Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Palsukan Sparepart Pesawat, 3 Perwira Menengah TNI AU Disanksi

Palsukan Sparepart Pesawat, 3 Perwira Menengah TNI AU Disanksi TNI AU. ©2019 Merdeka.com/ Laman Resmi TNI AU

Merdeka.com - Senin (25/11) kemarin, TNI AU mengadakan sidang disiplin di Mabesau Cilangkap, Jakarta. Sidang ini merupakan tindak lanjut atas tindakan pemalsuan sparepart yang dilakukan tiga prajurit.

Dilansir dari laman resmi TNI AU, sidang disiplin ini memutuskan untuk menjatuhkan hukuman disiplin pada tiga prajurit yang terbukti melakukan tindak pemalsuan.

Hukuman disiplin yang diberikan berupa penahanan berat hingga sanksi administratif. Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KASAU), Marsekal TNI Yuyu Sutisna, berharap hukuman ini dapat memberi efek jera.

Tiga Prajurit Berpangkat Perwira Menengah atau Pamen

Sidang disiplin prajurit TNI AU tersebut dipimpin oleh Kadisaeroau Marsma TNI Wisnu Dewantoko selaku Atasan yang berhak Menghukum (Ankum) dan dihadiri oleh KASAU Marsekal TNI Yuyu Sutisna.

Tiga prajurit yang dihukum tersebut berpangkat Perwira Menengah (Pamen), ialah Mayor Tek YKR, Letkol Tek MAT dan Letkol SHR. Ketiganya dinyatakan bersalah atas tindak pemalsuan sparepart pesawat milik TNI AU.

Karena perbuatan yang melukai jati diri TNI AU ini, ketiga prajurit tersebut dipastikan menerima hukuman yang setimpal.

Hukuman Disiplin yang Diberikan

Dilansir dari laman resmi TNI AU, ketiga Pamen ini akan menerima hukuman berupa penahanan berat dan sanksi administratif. Hukuman disiplin diberikan tersebut sudah sesuai prosedur TNI AU.

tni au

2019 Merdeka.com/ Laman Resmi TNI AU

Dari hasil sidang, Mayor Tek YKR diputuskan bersalah dengan hukuman disiplin berupa penahanan berat selama 21 hari, dan sanksi administratif berupa, penundaan mengikuti pendidikan satu periode serta penundaan usulan kenaikan pangkat tiga periode.Sedangkan Letkol Tek MAT diberi hukuman 14 hari penahanan berat dan 7 hari penahanan berat untuk Letkol SHR. Keduanya juga diberi sanksi administratif yang sama dengan Mayor Tek YKR.

Pangkat Perwira Menengah (PAMEN) di TNI AU

Dalam susunan pangkat dan jabatan di TNI AU, Pamen berada di posisi yang cukup tinggi. Jabatannya berada di bawah Perwira Tinggi (PATI), dan ada Perwira Pertama (PAMA), Bintara, Tamtama di bawahnya.Dalam Pamen terdapat tiga tingkatan, yaitu Kolonel, Letnan Kolonel (Letkol) dan yang tertinggi, Mayor. Penundaan kenaikan jabatan tiga periode yang diberikan pada prajurit yang bersalah, akan menghalangi karirnya di militer.Setidaknya di Pamen, ketiga prajurit tersebut tidak bisa naik tingkatan, dan tidak bisa naik ke pangkat lebih tinggi, Pati, selama 3 periode.

Pemalsuan Sparepart di TNI AU, Bukan Kali Pertama

Kasus pemalsuan sparepart atau suku cadang pesawat di TNI AU ternyata bukan kali pertama terjadi. Maret 2015, TNI AU juga mendapati adanya pemalsuan sparepart pesawat. Berdasarkan berita merdeka.com pada Selasa (7/4) tahun 2015 lalu, TNI AU sudah mem-blacklist daftar perusahaan rekanan yang terindikasi melakukan tindakan ilegal.KASAU saat itu, Marsekal Madya TNI Agus Supriatna juga mengatakan akan menindak siapa saja yang terlibat dalam pemalsuan, bahkan prajurit sekalipun.

Mengingat Ucapan Moeldoko 2015 Lalu

Saat terjadi tindak pemalsuan sparepart TNI AU tahun 2015 lalu, Moeldoko yang saat itu masih menjabat Panglima TNI Jenderal, pernah memberikan pernyataan tegas.

letjen moeldoko

unnes.ac.id

"Kalau terbukti bersalah, bisa dihukum mati, saya sendiri yang nembak," ucap Moeldoko, Kamis (12/3/15) di Mabes TNI, Jakarta. Moeldoko juga menambahkan kalau tindakan tidak profesional harus ditindak dengan tegas.

(mdk/snw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Naik Pesawat Ini, Setiap Penumpang akan Ditimbang Berat Badannya
Naik Pesawat Ini, Setiap Penumpang akan Ditimbang Berat Badannya

Maskapai ini meminta penumpangnya untuk menaiki timbangan beserta barang bawaan mereka untuk mencatat berat badan mereka di gerbang keberangkatan.

Baca Selengkapnya
TNI AU Siapkan Pesawat Gratis untuk Prajurit Kembali ke Perbatasan
TNI AU Siapkan Pesawat Gratis untuk Prajurit Kembali ke Perbatasan

TNI AU Siapkan Pesawat Gratis untuk Prajurit Kembali ke Perbatasan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jangan Panik, Lakukan Hal Ini Jika Tertinggal Pesawat saat Mudik Lebaran
Jangan Panik, Lakukan Hal Ini Jika Tertinggal Pesawat saat Mudik Lebaran

Maskapai memiliki kebijakan yang bebeda terhadap penumpang yang tertinggal pesawat, ketahuilah hak Anda untuk menerima kompensasi.

Baca Selengkapnya
Kapan Pesawat Terbang Masuk Bengkel? Ini Jawabannya
Kapan Pesawat Terbang Masuk Bengkel? Ini Jawabannya

Dalam operasional, ternyata pesawat udara membutuhkan perawatan dan perbaikan berkala dan rutin guna menjaga kelaikannya terbang.

Baca Selengkapnya
28 Pesawat Tiga Matra TNI Bakal Atraksi Udara saat HUT RI di IKN
28 Pesawat Tiga Matra TNI Bakal Atraksi Udara saat HUT RI di IKN

Prajurit yang diterjunkan kemungkinan bakal lebih banyak pada saat pelaksanaan upacara kemerdekaan.

Baca Selengkapnya
Tak Takut Dicuri, Perempuan Ini Tunjukkan Kompaknya Pengendara Motor Tinggalkan Kendaraan Tanpa Cabut Kunci
Tak Takut Dicuri, Perempuan Ini Tunjukkan Kompaknya Pengendara Motor Tinggalkan Kendaraan Tanpa Cabut Kunci

Orang-orang tanpa takut meninggalkan kendaraannya dengan kunci yang masih menempel.

Baca Selengkapnya
Terjebak Banjir Demak, Truk Ini Malah Jadi Sasaran Pencurian Sparepart
Terjebak Banjir Demak, Truk Ini Malah Jadi Sasaran Pencurian Sparepart

Sopir truk tersebut hanya bisa tertunduk lesu melihat beberapa bagian kendaraannya raib.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pilot dan Kopilot Batik Air Tidur di 36 Ribu Kaki, Pesawat Sempat Keluar Jalur Penerbangan
Kronologi Pilot dan Kopilot Batik Air Tidur di 36 Ribu Kaki, Pesawat Sempat Keluar Jalur Penerbangan

Akibat pilot dan kopilot Batik Air tertidur, pesawat melaju di luar jalur penerbangan dan tak merespons pusat pengendali wilayah (Area Control Centre/ACC).

Baca Selengkapnya