Jenis Bank di Indonesia Berdasarkan Fungsi dan Kepemilikannya
Merdeka.com - Jenis bank di Indonesia ternyata bisa diklasifikasikan berdasarkan beberapa aspek, misal fungsi dan kepemilikannya. Bank sendiri merupakan lembaga keuangan yang tentu sudah tidak asing lagi bagi masyarakat.
Menurut UU No 10 Tahun 1998 tentang perbankan, usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.
Bank juga biasanya memberikan balas jasa berupa bunga atau hadiah lainnya untuk menarik masyarakat atau nasabah agar menggunakan jasa bank tersebut.
Jenis bank digolongkan menjadi beberapa macam berdasarkan berbagai aspek. Apa saja? simak ulasan selengkapnya dilansir dari laman Liputan6 dan berbagai sumber, (26/1/2023):
Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Dalam kegiatannya, jenis bank ini tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Adapun tugas dari jenis bank ini adalah:
Bank Sentral
Bank sentral bertanggung jawab atas kebijakan moneter seperti stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan di sebuah negara.
Di Indonesia, bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia memiliki satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran secara umum.Bank umum menawarkan berbagai produk dan jasa kepada masyarakat sesuai fungsinya. Seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat, jual beli valuta asing, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga,dan lain sebagainya.Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum yang berarti bank tersebut dapat meberikan seluruh jasa perbankan yang ada kepada masyarakat dan wilayah operasionalnya tersebar di seluruh wilayah.
Jenis Bank Berdasarkan Operasionalnya
Bank konvensionalBank konvensional merupakan bank yang kegiatan usahanya memberikan jasa dan lalu lintas keuangan secara umum sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.Ketentuan ini meliputi penggunaan metode penetapan harga sesuai tingkat suku bunga dan menghitung biaya-biaya yang diperlukan.Bank SyariahBank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum Islam.
Prinsip tersebut harus diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram.UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juga mengamanahkan bank syariah untuk menjalankan fungsi sosial dengan menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal.Yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif).
Jenis-jenis bank berdasarkan kepemilikan
Bank Milik PemerintahBank milik pemerintah merupakan bank yang didirikan oleh pemerintah atau negara dan sebagian besar sahamnya dimiliki oleh negara. Contohnya adalah BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.Bank milik pemerintah juga meliputi bank yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang disebut juga Bank Pemerintah Daerah (BPD).Bank Milik Swasta NasionalBank milik swasta nasional didirikan oleh pihak swasta nasional. Contoh bank swasta nasional di Indonesia adalah BCA, bank Muamalat, Bank Permata, Bank Danamon, dan lain sebagainya.
Bank Milik Asing
Bank milik asing merupakan bank yang dimiliki oleh pihak asing dari luar negeri yang membuka cabang di negara lainnya.
Bank ini dapat berupa bank milik swasta asing atau pemerintah asing yang kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri.Bank milik asing di Indonesia contohnya seperti Citibank, HSBC, Bank of America, Deutsche Bank dan masih banyak lagi.Bank Milik KoperasiBank milik koperasi merupakan bank yang kepemilikan saham dan pendiriannya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Contohnya Bank Umum Koperasi IndonesiaBank Milik CampuranBank milik campuran merupakan bank yang kepemilikan sahamnya bercampur antara pihak asing dan pihak swasta nasional. Namun kepemilikan saham tersebut didominasi oleh warga negara tempat bank tersebut didirikan.Contoh bank milik campuran di Indonesia diantaranya adalah Rabobank International Indonesia, Bank DBS Indonesia, Bank Capital Indonesia, dan Bank Mizuho Indonesia.
(mdk/khu)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya