Keluar Surat Rahasia Kapolri, Begini Nasib Kapolda Sumsel Usai Heboh Sumbangan Rp2 T

Buntut kasus sumbangan Rp2 triliun, Kapolri keluarkan surat rahasia berisi nasib Kapolda Sumsel.

Tantiya Nimas Nuraini
Oleh Tantiya Nimas Nuraini - Reporter
Keluar Surat Rahasia Kapolri, Begini Nasib Kapolda Sumsel Usai Heboh Sumbangan Rp2 T
Cerita Kekaguman Hotman Paris Sama Akidi Tio. ©2021 Merdeka.com

Sumbangan Rp2 triliun dari pengusaha Akidi Tio berbuntut panjang. Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Eko Indra Heri menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan oleh tim internal dari Itwasum dan Paminal Propam Polri Mabes Polri.

"Kedua, Kapolda Sumsel dari Mabes Polri sudah turunkan tim internal dari Itwasum, Laminal Propam. Kami ingin jelas lihat kasus itu bagaimana sebenarnya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/8).

Akibat kasus tersebut, Irjen Eko Indra memiliki nasib yang berbeda dari sebelumnya. Seiring keluarnya surat rahasia dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Lantas bagaimana nasib Kapolda Sumsel usai heboh kasus sumbangan Rp2 triliun?

Simak ulasan informasinya berikut ini.

5 Orang Diperiksa

Penyidik dari Polda Sumsel yang menangani kasus ini telah memeriksa lima orang saksi.

"Yaitu kepada yang bersangkutan bu Heriyanti, Pak Dermawan itu, dan dengan teman-temannya saudara lain yang mengetahui. Dan nanti juga ada ahli akan kami mintai keterangan di sana ini untuk prosesnya oleh penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/8).

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi menegaskan, hingga saat ini Heriyanti masih menjalani pemeriksaan dan status hukumnya belum menjadi tersangka. Dia membantah keterangan Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro di hadapan Gubernur Sumsel Herman Deru sebelumnya.

"Sekarang masih proses pemeriksaan, belum jadi tersangka. Yang punya kewenangan mengeluarkan pernyataan adalah bapak kapolda dan Kabid Humas, yang melakukan penyelidikan Ditreskrimum. Jangan ada dan tidak boleh pakai statement lain," tegas Supriadi, Senin (2/8).

Keluar Surat Rahasia Kapolri

Akibat kasus tersebut, Irjen Eko Indra memiliki nasib yang berbeda dari sebelumnya. Seiring keluarnya surat rahasia dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri kembali merotasi sejumlah jabatan di tubuh kepolisian. Kali ini dalam perubahan struktur organisasi, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri dipindahtugaskan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1701/VII/KEP./2021 tertanggal 25 Agustus 2021. Irjen Eko Indra Heri akan mengisi jabatan Koorsahli Kapolri, menggantikan Irjen Teguh Sarwono yang dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Jemen Sahli Kapolri.Posisi Kapolda Sumatera Selatan pun diisi oleh Irjen Toni Harmanto. Di mana sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Sementara, jabatan Kapolda Sumatera Barat diduduki oleh Irjen Teddy Minahasa Putra yang sebelumnya menjabat sebagai Sahlijemen Kapolri.Kemudian posisi Kapolda Sulawesi Tengah dijabat oleh Irjen Rudi Sufahriadi menggantikan Irjen Abdul Rakhman Baso, yang akan mengisi jabatan Pati Korbrimob Polri dalam rangka pensiun.

Polemik Sumbangan Rp2 Triliun

Sebelumnya, Polri melakukan pemeriksaan internal Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri terkait kasus rencana sumbangan dari keluarga Akidi Tio.Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan, nantinya akan diumumkan oleh Wakapolri. Dan ini sesuai ketentuan dari internal kepolisian."Itu adalah pelaksanaan internal ya. Jadi nanti hasilnya dilaporkan oleh Pak Wakapolri yang tidak bisa kami sampaikan ya. Itu ketentuan dari internal kepolisian," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).

Adapun terkait dengan perkembangan penanganan sumbangan Rp2 triliun yang disebut-sebut fiktif diserahkan sepenuhnya ke Polda Sumatera Selatan. Termasuk kepada Heryanty selaku anak bungsu Akidi Tio yang memberikan hibah tersebut."Tentunya dari penyidik Polda Sumatera Selatan nanti akan melihat di sana apakah yang bersangkutan itu setelah dilakukan penyelidikan atau memenuhi unsur daripada yang dipersangkakan," jelas Argo.

Rekomendasi