Momen Satpol PP Arogan Digiring ke Tahanan, Tertunduk Lesu
![Momen Satpol PP Arogan Digiring ke Tahanan, Tertunduk Lesu](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2021/07/20/1331571/540x270/momen-satpol-pp-arogan-digiring-ke-tahanan-tertunduk-lesu.jpg)
Merdeka.com - Kepolisian Resort Gowa akhirnya menangkap mantan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa, Mardani Hamdan alias Mardani M (MM). Mardani sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Mardani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemukulan terhadap pasangan suami istri (pasutri) pemilik warung kopi di Desa Panciro, Bajeng, Gowa, Sulawesi Selatan.
Ancaman hukuman penjara telah menanti. Sosoknya kala digiring masuk ke kantor polisi lantas viral dan mencuri perhatian. Mardani memilih menunduk dari sorotan media.
-
Bagaimana polisi menyelidiki kasus penusukan mata siswi SD tersebut? Selain itu, polisi juga membuka hasil rekaman CCTV yang telah diuji di laboratorium Forensik Polda Jatim.Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, dari hasil penyidikan sementara, pihaknya telah melakukan berbagai proses pemeriksaan mulai dari pemeriksaan korban, dokter, hingga penyitaan berbagai barang bukti. "Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap dokter ahli spesialis mata di RS Cahaya Giri, dan melakukan visum di RS Ibnu Sina. Melakukan pemeriksaan MRI di RS PHC dan melakukan pemeriksaan di RS Ibnu Sina, dan kami melakukan pemeriksaan terhadap psikologi korban. Termasuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa seragam sekolah, DVR, CCTV dan dilakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV."
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada pemuda itu? Saat mereka berdua keluar tol, pemuda tersebut langsung diajak makan oleh anggota Polri yang tidak diketahui namanya itu. Pasalnya, pemuda tersebut belum makan dan masih harus melakukan perjalanan yang cukup panjang.“Ayo nanti keluar tol kita makan dulu, ya. Kita sarapan dulu, ya,” kata Polisi. Sesampainya di tempat makan, pemuda tersebut pun manghabiskan makanannya dengan lahap. Ia mengaku sudah kehabisan energi untuk berjalan kaki. Setelah makan, Polisi tersebut memberikan sejumlah uang dan sembako kepada pemuda itu untuk ongkos naik kendaraan umum dan bekal selama di rumah.“Buat bekal, buat ongkos ini, ya, cukup ya. Ini sembako buat bawa balik. Hati-hati di jalan, ya
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
Berikut ulasan dan video saat Mardani digiring ke Polres Gowa.
Tertunduk Lesu
Melansir dari laman Instagram @infokomando yang mengunggah ulang video Mardani. Tampak dalam video, ia turun dari mobil putih besar.
Instagram @infokomando ©2021 Merdeka.com
Sosok Mardani terlihat tertunduk lesu, didampingi sang kuasa hukum Syafril Hamzah dan seorang petugas wanita.
Satpol PP arogan itu mengenakan kaus berkrah warna biru muda, serta memakai peci hitam. Mardani seakan menutup diri dari sorotan kamera media.
Ancaman Hukuman
Konferensi Pers di Polres Gowa, Instagram @infokomando ©2021 Merdeka.com
Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan menjabarkan dalam konferensi pers di Mapolres Gowa. Disebutkan bahwa MM terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
"Persangkaan yang kami masukkan adalah Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. Sementara ini untuk pemeriksaan tersangka masih kita interogasi. Nanti setelah selesai semuanya lengkap, kita adakan gelar perkara untuk menentukan ke tingkat penyidikan lebih lanjut," kata Tri.
Pasal 351 KUHP, (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Resmi Ditahan
Potret Satpol PP Arogan yang Pukul Pasutri, Facebook Mardani Hamdan ©2021 Merdeka.com
Selain interogasi terhadap pelaku penganiayaan, Polres Gowa juga melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi. Termasuk kepada Nurhalim alias Ivan selaku korban pria dan pemilik warkop.
"Ada sekitar enam orang (saksi). Dari kepolisian dua, dari Satpol PP dua orang, masyarakat umum yang di TKP satu orang, dan satu korban (pria)," terang AKBP Tri.
Sementara berdasarkan keterangan dari Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Gowa, AKP Tambunan. Penyidik resmi melakukan penahanan terhadap tersangka.
Video Satpol PP Arogan Digiring
Berikut videonya.
View this post on Instagram (mdk/kur)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![Dua Bulan Buron, Pelaku Pembunuhan Pengantin Baru Gara-Gara Ditagih Uang Kopi Akhirnya Ditangkap](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/7/7/1720340713731-84ppu.jpeg)
Dua bulan buron, satu dari dua pelaku pembunuhan pengantin baru di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap polisi.
Baca Selengkapnya![Pedagang Beberkan Kronologi Petugas Dishub di Medan Minta Martabak Tak Dikasih Larang Jualan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/5/16/1715827237062-z2ecj.jpeg)
Amin langsung mengejar Julianto dan merekam petugas Dishub tersebut yang menempelkan surat larangan parkir usai tidak diberikan martabak.
Baca Selengkapnya![Sarapan Pagi, Para Perwira Polisi Ini Begitu Nikmat Makan Gorengan & Lontong di Warung Sederhana](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/1/24/1706075133989-ay15w.png)
Begini momen sederhana para perwira polisi saat menikmati sarapan lontong dan gorengan sebelum bertugas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
![Momen Istri Kasad Hujan-hujanan Pakai Jas Hujan Dampingi Suami, Sang Jenderal Pakai Topi Caping Turun ke Sawah](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/5/12/1715478005167-303qej.jpeg)
Kasad Maruli dan istrinya rela terjun ke sawah hujan-hujanan dengan menggunakan caping dan jas hujan demi menanam bahan makanan jagung dan pisang.
Baca Selengkapnya![Momen Haru Persemayaman Kopda Hendrianto Korban Gugur Diserang KKB, Tangis Istri Pecah Sembari Peluki Peti Jenazah](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/12/28/1703748684289-ukkv5j.jpeg)
Kopda Hendrianto gugur akibat diserang Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kampung Buosah, Distrik Aifat Selatan, Maybrat, Papua Barat Daya
Baca Selengkapnya![Momen Pegi Setiawan Sujud di Kaki Ibunda Usai Bebas dari Polda Jawa Barat](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/7/9/1720486806347-fbufq.jpeg)
Usai dinyatakan bebas, dia langsung menemui keluarga. Ada air mata haru saat Pegi sujud di kaki ibunda.
Baca Selengkapnya![Suami Menangis saat Gerebek Istri yang Juga ASN Pemkab Mojokerto Mesum dengan Selingkuhan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/7/2/1719933425496-9qy6th.jpeg)
Kejadian ini dilaporkan ke perangkat desa setempat dan diteruskan ke pihak kepolisian.
Baca Selengkapnya![Momen Kocak Reserse Polisi 'Konser' di Depan Tersangka karena Berikan Keterangan Berbelit](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/18/1710744792679-w3nuy.jpeg)
Video lucu anggota Sat Reskrim saat kesal hadapi tersangka kasus yang sedang diinterogasi.
Baca Selengkapnya![Penyelidikan Kasus Polisi yang Diduga Bunuh Diri di Mampamg Prapatan Ditutup](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/4/29/1714395086940-7qsfzk.jpeg)
Polisi menghentikan penyidikan kasus kematian Brigadir RA anggota Polresta Manado, Sulawesi Utara, yang tewas di dalam mobil karena semua telah terbukti.
Baca Selengkapnya