Merdeka.com - Pernikahan dalam Islam dapat diartikan sebagai salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT. Bahkan, disebutkan juga jika pernikahan dapat melengkapi setengah agama. Menyatukan dua insan, laki-laki dan perempuan dengan ikatan janji suci diharapkan bisa menjadi media sempurna untuk mendapatkan pahala dan ridho dari Allah.
Allah SWT bahkan memberikan keterangan mengenai keutamaan menikah dan menjanjikan akan memberikan karunia-Nya kepada laki-laki dan perempuan yang menikah karena-Nya.
Lalu, apa saja tujuan dari menikah dan bagaimana syarat sahnya menikah menurut Islam? Simak ulasan selengkapnya dilansir dari laman gramedia dan berbagai sumber, (31/1/2023):
Pernikahan yang ditandai dengan ijab dan qabul memiliki beberapa tujuan berdasarkan Al-Quran dan Hadist, yakni:
1. Melaksanakan Perintah Allah
Tujuan pertama menikah dalam Islam ialah melaksanakan perintah Allah. Selain mendapatkan pahala, melaksanakan perintah Allah ini juga bisa mendatangkan kebahagiaan. Tujuan pernikahan untuk melaksanakan perintah Allah terkandung di dalam Al-Quran Surah An-Nur ayat 32
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: "Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui,"
Menikah juga merupakan sunah Rasul yang bisa dikerjakan. Dengan melaksanakan sunah Rasul, maka seorang hamba dapat terhindar dari perbuatan zina. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda:
"… Seseorang di antara kalian bersetubuh dengan istrinya adalah sedekah!” (Mendengar sabda Rasulullah, para sahabat keheranan) lalu bertanya: ‘Wahai Rasulullah, apakah salah seorang dari kita melampiaskan syahwatnya terhadap istrinya akan mendapat pahala?’ Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Bagaimana menurut kalian jika ia (seorang suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah ia berdosa? Begitu pula jika ia bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), dia akan memperoleh pahala'," (HR. Bukhari dan Muslim). [khu]
Baca juga:
Tebak-tebakan Cerdas dan Jawabannya yang Bisa Mengasah Otak
Bacaan Doa Berlindung dari Fitnah, Lengkap Beserta Artinya Hindari Dampak Buruk
Advertisement
Pernikahan dalam Islam disebut bisa membuat kita menjaga pandangan dan terhindar dari perbuatan zina, sehingga kita bisa menjalani ibadah pernikahan lebih baik. Hal ini seperti yang tertera dalam salah satu hadist.
"Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya." (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan lainnya).
3. Sempurnakan Separuh Agama
Dalam hal ini, menyempurnakan agama bisa diartikan sebagai menjaga kemaluan dan perutnya. Seperti yang diungkapkan oleh para ulama bahwa pada umumnya rusaknya suatu agama seseorang sering berasal dari kemaluan dan perutnya.
Oleh sebab itu, menikah bisa membuat laki-laki dan perempuan (suami istri) bisa menjaga kemaluan dan perutnya agar terhindar dari perbuatan zina. Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, ia berkata bahwa Rasullah bersabda:
"Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya," (HR. Al-Baihaqi).
Memiliki keturunan bisa menjadi bekal pahala untuk suami istri di kemudian hari. Keturunan juga sering kali bisa menambah kebahagiaan di tengah keluarga. Dari Anas Ibnu Malik radhiyallahu’anhu, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda:
"Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan kami berkeluarga dan sangat melarang kami membujang. Beliau bersabda: 'Nikahilah perempuan yang subur dan penyayang, sebab dengan jumlahmu yang banyak aku akan berbangga di hadapan para Nabi pada hari kiamat'," Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Keturunan yang saleh dan salehah juga bisa membawa rezeki kepada orang tua baik di dunia maupun di akhirat kelak. Tujuan untuk mendapatkan anak yang saleh ini terkandung di dalam Al-Quran Surah An-Nahl ayat 72:
عَلَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا وَّجَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَزْوَاجِكُمْ بَنِيْنَ وَحَفَدَةً وَّرَزَقَكُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِۗ اَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُوْنَ وَبِنِعْمَتِ اللّٰهِ هُمْ يَكْفُرُوْنَۙ
Artinya: "Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rizki dari yang baik. Mengapa mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?,"
5. Membangun Keluarga Bahagia
Tujuan pernikahan untuk mendapatkan jiwa dan kehidupan yang menjadi tentram sudah terkandung di dalam Al-Quran Surah Ar-Rum ayat 21:
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
"Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir".
Advertisement
1. Sama-Sama Beragam Islam
Syarat sah pernikahan yang pertama ialah kedua calon pengantin harus beragama Islam. Apabila salah satu calon mempelai belum beragama Islam, maka pernikahan tidak akan sah.
2. Mengetahui Wali Akad Nikah Bagi Perempuan
Wali akad dalam proses pernikahan ini harus ada agar pernikahan menjadi sah. Ayah kandung adalah wali nikah utama bagi mempelai perempuan.
Namun, jika ayah kandung dari perempuan sudah meninggal dunia, maka calon pengantin perempuan dapat diwalikan oleh kakek, saudara laki-laki seayah seibu, paman, dan seterusnya yang sesuai dengan urutan nasab.
Wali akad nikah tidak boleh seoang perempuan dan harus seorang laki-laki. Hal ini sesuai dengan hadist:
Dari Abu Hurairah ia berkata, bersabda Rasulullah SAW bahwa perempuan tidak boleh menikahkan (menjadi wali) terhadap perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya.” (HR. ad-Daruqutni dan Ibnu Majah).
Apabila dari keturunan nasab tidak ada yang bisa menjadi wali, maka bisa digantikan dengan wali hakim sebagai syarat sah pernikahan.
Pernikahan akan dinyatakan tidak sah, jika kedua mempelai merupakan mahram. Selain itu, mempelai juga harus memastikan apakah keduanya bukanlah saudara sepersusuan. Jika, diberikan oleh ASI dari ibu yang sama maka hal itu termasuk ke dalam mahram, sehingga pernikahan tidak bisa dilakukan.
4. Sedang Tidak Melakukan Ibadah Haji atau Ihram
Para ulama melarang jika sedang melaksanakan ibadah haji atau ihram untuk melakukan pernikahan. Selain itu, pernikahan tidak boleh dilakukan saat sedang melaksanakan haji juga terdapat di hadist Bukhari:
"Rasulullah bersabda bahwa seorang yang sedang ber-ihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah,"
5. Dilakukan Atas Dasar Cinta Bukan Paksaan
Apabila pernikahan terjadi karena adanya paksaan, maka pernikahan itu bisa saja dinyatakan tidak sah. Dengan kata lain, suatu proses pernikahan harus berdasarkan keinginan dari calon pengantin laki-laki atau calon pengantin perempuan.
Baca juga:
Tebak-tebakan Cerdas dan Jawabannya yang Bisa Mengasah Otak
Bacaan Doa Berlindung dari Fitnah, Lengkap Beserta Artinya Hindari Dampak Buruk
Advertisement
Suami Bule Wanita Indonesia ini Puasa Ramadan, Pas Buka Makan Bak Orang Kesurupan
Sekitar 14 Jam yang laluIndonesia Batal Tampil di Pildun U-20, Eks Pelatih Spanyol U-23 Beri Pesan Mendalam
Sekitar 15 Jam yang laluSosok 2 Polisi Baku Tembak sama KKB Penyerang Penjagaan Tarawih, 'Bak Rusia-Ukraina'
Sekitar 15 Jam yang laluPergoki Maling di Rumahnya, Respons Wanita ini Jadi Sorotan
Sekitar 16 Jam yang laluKisah Sahabat Nabi Bernama Abu Thalhah, Jasadnya Utuh Karena Rajin Berpuasa
Sekitar 16 Jam yang laluMomen Ayah Pastikan Anak Perempuan soal Makan Sahur, Perhatian & Kedekatan Bikin Haru
Sekitar 17 Jam yang laluCerita Wanita Indonesia Berpuasa di Luar Negeri, Dapat Menu Sahur & Buka di Harvard
Sekitar 17 Jam yang laluKakek ini Keturunan Majapahit, Tinggal di Hutan Tanpa Listrik
Sekitar 19 Jam yang laluGara-gara Dibilang Jelek, Cowok ABG Tonjok Sang Pacar Hingga Bonyok
Sekitar 20 Jam yang laluJokowi Perintahkan Danpaspampres, Begini Nasib Pemotor Terobos Konvoi Presiden
Sekitar 20 Jam yang laluVIDEO: Pengakuan Pemotor Terobos Mobil Jokowi, Panik & Tak Tahu
Sekitar 15 Jam yang laluIni Arahan Kapolri Usai Lantik Pejabat Utama Polri
Sekitar 16 Jam yang laluSosok 2 Polisi Baku Tembak sama KKB Penyerang Penjagaan Tarawih, 'Bak Rusia-Ukraina'
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Perintah Langsung, Pemotor Terobos Rombongan Jokowi Dibina Tak Usah Dihukum
Sekitar 16 Jam yang laluMuncul Video Sebut Pengacara Ferdy Sambo Diseret Masuk Penjara, Simak Faktanya
Sekitar 17 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 4 Hari yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 1 Minggu yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 3 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 3 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 3 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 3 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 3 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 1 Bulan yang lalu3 Pemain Asing PSM yang Layak Menjadi Legenda di Era Kompetisi Liga 1: Wiljan Pluim Fix Ini Sih!
Sekitar 2 Jam yang laluKisah Hebat PSM Makassar di BRI Liga 1: Musim Lalu Hampir Terdegradasi, Kini Juara!
Sekitar 3 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami