Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Donasi Rumah untuk Gala Sky Jadi Polemik, Ini Kata Kemensos Soal Aturan Galang Dana

Donasi Rumah untuk Gala Sky Jadi Polemik, Ini Kata Kemensos Soal Aturan Galang Dana Anak Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. ©2020 Merdeka.com/Instagram Vanessa Angel

Merdeka.com - Pihak Kementerian Sosial (Kemensos) akhirnya menjelaskan soal aturan Pengumpulan uang dan Barang (PUB) yang benar, di tengah ramainya polemik donasi rumah untuk Gala Sky, putra mendiang artis Vanessa Angel.

Pihak keluarga dari Vanessa yakni sang ayah, Doddy Soedrajat mempermasalahkan penggalangan dana yang diinisiasi oleh sahabat Vanessa, Marisya Icha, lantaran disebut tidak mengantongi izin resmi.

Kuasa hukum Doddy bahkan menyebut, jika uang hasil donasi yang sudah digunakan membeli rumah untuk Gala Sky itu bisa disita oleh negara. Lalu, bagaimana penjelasan Kemensos? Berikut informasi selengkapnya:

Penjelasan Kemensos

Melansir dari unggahan video di kanal Youtube Cumicumi, Kasubdit Pemantauan Kemensos RI Sutisna Hidayat menjelaskan, sejumlah hal terkait kegiatan penggalangan dana bantuan atau yang disebut sebagai Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).

Dalam video yang dibagikan, Sutisna mengatakan bahwa mekanisme penggalangan dana di Indonesia sendiri memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang PUB dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 juga tentang PUB.

Dalam aturan itu disebutkan, tentang berbagai hal terkait kegiatan pengumpulan uang atau barang, salah satunya perizinan. Dikatakan, jika kegiatan penggalangan dana sebenarnya memang harus mengantongi izin resmi dari Kemensos.

penjelasan kemensos soal donasi rumah untuk gala

Youtube/Cumicumi ©2022 Merdeka.com

"Di dalam undang-undang itu disebutkan bahwa untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barag itu wajib mendapat izin terlebih dulu dari pejabat yang berwenang. Siapa yang disebut pejabat berwenang? Dalam UU pasal 4 disebutkan pertama menteri kesejahteraan sosial apabila ruang lingkup pengumpulannya itu wilayah NKRI lebih dari satu provinsi. Kedua itu gubernur kalau pengumpulan satu wilayah provinsi, (dan seterusnya)," kata Sutisna dikutip dari Youtube Cumicumi, Minggu (9/1/2022).

Penggalangan Dana Memang Sudah Diatur Dalam Regulasi

Jika berdasarkan Undang-Undang, memang disebutkan bahwa orang pribadi sebenarnya dilarang melakukan PUB dengan skala luas, apalagi hingga nasional. Penggalangan dana sebenarnya hanya boleh dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan atau yayasan berbadan hukum. Hal ini sesuai dengan Permensos Nomor 8 Tahun 2021. "Kalau misal untuk melaksanakan kewajiban agama contoh zakat itu enggak perlu berizin. Atau misalnya mereka pengumpulan barang di tempat terbatas misal di masjid, di sekolah, di kantor itu enggak perlu (izin) karena dalam lingkup terbatas," kata Sutisna. "Tapi kalau dia sudah melibatkan masyarakat banyak itu wajib membuat izin ada izin. Nah terus bagaimana kalau yang tidak berizin? Kalau kita bicara soal undang-undang yaa di UU nomor 9 itu memang ada sanksi pidana. Jadi bagi mereka yang menyelenggarakan, yang meganjurkan, bahkan membantu PUB tanpa berizin itu bisa dianggap sebagai sebuah pelanggaran pidana. Bahkan dalam UU itu dibilang kalau barang yang dibeli dari hasil PUB tanpa izin itu bisa disita oleh negara," tambahnya.

Tetap Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

penjelasan kemensos soal donasi rumah untuk gala

Youtube/Cumicumi ©2022 Merdeka.com

Meski begitu, pihak Kemensos mengatakan jika akan terus berupaya untuk menerapkan asas praduga tak bersalah dan melakukan upaya-upaya bersifat persuasi juga edukasi.Kemensos juga disebut sudah melakukan pemanggilan kepada Marisya Icha untuk melakukan klarifikasi. Sebab, diduga kuat sahabat mendiang Vanessa itu tidak mengetahui adanya regulasi tentang penggalangan dana."Kalau kita kaitkan dengan yang sekarang (kasus donasi) memang kami sedang mempelajari bahkan kami sudah melayangkan undangan kepada yang bersangkutan (Marisya) untuk melakukan klarifikasi. jadi intinya kami tetap melakukan asas praduga tak bersalah dulu," kata Sutisna.Sutisna juga mengatakan, bahwa pihaknya melakukan pemanggilan karena hal-hal terkait memang terdapat dalam peraturan undang-undang. "Kita undang yang bersangkutan kita coba (dengar) penjelasan beliau seperti apa. Yang bersangkutan juga kooperatif. Sekali lagi kita bicara dari sisi regulasi ya enggak di luar itu undang-undang," tegas Sutisna.

Sanksi

Sementara itu, disebutkan bahwa ada beberapa kemungkinan sanksi yang bisa didapat oleh penyelenggara PUB yang tidak berizin. "Di dalam Permensos No 8/2021, ada dua sanksi yaitu administratif dan pidana," kata Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Penyidikan PPSDBS Kemensos, Dayat Sutisna dikutip dari Antara. Sanksi bisa berupa teguran secara tertulis, atau diumumkan secara terbuka di media massa. Atau sanksi pidana yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada pula bentuk sanksi berupa penyitaan uang atau barang hasil donasi untuk negara.

Hal itu sesuai tercantum dalam UU No 9 tahun 1961 bahwa PUB yang tidak berizin maka uang hasil penggalangan donasi itu bisa disita oleh negara. Namun, pihak Kemensos juga menyadari bahwa sebenarnya masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui aturan dalam UU 9/1961 dan Permensos 8/2021.

(mdk/khu)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gaduh Dana Bos untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran, Begini Penjelasan Airlangga
Gaduh Dana Bos untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran, Begini Penjelasan Airlangga

Klarifikasi terkait rencana penggunaan dana BOS untuk program makan siang gratis milik Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Penangkapan TikToker Galih Loss di Rumah Pacar Buntut Konten Penistaan Agama
Detik-Detik Penangkapan TikToker Galih Loss di Rumah Pacar Buntut Konten Penistaan Agama

Konten Galih yang diunggah lewat akun Tiktok dengan nama Galihloss3 menuai kritik. Galih membuat konten tebak nama hewan yang bisa mengaji.

Baca Selengkapnya
Pembuat Patung Soekarno Tolak Dibayar Rp100 Juta oleh Dedi Mulyadi, Ini Alasannya
Pembuat Patung Soekarno Tolak Dibayar Rp100 Juta oleh Dedi Mulyadi, Ini Alasannya

Seorang pembuat patung asal Cimahi memberikan patung gratis kepada Dedi Mulyadi, saat diberi uang Rp100 juta, pematung itu menolak.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bocah Ini Kumpulkan Uang Jajan untuk Donasi Rumah Orang yang Mau Roboh, Aksinya Bikin Salut
Bocah Ini Kumpulkan Uang Jajan untuk Donasi Rumah Orang yang Mau Roboh, Aksinya Bikin Salut

Kumpulan uang itu adalah tabungan uang jajan. Uang itu ingin mereka berikan sebagai donasi.

Baca Selengkapnya
Muncul Wacana Dana BOS Digunakan untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran, Kemenkeu Respons Begini
Muncul Wacana Dana BOS Digunakan untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran, Kemenkeu Respons Begini

Pemerintah akan melakukan kajian lebih lanjut terkait penggunaan dana BOS untuk program makan siang gratis Rp15.000 per anak.

Baca Selengkapnya
Sido Muncul Donasikan Rp533 Juta untuk Operasi Bibir Sumbing Gratis di Belu, NTT
Sido Muncul Donasikan Rp533 Juta untuk Operasi Bibir Sumbing Gratis di Belu, NTT

Bantuan sosial berupa operasi gratis yang bernilai Rp533 juta dari Sido Muncul ini ditujukan untuk 60 penderita bibir sumbing, khususnya bayi dan anak-anak.

Baca Selengkapnya
Tinggal di Rumah Seharga Rp200 Miliar, Begini Penampakan Dapur Mewah Nia Ramadhani yang Bersih Banget
Tinggal di Rumah Seharga Rp200 Miliar, Begini Penampakan Dapur Mewah Nia Ramadhani yang Bersih Banget

Kehidupan Nia yang kini dipenuhi dengan kemewahan benar-benar mencuri perhatian masyarakat.

Baca Selengkapnya
Gara-gara Lunasi Utang Ibu, Usaha Wanita ini Untung Besar, 6 Bulan Bisa Beli Mobil, Rumah Hingga Sawah
Gara-gara Lunasi Utang Ibu, Usaha Wanita ini Untung Besar, 6 Bulan Bisa Beli Mobil, Rumah Hingga Sawah

Di tengah asanya membuat rumah, tabungan usaha miliknya direlakan jadi pelunas utang sang ibunda.

Baca Selengkapnya
Penampakan Rumah Mewah Bak Istana Muzdalifah yang Kini Jadi 'Gudang', Ngaku Akan Dijual Rp40 Miliar
Penampakan Rumah Mewah Bak Istana Muzdalifah yang Kini Jadi 'Gudang', Ngaku Akan Dijual Rp40 Miliar

Ini dia salah satu sudut rumah Muzdalifah yang terkenal sebagai sosok yang kaya raya.

Baca Selengkapnya