Pengakuan Ferdy Sambo di Kertas Bermaterai, Isinya Sebut Para Jenderal hingga Bintara
Merdeka.com - Sidang kode etik tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Irjen Pol Ferdy Sambo telah berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri pada Kamis (25/8). Dalam sidang kode etik Ferdy Sambo, beberapa saksi dhadirkan guna mendalami peran FS terkait peristiwa pidana yang terjadi di Duren Tiga.
Hasil sidang etik memutuskan Ferdy Sambo melakukan pelanggaran berat sehingga dipecat sebagai anggota Polri.
"Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PDTH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang saat membacakan putusan di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8) dini hari.
Sebelumnya, Ferdy Sambo menuliskan sepucuk surat di atas kertas bermaterai. Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanish, membenarkan kliennya menuliskan surat itu.
"Iya benar (surat dari Pak Ferdy Sambo)," kata Arman Hanish saat dikonfirmasi, Kamis (25/8).
Berikut tulisan pengakuan Ferdy Sambo di atas kertas bermaterai.
Isi Surat Ferdy Sambo
Permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi perwira menengah perwira pertama dan rekan Bintara
Rekan dan senior yang saya hormati dengan niat yang murni. Saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior, dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri, atas perbuatan saya yang telah saya lakukan.
Saya meminta maaf kepada para senior, dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya.
©2022 Merdeka.com/Istimewa
97 Orang Terseret Kasus Ferdy Sambo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan timsus telah memeriksa 97 anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J. Hasilnya, 35 orang diduga telah melanggar kode etik Polri."Pemeriksaan internal kami kembangkan. Kami sudah memeriksa 97 personel. 35 orang diduga melanggar kode etik profesi," ujar Sigit dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).Anggota yang diduga melanggar etik itu dari berbagai jenjang pangkat, dari Irjen sampai Bharada.
©2022 Liputan6.com/Angga Yuniar
"Dengan rincian berdasarkan pangkat, Irjen pol satu, Brigjen pol tiga, Kombes 6, AKBP 7, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2," lanjut Sigit.
18 Anggota Ditempatkan Khusus
18 anggota Polri yang terlibat masalah etik telah ditempatkan khusus. Sisanya masih dalam proses. Dua menjadi tersangka dalam laporan di Bareskrim."Dari 35 personel itu, 18 saat ini ditempatkan khusus. Yang lain masih berproses. Dua saat ini telah ditetapkan tersangka terkait dengan laporan di Bareskrim sehingga tinggal 16 yang di Pansus, sisanya menjadi tahanan terkait laporan di Bareskrim," kata Sigit.
(mdk/tan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut foto-foto Ferdy Sambo di tahanan yang sempat jadi perbincangan disebut tidak tidur di Lapas.
Baca SelengkapnyaKalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat buka suara soal Ferdy Sambo tak pernah ditahan di Lapas.
Baca SelengkapnyaHeboh kabar Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati Fredy Sambo. Eks Kadiv Propam Mabes Polri hanya diganjar pidana penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud MD merespons kabar terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Salemba
Baca SelengkapnyaFirli dianggap melanggar tiga pasal sekaligus karena bertemu Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaBerikut potret Jenderal kehormatan TNI 'ngebaso' ditemani oleh Komjen Polri.
Baca SelengkapnyaPerempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.
Baca Selengkapnya