Niat Mandi Wajib Setelah Melahirkan, Bersalin dengan Operasi Caesar Harus Melakukan?
Merdeka.com - Satu syarat sah sholat dan ibadah lainnya yang harus ditaati adalah suci dari hadas besar maupun kecil. Bersuci adalah hal yang wajib dalam ajaran agama Islam.
Kondisi tubuh harus suci, bersih dan terbebas dari hadas serta najis sebelum menjalankan kewajiban sebagai umat Islam. Salah satu hadas besar yaitu disebabkan oleh nifas.
BACA JUGA: Doa dan Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid ataupun Nifas
Nifas merupakan kondisi seorang wanita pasca melahirkan. Di mana pada masa ini, nifas darah akan terus keluar dan membuatnya dalam keadaan berhadas besar.
Masa nifas sendiri biasanya berlangsung selama sekitar 40 hari. Karena termasuk hadas besar, ibu yang tengah bernifas dilarang untuk sholat, puasa hingga membaca Al-Quran.
Setelah melewati masa nifas, para wanita diharuskan untuk mengerjakan mandi wajib terlebih dahulu sebelum menjalankan sholat. Mandi wajib setelah melahirkan sebenarnya sama dengan mandi usai junub maupun menstruasi. Akan tetapi yang menjadi pembedanya adalah niat mandi wajib setelah melahirkan.
Karena bersuci dari hadas besar maupun kecil menjadi syarat sah sholat, para wanita muslim sangat penting untuk mengetahui tentang mandi wajib. Khususnya setelah melahirkan. Baik itu bacaan niat mandi wajib setelah melahirkan, tata cara hingga keutamaannya.
Lantas bagaimana bacaan niat mandi wajib setelah melahirkan dan apakah bersalin dengan operasi caesar juga perlu melakukan mandi wajib?
Melansir dari berbagai sumber, Selasa (1/11), simak ulasan informasinya berikut ini.
Keutamaan Mandi Wajib
Sebelum membahas bacaan niat mandi wajib setelah melahirkan, ada baiknya bagi umat Islam untuk mengetahui keutamaan mandi wajib. Ketika seseorang tengah berhadas besar, diwajibkan bagi mereka untuk melakukan mandi wajib.
Baik itu setelah menstruasi, melakukan hubungan suami istri maupun nifas. Sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah SWT dalam Al-Quran Surah Al Maidah ayat 6, artinya:
"Dan jika kamu junub, maka mandilah." (QS. Al Maidah: 6)
Dalam surat lainnya, Allah SWT juga menyuruh umat Islam untuk mengerjakan mandi wajib atau mandi junub apabila dalam keadaan junub. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Quran Surah An-Nisa ayat 43, artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." (QS. An-Nisa': 43)
Bacaan Niat Mandi Wajib Setelah Melahirkan
Bagi para ibu baru, setelah melewati masa nifas 40 hari diharuskan untuk melakukan mandi wajib. Adapun bacaan niat mandi wajib setelah melahirkan atau nifas yang bisa dihafalkan adalah sebagai berikut:نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ النِّفَاسِ ِللهِ تَعَالَىNawaitul ghusla liraf'il hadatsin nifaasi lillahi Ta'aalaArtinya:"Aku niat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari nifas karena Allah Ta'ala."Bacaan Niat Mandi Secara UmumMandi wajib bukan hanya dilakukan oleh perempuan, tetapi laki-laki pun juga perlu melakukannya. Terlebih setelah mimpi basah, keluar mani hingga melakukan hubungan suami istri dengan pasangannya. Keduanya pun diwajibkan untuk bersuci sebelum melakukan ibadah, khususnya sholat. Adapun bacaan niat mandi wajib secara umum adalah sebagai berikut:نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَىNawaitul ghusla liraf 'il hadatsil akbari fardhal lillaahi ta'aalaArtinya: "Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardu karena Allah ta'ala."
Tata Cara Mandi Wajib
Setelah mengetahui bacaan niat mandi wajib setelah melahirkan, kini beralih membahas tata cara melakukannya. Sebagaimana hadist Rasulullah SAW, berikut tata cara mandi wajib baik itu setelah nifas, menstruasi maupun junub:1. Membaca doa niat mandi nifas, haid, atau junub. Membaca doa niat di awal-awal hukumnya wajib. Doa niat inilah yang membedakan mandi wajib dan mandi biasa. Cara membaca doa niat mandi wajib ini bisa dalam hati atau bersuara.2. Agar sesuai sunnah Rasulullah, mencuci tangan bisa dilakukan sampai tiga kali. Hal ini bertujuan agar tangan bersih dan terhindar dari najis.3. Membersihkan bagian tubuh yang dianggap kotor dan tersembunyi menggunakan tangan kiri. Bagian tubuh yang biasanya kotor dan tersembunyi tersebut adalah bagian kemaluan, dubur, bawah ketiak, pusar, dan lain–lain.4. Mengulangi mencuci kedua tangan. Setelah membersihkan bagian tubuh yang kotor dan tersembunyi, tangan perlu dicuci ulang. Caranya, mengusap-usapkan tangan ke tanah/tembok kemudian dibilas air langsung atau dicuci dengan sabun baru dibilas.5. Berwudu seperti tata cara wudu saat akan melakukan salat.6. Menyela pangkal rambut dengan jari-jari yang sudah dicelup ke air sampai menyentuh bagian kulit kepala.7. Membasahi kepala dengan mengguyurnya tiga kali hingga seluruh permukaan pada kulit dan rambut basah oleh air.8. Setelah itu membasahi tubuh secara merata dengan mengguyurnya dari ujung rambut hingga ujung kaki, dimulai bagian kanan terlebih dahulu kemudian bagian kiri.
Bersalin dengan Operasi Caesar Harus Melakukan?
Melansir dari NU Online, wanita yang menjalani operasi caesar tentu saja akan memiiki bekas operasi di area perutnya. Hal itu membuatnya tidak diperbolehkan untuk langsung mandi pasca operasi. Luka bekas operasi pun juga akan dilapisi dengan perban atau plaster yang bisa terkena air.
Namun, para wanita diperbolehkan mandi seperti biasa setelah 7-10 hari kemudian dan lapisan pelindung bekas operasi dibuka. Meski pun pada saat itu masih belum diperbolehkan berendam.Seperti diketahui, di antara hal yang mewajibkan mandi adalah melahirkan, meskipun masih berupa segumpal darah ('alaqah) dan segumpal daging (mudhgah), bila kelahiran tersebut terjadi secara normal (tanpa operasi), dan dengan catatan bahwa menurut dokter, gumpalan itu memang proses bakal bayi. Akan tetapi, apabila proses kelahiran bayi terjadi dengan cara operasi, bukan melalui jalan normal seperti kebiasaannya, maka ada dua alternatif pendapat ahli fikih: Pendapat pertama, Ia tetap wajib mandi wiladah. Adapun bagian tubuh yang direkomendasi dokter untuk sementara tidak boleh terkena air, maka diganti dengan tayamum, dengan mengusapkan debu ke wajah dan kedua tangan. Adapun bagian tubuh yang normal, dimandikan dengan diguyur air secukupnya, sekira tidak mengenai bagian bekas operasi tersebut. Pendapat kedua, tidak wajib mandi wiladah. Apabila dengan mengikuti pendapat pertama mengalami kesulitan, maka boleh mengikuti pendapat yang kedua. Meskipun, mendapatkan penentangan dari ulama pendukung pendapat pertama. ولوْ ولدتْ مِن غيْرِ الطَريق المُعْتادِ فَالَّذي يَظهَرُ وُجوبُ الغسل أخْذا مِمّا بحَثهُ الرَملي .....اِلى اَنْ قالَ وقال بعضُهم قدْ يتّجه عدمُ الوجوبِ. Artinya: "Jika seorang wanita melahirkan melalui jalan yang bukan biasanya, maka yang jelas ia tetap wajib mandi, dengan mengambil pijakan kajian Syekh ar-Ramli....Sebagian ulama (mazhab Syafi'i) berpendapat bahwa kadang bisa dibuat pegangan pendapat tidak wajibnya mandi (wiladah)." (Imam Al-Baijuri, Hasyiatul Bajuri, [Semarang, Thaha Putra: tanpa tahun], juz I, halaman 74).
(mdk/tan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya