Niat membayar zakat fitrah senantiasa hendaknya dilafalkan sebelum menyerahkan sebagian harta kita. Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk dari penyempurna ibadah umat Islam. Bahkan, zakat masuk ke dalam rukun Islam. Ada pun firman Allah SWT yang memerintahkan untuk berzakat yakni berbunyi,
"Dan dirikanlah zakat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala-Nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan." (QS. Al Baqarah: 110).
Sebelum menunaikannya, ada baiknya untuk mengucapkan niat membayar zakat fitrah sebagai wujud dari kesungguhan hati. Ada beberapa niat membayar zakat fitrah yang dapat dilafalkan seorang muslim, tergantung dari kondisinya.
Simak ulasan selengkapnya berikut ini mengenai bacaan niat membayar zakat fitrah hingga cara menghitungnya, dirangkum dari berbagai sumber.
Advertisement
Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan wujud dari ketakwaan umat Islam kepada Allah SWT. Menunaikan zakat fitrah disebut wajib hukumnya untuk dilakukan di penghujung bulan Ramadan.
Utamanya, zakat fitrah ditunaikan sesaat menjelang pelaksanaan salat Hari Raya Idul Fitri. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam sebuah hadis dengan bunyi,
"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim, baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idul Fitri." (HR. Bukhari dan Muslim).
Advertisement
Penerima Zakat
Tak hanya waktu dan cara menghitungnya, namun juga terdapat beberapa pihak yang lebih diutamakan untuk menerima zakat fitrah. Ada pun hal tersebut diperintahkan langsung oleh Allah SWT dalam firman-Nya yang berbunyi,
"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At Taubah: 60).
Berdasarkan hal itu, terdapat beberapa kategori penerima zakat fitrah pada saat hari raya Idul Fitri. Penerima zakat fitrah tersebut antara lain sebagai berikut,
- 'Amil Zakat: sekelompok orang yang diberi otoritas Pemerintah untuk mengurusi zakat fitrah.
- Fuqara: sekelompok orang yang memiliki uang namun tak mampu mencukupi kebutuhan pokoknya sehari-hari.
- Al-Masakin: segelintir orang yang memang tidak memiliki harta benda dan kekayaan sama sekali.
- Ibnu Sabil: para musafir atau orang yang bepergian jauh.
- Al-Ghaarimeen: orang-orang yang memiliki beban utang.
- Fi-Sabililah: sekelompok orang yang jauh dari rumah karena sedang berjuang di jalan Allah SWT.
- Mualaf: orang yang baru saja memeluk agama Islam.
- Ar-Riqaab: budak yang disetujui majikannya untuk dibebaskan.
Advertisement
Keutamaan Menunaikan Zakat Fitrah
Ada banyak keutamaan yang diraih oleh seorang muslim jika mampu menunaikan zakat fitrah. Beberapa di antaranya yaitu sebagai berikut,
Membersihkan Hati & Harta
Melaksanakan zakat fitrah di penghujung bulan Ramadan dapat membersihkan hati dan harta dari hal yang bukan haknya. Dengan hati yang bersih, maka seorang muslim akan senantiasa tenang dan ringan saat menjalani berbagai cobaan dari Allah SWT.
Zakat fitrah membuat seorang muslim menjadi dermawan dan jauh dari sikap kikir serta kufur nikmat. Selain itu, silaturahmi pun senantiasa akan tetap terjalin antar sesama manusia.
Meluruskan Niat
Segala hal yang dimiliki manusia di muka bumi ini bukan miliknya, melainkan merupakan karunia dan milik Allah SWT. Manusia memang memiliki harta, namun hal itu bukanlah segalanya.
Hanya ridha Allah yang didapat melalui beribadah lah tujuan dari manusia mencari rezeki di dunia. Zakat fitrah dapat meluruskan kembali niat dan iman seorang muslim untuk tunduk terhadap perintah Allah SWT.
Menghapus Dosa
Keutamaan terakhir dari membayar zakat fitrah adalah terhapusnya dosa seorang muslim di masa lampau. Dengan membayar zakat fitrah, seorang muslim dapat memperoleh pahala sekaligus menghapus dosa-dosanya. Ada pun dalilnya sebagai berikut,
"Amal memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api." (HR. At-Tirmidzi dan An-Nasaai).
Advertisement
Bacaan Niat Membayar Zakat Fitrah
- Bacaan Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala."
- Bacaan Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Istri & Anak
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala."
- Bacaan Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Anggota Keluarga
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala."
- Bacaan Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala."
- Bacaan Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala."
- Bacaan Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Orang Lain
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama yang dimaksud), fardu karena Allah Ta’ala."
Advertisement
Cara Membayar Zakat Fitrah
Dilansir dari laman NU, terdapat ketentuan mengenai jumlah dan besaran dari zakat fitrah yang dibayarkan. Di antaranya ytiu berupa satu sha’ (4 mud atau 675 gram). Sementara itu, satu sha’ yakni setara dengan 2.7 kg atau 3.5 liter dari makanan pokok setempat yang berupa gandum, jagung, atau beras.
Jika tak membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok, maka seorang muslim dapat menggantinya dengan uang tunai yang setara dengan harga 2.7 kg atau 3.5 liter makanan pokok tersebut.