Ketentuan Salat Jumat dan Syarat Sahnya, Wajib Diketahui
Merdeka.com - Ketentuan salat Jumat dan syarat sahnya wajib untuk ketahui oleh seluruh umat Islam terutama laki-laki. Ibadah salat Jumat merupakan kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan oleh lelaki muslim yang sudah baligh.
Kewajiban menjalankan salat Jumat dijelaskan oleh Allah SWT melalui firman-Nya dalam Surah Al Jumuah ayat 9:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui" (QS Al Jumuah [62]:9)
Baca juga: Tata Cara Sholat Jumat Dengan Niat Dan Sunah-sunahnya
Salat Jumat juga memiliki ketentuan dan aturan yang harus dipenuhi agar ibadah menjadi sah serta diterima. Berikut ketentuan salat jumat dan syarat sahnya yang wajib diketahui oleh umat Islam dilansir dari laman NU Online dan berbagai sumber, (13/12/2022):
Memahami Soal Ibadah Salat Jumat
Salat Jumat adalah ibadah yang wajib dilaksanakan pada hari Jumat di waktu dzuhur. Namun, ibadah ini memiliki kewajiban tersendiri. Artinya tidak bisa dijadikan sebagai pengganti shalat dzuhur. Kecuali, jika Anda mengalami sakit dan alasan mendesak lainnya.
Meski tidak bisa menjadi pengganti shalat dzuhur, namun ketika Anda telah mengerjakan shalat Jumat maka tidak perlu melakukan shalat dzuhur lagi. Salat Jumat terdiri dari dua raka’at dan dikerjakan setelah dua kali khutbah.
Hukum mengikuti salat Jumat adalah wajib untuk setiap muslim. Kecuali budak, wanita, anak-anak, dan orang yang sedang sakit. Hal ini seperti disampaikan oleh Rasulullah dalam hadits berikut ini:
"Salat Jum’at adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan ) atas empat orang yaitu, budak, wanita, anak kecil dan orang sakit" (HR. Abu Daud)
Ketentuan Salat Jumat
Terdapat ketentuan salat Jumat dan syarat sahnya yang harus terpenuhi agar ibadah menjadi sah. Mengutip dari NU Online, ketentuan salat Jumat dan syarat sahnya hampir sama dengan salat fardu biasa. Namun, ada enam syarat tambahan yang membuatnya berbeda, yakni:1. Waktu PelaksanaanWaktu pelaksanaannya terhitung sejak masuk waktu zuhur hingga tiba waktu Ashar. Apabila salat Jumat yang dilakukan belum usai hingga tiba waktu Ashar, maka salatnya harus disempurnakan menjadi salat dhuhur tanpa mengubah niat. 2. Tempat Pelaksanaan Salat jumat tidak boleh dilaksanakan di lokasi selain sekitar pemukiman, seperti di padang sahara. Sejak masa Nabi sampai masa khulafaur rasyidin, salat Jumat tidak dilakukan di luar pemukiman. 3. Ada Minimal Jumlah JamaahJumlah jamaahnya harus mencapai 40 orang sebagai batas minimal, dengan kriteria berjenis laki-laki, mukalaf, merdeka, dan bermukim di daerah tersebut. Bilangan 40 (orang) adalah yang disepakati oleh mayoritas ulama.
4. Dilakukan Secara Berjamaah
Salat Jumat harus dilakukan secara berjamaah. Jika 40 orang melakukan salat sendiri-sendiri dalam satu masjid, maka tidak sah. Namun, berbeda dengan seorang masbuk yang menyempurnakan rakaat keduanya sendirian. Maka, salat Jumatnya tetap sah. Sebab, ia terhitung berjamaah.
5. Tidak Boleh Ada Dua Jamaah Dalam Satu DaerahTidak boleh terdapat dua jamaah salat Jumat dalam satu daerah. Kecuali, jika tidak ada tempat yang cukup menampung seluruh jamaah. Jika masih bisa berkumpul dalam satu tempat dan tetap dilaksanakan dalam lebih dari satu lokasi maka yang sah adalah kelompok yang pertama kali melakukan takbîratul ihram. 6. Dilaksanakan setelah Kutbah Salat Jumat dilakukan setelah pelaksanaan dua khutbah Jumat yang memenuhi syarat dan rukunnya.
Syarat Wajib Salat Jumat
Terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi saat akan menunaikan salat jumat. Syarat yang pertama tidak lain adalah syarat wajib salat jumat. Dalam hal ini, syarat wajib berupa sifat-sifat yang melekat pada diri seseorang yang menentukan wajib tidaknya melaksanakan shalat jumat.Beberapa syarat wajib shalat jumat adalah sebagai berikut:
- Beragama Islam.
- Balig, mencapai usia 15 tahun, atau telah mengalami ihtilâm (mimpi basah).
- Berakal sehat.
- Merdeka, syarat ini hanya berlaku di masa ada perbudakan dahulu.
- Laki-laki.
- Sehat.
- Bermukim.
Dari beberapa syarat wajib tersebut, syarat terakhir yaitu bermukim sebenarnya dibedakan menjadi dua yaitu muqim atau orang yang bermukim, dan mustauthin atau orang yang berdomisili. Mustauthin adalah orang yang menganggap tempat tinggal saat itu merupakan tanah airnya, di mana ia tidak akan berpindah-pindah seiring perubahan musim kecuali terdapat kebutuhan, atau tidak pernah berpikir untuk meninggalkan tempat tersebut.Sedangkan muqim adalah orang yang menetap di suatu daerah namun tidak bermaksud menetap selamanya di daerah tersebut, contohnya seperti santri atau pedagang, atau orang yang merantau untuk keperluan tertentu seperti mahasiswa. Kedua golongan orang ini telah mempunyai syarat wajib dalam melakukan salat jumat.
Niat Salat Jumat
Ketentuan salat Jumat juga terdapat pada bacaan niatnya. Sama seperti ibadah salat lain, Anda perlu melafalkan niat dengan baik dan benar. Dalam hal ini, niat salat jumat dibagi menjadi dua yaitu niat untuk makmum dan niat untuk imam. Berikut bacaan niatnya:Niat untuk Makmum:
Ushallî fardha jumu’ati ma’mûman lillâhi ta’âlâArtinya: "Saya shalat Jumat sebagai makmum karena Allah ta’âlâ"Niat salat jumat sebagai imam:Ushallî fardhal jumu’ati imâmal lillahi ta’âlâArtinya: "Saya shalat Jumat sebagai imam karena Allah ta’âlâ."
Tata Cara Salat Jumat
Tata cara yang benar dalam pelaksanaan salat Jumat sebaiknya diketahui oleh umat Islam, terutama kaum laki-laki. Hal ini dilakukan tentu untuk memperoleh keutamaan dari ibadah tersebut. Berikut tata caranya: 1. Ketika masuk masjid maka jemaah mendahulukan kaki kanan dan mengucapkan doa masuk masjid.
بِسْمِ اللَّهِ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذُنُوبِى وَافْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ
Bismillah wassalaamu 'ala rasulillah. Allahummaghfir lii dzunuubi waftahli abwaaba rahmatik Artinya: "Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah kepadaku pintu rahmat-Mu" (HR. Ibnu Majah, no. 771 dan Tirmidzi, no. 314. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). 2. Sebelum duduk di masjid sebaiknya melaksanakan salat sunah tahiyatul masjid dua rakaat 3. Sebelum khotib naik mimbar membacakan dua khotbahnya, dianjurkan membaca Al Qur’an, memperbanyak zikir, dan berdoa 4. Muadzin mengumandangkan adzan ketika masuk dzuhur5. Setelah azan selesai, jemaah melaksanakan salat sunah qobliyah Jumat 6. Khotib naik mimbar dan membacakan dua khotbah 7. Ketika waktu berkhotbah, jamaah diwajibkan untuk mendengarkan dan memperhatikan isi khotbah serta dilarang berbicara 8. Khotbah selesai, iqamah dikumandangkan dan seluruh Jemaah berdiri untuk mendirikan salat Jumat berjemaah. 9. Selesai salat Jumat, jemaah berzikir dan berdoa secara peribadi maupun berjamaah 10. Sebelum pulang ke rumah, jemaah dapat mendirikan salat sunah ba’diyah 11. Ketika akan pulang ke rumah dan keluar masjid, maka dahulukan kaki kiri dan mengucap doa keluar masjid
بِسْمِ اللَّهِ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذُنُوبِى وَافْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ
Bismillah wassalaamu 'ala rasulillah. Allahummaghfir lii dzunuubi waftahli abwaaba rahmatik Artinya: "Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah kepadaku pintu rahmat-Mu" (H.R. Ibnu Majah, no. 771 dan Tirmidzi, no. 314. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
(mdk/khu)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya