Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Harga Hewan Kurban 2022 Lengkap Beserta Syaratnya Menurut Islam

Harga Hewan Kurban 2022 Lengkap Beserta Syaratnya Menurut Islam Dagang hewan kurban di trotoar. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 sudah di depan mata. Jika berpatokan dengan jadwal libur Nasional SKB 3 menteri, umat Islam di Indonesia akan merayakan lebaran Idul Adha tepat pada tanggal 9 Juli 2022.

Meski masih lebih dari dua minggu ke depan, berbagai persiapan menyambut perayaan Hari Raya Idul Adha sudah mulai dilakukan masyarakat. Salah satunya ialah mempersiapkan dan membeli hewan kurban.

Untuk itu, berikut merdeka.com membagikan daftar lengkap perkiraan harga hewan kurban berupa kambing dan sapi, dilansir dari berbagai sumber, Rabu (22/6/2022):

Harga Hewan Kurban 2022

Melansir dari laman taniku.kulonprogokab.go.id, membagikan daftar harga hewan kurban hari ini, tanggal (22/6/2022):

1. Sapi

Untuk harga sapi jantan Simental atau Limosin dewasa harga jual tertingginya Rp22 juta. Sedangkan harga beli tertingginya adalah Rp21,5 juta.

Sedangkan untuk harga sapi putij jantan dewasa dibanderol dengan harga tertinggi Rp19,2 juta. Sedangkan harga beli tertingginya Rp18,7 juta.

Selanjutnya harga sapi betina Limosin dewasa, harga jual tertingginya Rp 18,2 juta, sedangkan harga beli tertinggi Rp 17,7 juta.

Jenis sapi betina putih dewasa, saat ini harga jual tertinggi Rp 16 juta dan harga beli tertinggi Rp 15,5 juta. Sapi ini memiliki harga jual terendah Rp 11,9 juta dan harga beli terendah Rp 11,5 juta.

2. Kambing

Masih dilansir dari laman taniku.kulonprogo, juga membagikan daftar harga kambing kurban. Untuk jenis kambing jantan Bligon dewasa, harga jual tertingginya adalah Rp2,4 juta. Sedangkan harga beli tertinggi Rp2,2 juta. Untuk harga jual terendah Rp2,2 juta, sedangkan harga beli terendah Rp2,1 juta. Selanjutnya untuk harga kambing betina Bligon dewasa, harga jual tertingginya Rp1,8 juta dan harga beli tertinggi Rp16,5 juta. Untuk harga jual terendah Rp1,7 juta dan harga beli terendah Rp1,6 juta. Sementara untuk harga kambing jantan Jawa dewasa harga jual tertinggi Rp 2.050.000, harga beli tertingginya Rp 1,9 juta. Harga jual terendah kambing Jawa jantan dewasa Rp2 juta dan harga beli terendahnya Rp1,8 juta. Adapun harga kambing betina Jawa dewasa harga jual tertinggi Rp 1,4 juta dan harga beli tertinggi Rp 1.250.000. Harga jual terendah kambing betina Jawa dewasa Rp 1,3 juta dan harga beli terendah Rp 1,2 juta.

Ciri-Ciri Hewan Sehat

Saat akan membeli hewan kurban, Anda juga harus memastikan jika hewan dalam keadaan sehat. Karena hal itu merupakan salah satu syarat hewan yang akan dikurbankan menurut Islam. Ciri-Ciri hewan sehat seperti:1. Hewan pasti lincah dan aktif, selain itu alat kelaminnya lengkap (tidak dikebiri) dan simetris (jantan memiliki buah zakar dengan posisi menurun).2. Memiliki nafsu makan yang baik dan berat badannya sesuai usia.3. Mampu berdiri dan bertumpu pada empat kaki, yang artinya tidak pincang salah satu atau lebih kakinya.4. Memiliki bulu yang tidak kusam atau bersih.5. Memiliki cermin hidung yang basah dan lembap dengan suhu tubuh sekitar 39-40 derajat Celcius.6. Memiliki lubang hidung, mulut, dan anus yang bersih, bebas dari keluarnya noda atau kotoran apapun yang bisa mengindikasikannya sakit parah.7. Memiliki mata yang bersinar, yang artinya tidak buta.8. Memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan.

Syarat Hewan Kurban MUI

Di tengah ramainya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang banyak menyerang hewan ternak, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban. Disebutkan, bahwa hewan kurban yang normal harus memenuhi syarat berupa:1. Sehat2. Cukup Umur3. Tidak Cacat (buta, pincang, tidak terlalu kurus)Di mana sesuai fatwa terbaru, ada 3 hukum kurban bagi hewan yang terkena PMK, yakni sah, tidak sah dan sedekah. Maksudnya, hewan yang terkena PMK sah dijadikan hewan kurban apabila terkena gejala klinis kategori ringan, yakni lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya. Hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, yakni apabila terkena PMK gejala klinis kategori berat. Gejala berat, yakni lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, hingga menyebabkan hewan sangat kurus. Sedangkan hewan terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat kemudian sembuh dari PMK usai lewat rentang waktu yang diperbolehkan berkurban, maka sembelih hewan dianggap sedekah dan hewan tak bisa dijadikan hewan kurban.

Jenis Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam

dagang hewan kurban di trotoar

©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Jenis hewan yang akan dikurbankan harus berasal dari hewan ternak seperti unta, sapi, kambing, atau domba. Allah SWT berfirman:

 وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

Artinya: "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (QS. Al-Hajj: 34)Jika di Indonesia, hewan ternak selain sapi seperti kerbai diperbolehkan karena hakikatnya sama dengan sapi. Hewan yang akan dikurbankan usianya juga sudah harus mencapai umur minimal yang ditentukan syari'at. Umur hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban adalah seperti berikut ini:

  • Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6
  • Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3
  • Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan jika sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun. Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.
  • Tidak sah melaksanakan kurban dengan hewan yang belum memenuhi kriteria umur sebagaimana disebutkan, entah itu unta, sapi maupun kambing. Sebagaimana terdapat dalam kitab Kifayatul Akhyar:

    ويجزئ فيها الجذع من الضأن والثني من المعز والثني من الإبل والثني من البقر

    Artinya: Umur hewan kurban adalah Al-Jadza’u (Domba yang berumur 6 bulan-1 tahun), dan Al-Ma’iz (Kambing jawa yang berumur 1-2 tahun), dan Al-Ibil (Unta yang berumur 5-6 tahun), dan Al-Baqar (Sapi yang berumur 2-3 tahun).

    (mdk/khu)
    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP