang pria inisial WD (45), warga Sekayu, Musi Banyuasin. Dia diamankan tanpa perlawanan di rumahnya.

"Benar, pelaku pembunuhan korban yang ditemukan di tandon air sudah tertangkap," ungkap Kasi Humas Polres Musi Banyusin AKP S Hutahaean, Selasa (20/1).

Motifnya Perampokan

Dari keterangan, tersangka membunuh korban untuk menguasai hartanya. Dia tiga kali memukul kepala korban menggunakan kayu hingga tewas.

Guna menghilangkan jejak, tersangka memasukkan mayat korban ke dalam tandon air. Beberapa hari kemudian korban ditemukan warga.

"Motifnya perampokan atau ingin menguasai harga korban," kata Hutahaean.

Barang Korban yang Diambil Pelaku

Dalam aksi itu, tersangka membawa motor Yamaha RX King, ponsel, dompet berisi uang Rp900 ribu, jaket, helm, dan burung murai. Hasil curian sebagian sudah dijual tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 460 dan Pasal 479 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan. Tersangka terancam dipidana penjara seumur hidup.

Rekomendasi