Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Sosok Penembak Sadis Kucing di Sesko TNI Bandung, Jenderal Bintang Satu

Ini Sosok Penembak Sadis Kucing di Sesko TNI Bandung, Jenderal Bintang Satu Ilustrasi Kucing. ©2021 Merdeka.com/pexels-matteo-petralli

Merdeka.com - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mayjen Prantara Santosa, mengatakan pihaknya telah berhasil mengidentifikasi pelaku penembakan kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung. Pelakunya diketahui adalah anggota organik Sesko TNI berpangkat jenderal bintang satu.

Aksi Brigjen NA, ramai jadi perbincangan usai ia ketahuan melakukan penembakan pada beberapa ekor kucing menggunakan senapan angin milik pribadi. Penembakan sadis itupun kemudian mendapat kecaman dari banyak pihak termasuk kelompok pecinta kucing dan hewan. Simak ulasannya:

Viral Video Kucing Mati di Sesko TNI

Sebelumnya, salah satu rumah singgah hewan terlantar mengunggah sebuah video memperlihatkan potret sejumlah bangkai kucing yang mati dalam kondisi mengenaskan di akun Instagramnya. Pengunggah juga menyertakan keterangan bahwa kucing-kucing tersebut mati karena ditembaki di area Sesko TNI, Jalan RAA Martanegara, Bandung, Jawa Barat.

"Total kucing yang ditembak ada 6, terjadi di Sesko TNI Martanegara, Bandung," tulis akun tersebut dikutip merdeka.com, Jumat (19/8).

Dalam unggahannya, Rumah Singgah Clow juga menunjukkan kondisi kucing yang selamat dengan luka tembak di mata tembus hingga mulut. Kucing yang selamat ini telah dibawa ke klinik untuk penanganan dan operasi. Komunitas pecinta kucingg dan hewan itupun kemudian meminta kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk menyelidiki dan menemukan pelaku penembakan.

Jenderal Bintang Satu Dikecam karena Lakukan Penembakan

Setelah video itu viral, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Prantara Santosa kemudian membenarkan penembakan kucing-kucing di Sekolah Komando (Sesko) TNI Bandung, Jawa Barat.

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan fakta bahwa pelaku penembakan kucing-kucing di lingkungan Sesko TNI itu ialah seorang anggota TNI berpangkat jenderal bintang satu, yakni Brigjen NA."Menindaklanjuti perintah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa pada Rabu (17/8) untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung, tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing," kata Prantara dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Brigjen NA Sebut Alasan Lakukan Penembakan Kucing

ilustrasi kucing hybrid

thesprucepets.com©2022 Merdeka.com

Aksi penembakan tersebut diketahui terjadi pada Selasa siang (16/8) dengan menggunakan senapan angin milik NA pribadi. Berdasarkan pengakuannya, Brigjen NA menyebut jika ia melakukan tindakan itu karena ingin menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal dan area makan perwira siswa Sesko TNI. NA juga membantah bahwa dia melakukan itu karena benci terhadap kucing.

Terancam Hukuman

Atas perbuatannya itu, tim hukum TNI menyatakan Brigjen NA berpotensi dijerat dengan pasal 66 UU Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Merujuk dari pasal di atas, Brigjen TNI NA pun terancam hukuman penjara maksimal enam bulan serta denda paling banyak Rp5 juta. "Selanjutnya, Tim Hukum TNI menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA, khususnya menyangkut Pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," ujar dia.

ilustrasi kucing

©2021 Merdeka.com/pexels-fox

Isi Pasal Undang-Undang

Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009(1) Untuk kepentingan kesejahteraan hewan dilakukan tindakan yang berkaitan dengan penangkapan dan penanganan; penempatan dan pengandangan; pemeliharaan dan perawatan; pengangkutan; pemotongan dan pembunuhan; serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan.(2) Ketentuan mengenai kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manusiawi yang meliputi:a. penangkapan dan penanganan satwa dari habitatnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang konservasi;b. penempatan dan pengandangan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga memungkinkan hewan dapat mengekspresikan perilaku alaminya;c. pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dilakukan dengan sebaik- baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan;d. pengangkutan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa takut dan tertekan serta bebas dari penganiayaan;e. penggunaan dan pemanfaatan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari penganiayaan dan penyalahgunaan;f. pemotongan dan pembunuhan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa sakit, rasa takut dan tertekan, penganiyaan, dan penyalahgunaan; dang. perlakuan terhadap hewan harus dihindari dari tindakan penganiayaan dan penyalahgunaan.(3) Ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kesejahteraan hewan diberlakukan bagi semua jenis hewan bertulang belakang dan sebagian dari hewan yang tidak bertulang belakang yang dapat merasa sakit.4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.Pasal 66A UU Nomor 41 Tahun 2014(1) Setiap Orang dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan Hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif.(2) Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang.Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014(1) Setiap Orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan Hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).(2) Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (l) dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 66A ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat I (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

(mdk/khu)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sosok 2 Jenderal TNI Beda Bintang Dulu Atasan & Bawahan, Kemudian Hari si Anak Buah Melejit Sama-sama Bintang 5
Sosok 2 Jenderal TNI Beda Bintang Dulu Atasan & Bawahan, Kemudian Hari si Anak Buah Melejit Sama-sama Bintang 5

Dua sosok Jenderal TNI bintang lima ini ternyata pernah jadi atasan dan bawahan. Simak karier keduanya hingga mampu meraih penghargaan tertinggi militer.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
Luar Biasa, Kedatangan Sosok Pak De Disambut Meriah Para Prajurit TNI, Ternyata Gara-Gara ini
Luar Biasa, Kedatangan Sosok Pak De Disambut Meriah Para Prajurit TNI, Ternyata Gara-Gara ini

Kedatangan sosok pria istimewa, para prajurit bahkan rela membuat barisan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anggota Berkumis Bertemu Jenderal Polisi Bintang Dua, Akhirnya Terungkap Cerita 15 Tahun Lalu
Anggota Berkumis Bertemu Jenderal Polisi Bintang Dua, Akhirnya Terungkap Cerita 15 Tahun Lalu

Berikut momen anggota berkumis bertemu Jenderal Polisi Bintang Dua.

Baca Selengkapnya
Penjahat Tak Berkutik Usai 'Didor', Tiba di Kantor Polisi Malah Disuapi Makan Anggota jadi Sorotan
Penjahat Tak Berkutik Usai 'Didor', Tiba di Kantor Polisi Malah Disuapi Makan Anggota jadi Sorotan

Begini jadinya seorang penjahat kasus kejahatan serius disuapi polisi usai ditembak kakinya.

Baca Selengkapnya
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.

Baca Selengkapnya
Disangka Pembantu, Sudah Disuruh Angkat Barang di Barak Tahunya Jenderal Bintang Satu
Disangka Pembantu, Sudah Disuruh Angkat Barang di Barak Tahunya Jenderal Bintang Satu

Penampilannya sangat sederhana. Berkaos lusuh dan celana pendek. Siapa sangka seorang jenderal TNI AD.

Baca Selengkapnya
Sosok Serda Fajar Persada, Anggota TNI Ganteng & Pintar Mengaji Bikin Hati Bergetar
Sosok Serda Fajar Persada, Anggota TNI Ganteng & Pintar Mengaji Bikin Hati Bergetar

Bukan hanya kegantengannya, tentara satu ini berhasil membius netizen dengan kepiawaiannya dalam mengaji. Suaranya pun mampu buat hati bergetar.

Baca Selengkapnya
Kakak Adik Jenderal TNI Polri, Begini Momen saat Tugas Bareng Jemput Sosok Penting jadi Sorotan
Kakak Adik Jenderal TNI Polri, Begini Momen saat Tugas Bareng Jemput Sosok Penting jadi Sorotan

Rupanya, kakak adik ini menunggu kedatangan sosok penting. Sosok penting itu ialah Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya