Seorang pria bernama Hartono Soekwanto (53) melakukan aksi koboi jalanan di Jalan Raya Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat pada Minggu (2/3) pukul 14.00 WIB.
Aksinya sempat direkam korban dan viral di media sosial. Pada saat itu, ia memakai baju putih nekat menggedor-gedor jendela dan mencoba membuka paksa pintu mobil korban.
Tak hanya itu, pelaku juga diketahui memegang senjata api berjenis pistol dan sesekali mengancam korban yang berada di dalam mobil.
Korban NA (29) yang saat itu menyetir berada di dalam mobil bersama dua rekannya yaitu IZ (22), RKF (26).
Sempat diduga adanya masalah lalu lintas, belakangan muncul alasan asmara sehingga membuat Hartono menodongkan pistol ke arah mantan kekasihnya.
Advertisement
Koboi Jalanan Karena Alasan Cinta
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mendapat laporan dari NA satu hari setelah kejadian. Pelaku juga secara kooperatif datang ke kantor polisi setelah laporan diterima.
“Pelaku datang secara kooperatif ke Polres Cimahi setelah kami menghubunginya usai menerima laporan. Dia juga membawa senjata api yang digunakan dalam kejadian tersebut,” ujar Tri dikutip dari TikTok @ayobandung.com.
Lebih lanjut, Tri juga menjelaskan motif pelaku sehingga nekat menodongkan senjata api kepada korban.
"Jadi motifnya sendiri adalah pelaku tidak terima terhadap korban karena korban tidak mau lagi menjalin hubungan di mana korban dan pelaku memiliki hubungan tanpa status," jelas Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto.
Usai aksinya viral, HS pun meminta maaf dan mengaku khilaf telah melakukan aksi tidak terpuji kepada korban.
"Pada saat saya keluar, mobilnya ada di jalan seberang. (Senjata untuk) menakut-nakutilah seperti itu. Saya memohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena di luar nalar dan emosi melihat kenangan lama yang muncul," kata SH.
Advertisement
Cinta Buta Berakhir di Penjara
NA dan pelaku diketahui telah menjalin hubungan tanpa status selama 4 tahun. Saat hendak diajak bertemu, korban diketahui tidak lagi bersedia.
“Pelaku mengenal salah satu penumpang dalam mobil itu. Motifnya adalah ketidakterimaan pelaku karena korban menolak melanjutkan hubungan tanpa status yang mereka jalani,” kata Tri.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Advertisement
Sosok Pelaku Pengusaha Ikan Koi
Pelaku koboi jalanan diketahui memiliki nama asli Soekwanto Hartono. Sosoknya ternyata merupakan seorang pengusaha sekaligus kolektor koi ternama di Indonesia.
Soekwanto pernah menjuarai berbagai kompetisi koi bergengsi kelas dunia seperti Nishikigoi Off the World 2013 di Jepang dengan ikan koi jenis Kohaku bernama Mu-Lan Legend.
Selain itu, Soekwanto Hartono juga pernah menjabat di organisasi koi di Indonesia asal Jepang, Zen Nippon Airinkai (ZNA) Bandung Chapter pada 2019 lalu
Salah satu pencapaian terbesarnya adalah mencetak rekor dunia lewat ajang All Indonesia Koi Show 2019 dengan fish entry sebanyak 4.467 ekor ikan koi. Ajang tersebut juga pernah tercatat di Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI).