Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Putri Chandrawati Punya Ajudan Laki-Laki dari Anggota Polri, Melanggar Aturan?

Putri Chandrawati Punya Ajudan Laki-Laki dari Anggota Polri, Melanggar Aturan? Ferdy Sambo dan Putri di Sidang. youtube/Liputan6 ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Sederet fakta baru dari kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terungkap dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Satu hal menjadi sorotan hakim ialah fakta soal ajudan terdakwa Putri Candrawathi yang ternyata semuanya laki-laki. Majelis hakim pun mempertanyakan mengapa ajudan Putri tidak ada yang berjenis kelamin perempuan.

Lantas, bagaimana kah sebenarnya aturan penempatan anggota polisi sebagai ajudan? Bolehkah istri anggota berpangkat Irjen memiliki ajudan laki-laki? Simak ulasan selengkapnya:

Ajudan Putri Candrawathi Jadi Sorotan

Dalam sidang yang digelar pada Senin (31/10) lalu, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang bernama Susi ikut dihadirkan sebagai saksi. Dalam keterangannya, Susi menyebut jika Brigadir J sudah menjadi ajudan Putri sejak tahun 2021.

Dalam kesempatan itu, Susi juga turut menyebut beberapa nama yang dikatakan olehnya sebagai ajudan pribadi dari Sambo. Namun, hal yang menjadi sorotan hakim ialah fakta bahwa ajudan Putri sebagai istri seorang jenderal justru laki-laki.

"Setahu hakim, ajudan istri jenderal itu sebenarnya harus perempuan juga. Itu kalau di militer begitu. Entah lah di kepolisian. Ajudan istri Jenderal jadi laki-laki? ada ajudan Putri Candrawathi yang perempuan?," tanya hakim.

"Enggak ada pak, Laki-laki semua," jawab Susi.

art ferdy sambo susi jadi saksi di sidang

©2022 Merdeka.com

Aturan Soal Ajudan

Penugasan anggota polisi sebagai ajudan sebenarnya sudah diatur dalam surat edaran nomor ST/429/IV/2014 tertanggal 28/04/2014, sesuai arahan Komjen Badrodin Haiti yang pada saat itu menjabat sebagai Wakapolri. Dalam surat edaran tersebut, dikatakan bahwa Perwira Menengah (Pamen) setingkat Kapolres dilarang menggunakan ajudan dari anggota kepolisian. Pangkat minimal di kepolisian yang diizinkan memiliki ajudan ialah setara Kapolda atau di atasnya."Mabes Polri prioritaskan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga, personel Polri 80 persennya ada di Polres dan Polsek. Nah, yang di Polres ini jangan dijadiin ajudan. Optimalkan saja untuk pelayanan," kata Komjen Badrodin Haiti kala itu, Selasa (29/4/2014)."Dari dulu yang diizinkan pakai ajudan itu cuma Kapolda. Kapolres ndak usah. Kalau mau pakai sopir atau Spri (sekretaris pribadi), (Kapolres) cukup pakai PNS saja. Biar anggota yang sudah dikerahkan ke Polres-Polsek ini diberdayakan untuk operasional," tambahnya.

Isi Surat Edaran

Adapun isi dari surat edaran nomor ST/429/IV/2014 adalah:1. Tidak ada anggota Polri yang menjadi ajudan Kapolres dan ibu, anggota DPRD dan Sespri para Dir/Wadir dan Karo2. Anggota Polri yang bertugas pada bagian administrasi digantikan dengan PNS3. Anggota yang tidak bertugas pada Tupoksinya, supaya dikembalikan untuk laksanakan tugas sesuai Tupoksinya4. Tidak ada Pama Polri dari Akpol berpangkat inspektur yang ditugaskan sebagai Kanit Regiden Lantas, upayakan bertugas di lapangan5. Para perwira yang berebut ingin menjabat sebagai Kasat Lantas, agar diujicoba dahulu sebagai Kasat Binmas. Bila sebagai Kasat Binmas berprestasi dapat diberikan reward sebagai Kasat Lantas

Jumlah Ajudan yang Boleh Dimiliki Pejabat Polri

Sedangkan dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara RI di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara RI, dijelaskan juga soal penugasan anggota Polri. Di dalamnya, tertulis bahwa satu pejabat hanya boleh memiliki 2 (dua) ajudan serta 6 (enam) pengawal yang berperan sebagai personel pengamanan. Peraturan ini pun langsung menjadi sorotan. Sebab, saat Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri ia diketahui memiliki 8 (delapan) ajudan. Tidak hanya itu, istri dari pejabat tinggi instansi juga sebenarnya tidak diperbolehkan memiliki ajudan dari anggota Polri. Melainkan harus Pegawai Negeri Sipil (PNS) lain. Peraturan tersebut tentu tidak selaras dengan apa yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan istrinya.

sidang ferdy sambo pemeriksaan keluarga brigadir j

©2022 Merdeka.com

Aturan Soal Siapa Saja yang Boleh Memiliki Ajudan

Sesuai dengan Perkap Nomor 4 Tahun 2017, dalam pasal 8 ayat 1 memang dijelaskan bahwa  anggota Polri bisa mendapat penugasan sebagai ajudan atau personel pengamanan dan pengamanan para pejabat. Namun, tidak sembarang orang boleh memiliki ajudan seorang anggota Polri. Berikut pejabat-pejabat negara yang diizinkan menggunakan tenaga anggota Polri sebagai ajudan:1. Pejabat Negara RI meliputi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia; Ketua/Wakil Ketua MPR; Ketua/Wakil Ketua DPR dan DPD; Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Agung; Hakim Agung; Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi; Ketua/Wakil Ketua Komisi Yudisial; Ketua/Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; Menteri atau pejabat setingkat Menteri; Gubernur/Wakil Gubernur; dan Bupati atau Walikota2. Pejabat negara asing yang berkedudukan di Indonesia3. Mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia4. Suami atau istri Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia5. Kepala badan/lembaga/komisi6. Calon Presiden dan calon Wakil Presiden Republik Indonesia7. Pejabat lainnya atas persetujuan Kapolri.

(mdk/khu)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP