Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hotman Paris Tantang Menaker Debat Terbuka soal JHT, Ini Alasannya

Hotman Paris Tantang Menaker Debat Terbuka soal JHT,  Ini Alasannya Hotman Paris Tantang Menaker Debat Terbuka. Instagram/@hotmanparisofficial ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengacara kondang Hotman Paris baru-baru ini menantang debat terbukaMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT). Sebelumnya Hotmanmelontarkan kritik keras perihal aturan tersebut.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Hotman melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial.

Dalam videonya, Hotman mengatakan bahwa ajakan debat terbuka yang dilontarkannya itu tidak memiliki motif politik sama sekali. Ia menyebut, semuanya murni demi kepentingan para buruh. Simak ulasannya:

Hotman Paris Tantang Menaker

Hotman Paris Hutapea menjadi salah satu orang yang secara terang-terangan mengkritik tajam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Menurutnya, peraturan Menaker yang mengharuskan JHT hanya bisa dicairkan pada saat pekerja atau buruh berusia 56 tahun itu sangat tidak masuk akal. Hotman menyebut, peraturan tersebut sangat tidak adil dan dinilai telah mencederai hak para pekerja.

Untuk itu, Hotman menantang Menteri Ketenagakerjaan untuk melakukan debat terbuka terkait aturan ini. Melalui unggahan di Instagram pribadinya, Hotman pun menyampaikan tantangan tersebut.

hotman paris tantang menaker debat terbuka

Instagram/@hotmanparisofficial ©2022 Merdeka.com

"Kalau benar Menaker bertanggung jawab atas isi Permenaker tersebut, saya menantang debat terbuka di mana pun Ibu Menaker untuk membahas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut," kata Hotman dalam video.

Alasan Tantang Debat Terbuka

Lanjut Hotman, ia mengatakan bahwa tantangan debat terbuka itu dilontarkan semata-mata demi memperjuangkan kepentingan para buruh. Dirinya mengaku, tidak memiliki kepentingan politik apapun. "Ini semua saya lakukan demi kepentingan pekerja tidak ada misi politik karena saya tidak tertarik jadi menteri. Murni hanya saya hanya tidak melihat ada logika apapun di peraturan tersebut. Ibu menteri kapan kita berdebat terbuka Hotman menunggu jawabannya," kata Hotman. Dalam keterangan unggahan, Hotman Paris pun kemudian mengarahkan staff Kementerian Ketenagakerjaan untuk menghubungi asisten pribadinya jika bersedia menerima tantangan tersebut guna mengatur jadwal debat terbuka.

Hotman Kritik Ida Fauziyah

Sebelumnya, melalui video lain di Instagram Hotman Paris juga sempat menyampaikan kritik kerasnya terhadap peraturan terbaru Menaker soal JHT itu. Hotman mengatakan, peraturan yang dibuat oleh Menaker Ida Fauziyah itu sangat tidak masuk akal.Menurut Hotman, peraturan terbaru Menaker yang mengharuskan pekerja hanya bisa mencairkan dana JHT pada saat memasuki usia 56 tahun itu sangat tidak adil. Sebab menurutnya, uang yang setiap bulan dipotong dari gaji para pekerja untuk membayar iuran JHT, sepenuhnya adalah hak pekerja itu sendiri."Di mana keadilannya bu di mana keadilannya itu kan uang dia. Kalau dia di PHK umur 32 tahun harus menunggu 28 tahun sudah keburu jatuh miskin sudah pengangguran," kata Hotman dikutip dari Instagram @hotmanparisofficial.Hotman juga sempat meminta Ida Fauziyah segera merevisi peraturan tersebut. Karena menurutnya, aturan itu tidak masuk dalam segi nalar hukum manapun. "Kalau memang ada undang-undang yang mengatur hal itu ya segera diubah. Karena dari segi abstraksi manapun dari segi nalar hukum manapun tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain. Enggak ada alasan apapun untuk menahan uang tersebut. Sekali lagi itu uang dari pegawai tersebut," pungkas Hotman.

Kata Menaker Soal Peraturan Barunya

Di tengah polemik peraturan terbarunya, Menaker Ida Fauziyah menepis kabar bahwa aturan itu dikeluarkan untuk menyulitkan peserta. Sebab menurutnya, manfaat JHT seharusnya tidak digunakan sebelum waktunya tiba. Karena menurut Ida, tujuan JHT adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua.Adapun isi dari Peraturan Menteri yang dimaksud, di antaranya:1. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.2. Peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.4. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah identitas sebagai bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan penahapan kepesertaan.Pasal 2Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika:- mencapai usia pensiun;- mengalami cacat total tetap; atau- meninggal duniaPasal 3Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

(mdk/khu)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP