Merdeka.com - Cara beli saham penting untuk diketahui. Bagi Anda yang ingin terjun dan bermain saham, salah satu hal pertama yang perlu dipahami adalah mengenai konsep serta cara beli saham dengan benar.
Secara garis besar, saham merupakan wujud investasi yang dapat dilakukan oleh siapa saja. Pelaku investasi atau pembeli saham tersebut secara singkat juga memiliki beberapa hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satunya yakni memperoleh dividen atau pembagian laba sesuai dengan jumlah saham yang menjadi investasi. Artinya, saham menjadi wujud bukti kepemilikan yang telah menjadi hak dari seorang penanam saham.
Saham pun dapat dibeli siapa saja. Cara beli saham pun tak sesulit yang dibayangkan. Sementara itu, untuk mendapatkan keuntungan yang berlipatganda, terdapat beberapa waktu utama bagi para pemegang saham untuk membeli ataupun melepaskan saham.
Lantas, apa sebenarnya yang disebut saham hingga jenis-jenisnya tersebut? Lalu, bagaimana pula cara beli saham di waktu yang tepat bagi para pemula? Melansir dari berbagai sumber, berikut ulasan selengkapnya untuk Anda.
Sebelum mengetahui cara beli saham, penting bagi kita untuk senantiasa mengetahui pengertian saham terlebih dahulu. Berikut pengertian saham menurut beberapa ahli dan lembaga negara yang terkait.
Melansir dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, saham merupakan tanda penyertaan modal seseorang atau pihak tertentu terhadap suatu perusahaan atau Perseroan Terbatas.
Dengan adanya saham tersebut, maka penanam saham memiliki klaim atau hak atas pendapatan yang diperoleh perusahaan, aset, serta hadir di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Sementara itu, menurut Istijanto Oei, saham merupakan bentuk surat berharga yang menjadi bukti kepemilikan seseorang atau badan usaha tertentu terhadap sebuah perusahaan.
Pada akhirnya, saham membuat investor wajib membelinya untuk memiliki sejumlah aset tertentu di dalam suatu perusahaan.
Cukup berbeda pula dengan pengertian saham menurut Sri Hermuningsih. Menurutnya, saham adalah suatu bentuk surat berharga yang dapat dimiliki seseorang atau suatu badan tertentu.
Surat berharga tersebut digunakan di dalam pasar modal yang merujuk pada kepemilikan. Saham tersebut lantas menjadi tanda penyertaan modal yang dimiliki seseorang atau suatu badan tertentu.
Advertisement
Selain pengertian, sebelum membeli saham ada baiknya bagi Anda untuk memahami keuntungan serta risiko yang ditimbulkan terlebih dahulu. Setelah mengetahui, maka Anda dapat mempertimbangkan hal tersebut sebelum membeli saham. Adapun keuntungan serta risiko tersebut antara lain sebagai berikut.
Membeli saham bukan hanya suatu kegiatan bisnis yang tak memiliki tujuan dan manfaat bagi investor. Salah satu keuntungan yang akan dimiliki investor pada saat membeli saham yakni dapat memperoleh dividen.
Jumlah dividen tersebut sesuai dengan jumlah saham yang ditanamkan pada suatu perusahaan. Sebelum membagikan dividen, Dewan Direksi perusahaan akan mengusulkan terlebih dahulu yang kemudian akan disetujui dalam RUPS.
Selain itu, keuntungan lainnya yakni seorang investor dapat memperoleh capital gain. Capital gain tersebut merupakan laba yang diperoleh pada saat seorang investor menjual sahamnya dengan harga lebih tinggi daripada harga beli sebelumnya.
Di sisi lain, seorang investor yang menanamkan saham juga akan memperoleh risiko. Beberapa risiko tersebut antara lain yakni tidak mendapatkan dividen karean menurunnya kinerja perusahaan.
Selain itu, capital loss juga mungkin terjadi pada seorang investor yang telah menanamkan sahamnya. Hal tersebut tak lain terjadi apabila harga jual saham justru lebih rendah dari harga beli sebelumnya.
Risiko yang ketiga yakni adanya kemungkinan likuidasi. Jika suatu perusahaan yang mendapatkan modal dari para investor bangkrut, maka para pemegang saham dapat memiliki kemungkinan terburuknya dengan tidak memperoleh apapun.
Advertisement
Setelah mengetahui pengertian serta berbagai keuntungan serta risikonya, maka hal selanjutnya yang patut dipahami adalah mengenai cara beli saham. Melansir dari laman OJK, cara beli saham yaitu terbagi menjadi dua. Berikut penjelasan selengkapnya.
Cara beli saham yang pertama yakni melalui Pasar Perdana. Waktunya yakni pada saat saham mulai ditawarkan pertama kali kepada publik. Istilahnya tak lain disebut dengan Penawaran Umum Saham perdana atau IPO).
Selain itu, Anda juga dapat membeli saham melalui Pasar Sekunder. Cara beli saham yang kedua ini dapat dilakukan melalui perusahaan efek atau broker. Namun, perusahaan efek atau broker tersebut wajib mendapatkan lisensi dari Anggota Bursa (AB).
Setelah mengetahui cara membeli saham, penting pula bagi Anda untuk mengetahui beberapa tips agar mendapatkan keuntungan berlipat setelah menjadi seorang investor. Beberapa tips tersebut di antara lain sebagai berikut.
Advertisement
Apa Itu Ganja Medis? Ketahui Ketentuan Penggunaan & Gejala Penyakit yang Bisa Diatasi
Sekitar 36 Menit yang laluKetua MPR Terbaring di RS Harus Jalani Operasi, Ini Sakit yang Diderita
Sekitar 1 Jam yang laluNasib Orang Tak Ada yang Tahu, Dulu Hanya Foto di Depan Gerbang Akmil, Kini jadi TNI
Sekitar 1 Jam yang laluMesranya Eks Pangkostrad sama Istri, Payungan Saat Rintik Hujan Sambil Bergandengan
Sekitar 1 Jam yang laluMengenal Adira Rizky Nugroho Lulusan Terbaik Akpol 2022, Ortunya Pejabat di Polri
Sekitar 2 Jam yang laluJenderal Polri Salut sama Sikap Taruna Anak Penjual Sembako, Beri Pesan 'Jangan Malu'
Sekitar 18 Jam yang laluResep Makanan Berbumbu Kacang Tanah yang Lezat dan Gurih, Wajib Dicoba
Sekitar 19 Jam yang laluOrang Lain Berlomba-lomba, Pria ini Malah Resign dari PNS Lalu Jualan Salak
Sekitar 19 Jam yang laluMomen Haru Al Hasan Ali Jaber Ziarah ke Makam Sang Ayah, 'Kangen Banget'
Sekitar 19 Jam yang laluBawa Uang Gepokan Sekarung, Kakek Ini beli Mobil Pajero Cash
Sekitar 19 Jam yang laluKapan Puasa Idul Adha 2022? Ini Penjelasan Lengkapnya
Sekitar 20 Jam yang laluAyah Sudah Meninggal Dunia, Bocah Ini Rela Jualan Bantu Perekonomian Sang Ibu
Sekitar 20 Jam yang laluTahun Kelahiran Nabi Muhammad SAW Dikenal dengan Nama Tahun Gajah, Ini Sejarahnya
Sekitar 20 Jam yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 1 Minggu yang laluSosok John Wempi Wetipo, Kader PDIP Miliki Rp65 M Dipuji Megawati Karena Disiplin
Sekitar 1 Minggu yang laluLuhut Bongkar Rahasia, Kisah di Balik Jokowi Sering Merotasinya Sebagai Menteri
Sekitar 1 Minggu yang laluMomen Jokowi Lupa Sapa Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto di Sidang Kabinet Paripurna
Sekitar 1 Minggu yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 1 Minggu yang laluMomen Bule Gondrong Jaga Ketat Presiden Jokowi di Bandara Polandia
Sekitar 31 Menit yang laluBertemu Zelenskyy, Jokowi Tawarkan Diri Jadi Pembawa Pesan untuk Putin
Sekitar 10 Jam yang laluIni yang Dipersiapkan Menlu Retno Jelang Jokowi Bertemu Presiden Zelenskiy
Sekitar 13 Jam yang laluJokowi Susuri Bangunan Hancur di Ukraina, Harap Tak Ada Lagi Kota Rusak Akibat Perang
Sekitar 16 Jam yang laluDua Warga Depok Terpapar Subvarian Omicron, Satu Pasien masih Isolasi
Sekitar 17 Jam yang laluPakar UGM Sebut Masyarakat Sudah Kebal Covid-19, Ingatkan Soal Bahaya Ini
Sekitar 21 Jam yang laluWaspada Gelombang Baru Covid, Ini Daftar Varian Virus Corona Paling Menular
Sekitar 1 Hari yang laluUpdate Kasus Covid Nasional Hari Ini Per 28 Juni 2022
Sekitar 1 Hari yang laluAlasan Pemerintah Tak Batasi Aktivitas Masyarakat Meski Covid-19 Naik Lagi
Sekitar 1 Hari yang laluMoeldoko: Pandemi Belum Berakhir, Ojo Kesusu Lepas Masker
Sekitar 1 Hari yang laluKasus Covid-19 Naik Lagi, Pakistan Kembali Wajibkan Masker Saat Penerbangan Domestik
Sekitar 1 Hari yang laluData Kasus Covid-19 di Indonesia 27 Juni 2022
Sekitar 2 Hari yang laluUji Klinik Vaksin Merah Putih Unair Memasuki Fase Tiga
Sekitar 2 Hari yang laluCovid-19 Melonjak, Pemerintah Klaim Sudah Siapkan Pencegahan dan Pengendalian
Sekitar 2 Hari yang laluUpdate Pasien Covid di Wisma Atlet Per 27 Juni 2022: Berkurang 4, Tersisa 115 Orang
Sekitar 2 Hari yang laluKasus Covid-19 Naik Lagi, Perlukah Tarik Rem Darurat?
Sekitar 2 Hari yang laluUpdate Kasus Omicron BA.4 dan BA.5: Naik jadi 388, Terbanyak di Jakarta
Sekitar 2 Hari yang laluMenkes Minta Bantuan Jepang Jaga Kualitas Mesin Pendingin Vaksin
Sekitar 3 Hari yang laluUpdate 26 Juni 2022: Kasus Positif Covid-19 Tambah 1.726 Orang
Sekitar 3 Hari yang laluKasus Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 Naik, Menkes: Rate Nasional Masih Terkendali
Sekitar 3 Hari yang laluSubvarian Baru Virus Corona Kebal Antibodi yang Dipicu Vaksinasi & Infeksi Omicron
Sekitar 5 Hari yang laluKasus Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 Terdeteksi di 143 Pasien
Sekitar 5 Hari yang laluUpdate Covid-19 Nasional Hari Ini per 24 Juni 2022: Kasus Positif Tambah 2.069 Orang
Sekitar 5 Hari yang laluKepala BNPB: Penanganan PMK Pakai Cara yang Sama dengan Covid-19
Sekitar 5 Hari yang laluMenghapus Subsidi BBM yang Tinggal Janji
Sekitar 26 Menit yang laluHarga BBM Shell Kembali Naik, Bagaimana dengan Pertamina?
Sekitar 3 Minggu yang laluMomen Bule Gondrong Jaga Ketat Presiden Jokowi di Bandara Polandia
Sekitar 31 Menit yang laluJokowi Sampaikan Undangan KTT G20 Indonesia ke Presiden Ukraina Zelenskyy
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami