Pengertian Norma, Beserta Jenis dan Fungsinya
Merdeka.com - Pengertian norma bisa diartikan sebagai petunjuk atau pedoman tingkah laku yang harus dilakukan ataupun tidak boleh dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, berdasarkan suatu alasan tertentu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat. Di mana sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai.
Norma biasanya berlaku dalam lingkungan masyarakat dengan aturan tak tertulis, tetapi secara sadar masyarakat mematuhinya. Ada berbagai macam-macam norma diantaranya, norma agama, norma kesopanan, norma hukum, dan norma kesusilaan.
Berikut penjelasan lebih lengkap mengenai norma, jenisnya dan fungsinya dalam masyarakat:
Apa itu Norma?
Norma sendiri berasal dari bahasa Belanda yaitu 'norm' yang berarti patokan, pedoman, atau pokok kaidah. Pengertian norma adalah kaidah yang menjadi sebuah petunjuk, pedoman untuk seseorang dalam bertindak atau tidak, serta bertingkah laku dalam kehidupan di lingkungan masyarakat, seperti norma kesopanan, norma hukum, serta norma agama.
Macam-Macam Norma
Macam-Macam norma terbagi menjadi dua berdasarkan sifatnya, yakni norma formal dan non-formal. Berikut ulasannya: 1. Norma Formal Norma formal adalah ketentuan dan aturan dalam kehidupan bermasyarakat serta dibuat oleh lembaga atau institusi yang sifatnya resmi atau formal. Norma ini dibuat oleh lembaga-lembaga yang bersifat formal seperti perintah presiden, peraturan pemerintah, konstitusi dan lain sebagainya. 2. Norma Non-formal Norma non formal adalah ketentuan dan aturan dalam kehidupan bermasyarakat yang tidak diketahui tentang siapa dan bagaimana yang menerangkan mengenai norma tersebut. Norma ini biasanya tidak tertulis, tetapi masyarakat dengan sadar melakukannya seperti sebuah kebiasaan yang ada dalam suatu lingkup kehidupan masyarakat.
Jenis Norma
1. Norma Agama Norma yang satu ini menjadi pedoman hidup bagi manusia yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Isi dari norma ini berupa perintah, ajaran, dan larangan. Perintah adalah suatu perbuatan yang harus dilakukan atau dikerjakan. Larangan adalah suatu perbuatan yang tidak bisa dilakukan atau harus dihindari. Sementara sanksi adalah akibat atau hukuman yang diberikan kepada orang yang melanggar aturan atau norma.Pada umumnya setiap pemeluk agama menyakini bawa barang siapa yang mematuhi perintah-perintah Tuhan dan menjauhi larangan-larangan Tuhan akan memperoleh pahala. Sementara sanksi dari pelanggaran norma agama berupa dosa dengan balasan di akhirat kelak.
2. Norma Kesusilaan
Norma yang satu ini bersumber dari hati nurani manusia. Norma kesusilaan mendorong manusia untuk berbuat baik dan menghindari perbuatan buruk. Jika seseorang melanggar norma ini, biasanya mereka akan mendapat sanksi berupa penyesalan, dicemooh, bahkan dikucilkan dari masyarakat. Nilai-Nilai kesusilaan bersifat universal karena sifatnya yang melekat pada diri manusia. Dalam hal ini berarti norma kesusilaan dapat berlaku dimanapun dan kapanpun.
3. Norma Kesopanan
Norma kesopanan sendiri didasari oleh beberapa hal seperti kebiasaan, kepantasan, kepatutan yang berlaku di masyarakat. Norma kesopanan sendiri sumbernya berasal dari pergaulan manusia. Norma ini biasanya bersumber dari kebiasaan, adat istiadat, budaya dan nila-nilai masyarakat. Tata sopan santun mendorong untuk berbuat baik namun tidak bersumber dari hati nurani. Tetapi, hanyauntuk sekedar menghargai orang lain dalam pergaulan sosial. Maka, norma kesopanan bersifat kultural, kontekstual, nasional atau bahkan lokal.
4. Norma Hukum
Norma hukum sendiri bersumber dari negara atau pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang. Norma hukum memiliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan dalam pergaulan hidup di masyarakat. Norma hukum juga sebagai pelengkap norma-norma lain dengan sanksi tegas dan nyata. Sanksinya itu tegas, memaksa dan mengikat, seperti penjara, denda.Sifat 'memaksa' dengan sanksi yang tegas dan nyata inilah yang merupakan kelebihan norma hukum dibanding dengan ketiga norma yang lain. Negara berkuasa untuk memaksakan aturan-aturan hukum guna dipatuhi dan terhadap orang-orang yang bertindak melawan hukum akan diancam dengan hukuman pidana dan denda.
Fungsi Norma
Norma dianggap sangat penting di masyarakat. Karena, jika tidak adanya norma yang berlaku, akan terjadi kekacauan, keributan, bahkan kerusuhan. Pentingnya norma dalam masyarakat dikarenakan norma memiliki fungsi berikut:
- Bisa mencegah terjadinya benturan kepentingan masyarakat
- Dapat menciptakan kehidupan masyarakat menjadi aman, tentram, dan tertib.
- Memberi petunjuk atau pedoman bagi setiap individu dalam menjalani kehidupan dimasyarakat
- Membantu mencapai tujuan bersama dalam masyarakat
- Mengatur tingkah laku masyarakat agar sesuai nilai yang berlaku.
- Memberikan batasan yaitu berupa larangan atau perintah dalam berperilaku dan bertindak.
- Memaksa individu dalam menyesuaikan dan beradaptasi dengan normanorma yang berlaku yang ada dalam masyarakat serta menyerap nilai-nilai yang diharapkan.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya