Begal Sadis Tikam Korban saat Beraksi, Langsung Kena Karma Begini Kondisinya
Merdeka.com - Tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengamankan dua pelaku pembegalan terhadap seorang pekerja tambal ban di Jalan Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara.
Kedua tersangka melakukan aksi begal dengan menikam korban menggunakan sebilah pisau. Alhasil, korban pun mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Meski sempat berhasil kabur, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian. Bahkan seorang pelaku yang menikam korban langsung mendapat karma. Simak ulasan selengkapnya:
Pelaku Begal Tikam Korban
Melansir dari unggahan di Instagram @apacerita_medan, membagikan video merekam momen ketika kedua pelaku begal diamankan di kantor polisi. Pelaku berjumlah dua orang ini atas nama Gomoh dan Rezki.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa mengatakan, dalam aksinya kedua pelaku mencari korban secara acak.
Pada saat itu, korban yakni Rian (22), yang sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya untuk makan malam mendadak dihadang oleh kedua pelaku.
Karena melawan pelaku pun menikam korban dengan senjata tajam hingga bersimbah darah. Sementara sepeda motor korban berhasil dibawa kabur pelaku.
Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Instagram/@apacerita_medan ©2022 Merdeka.com
Akibat kejadian tersebut, korban yang merupakan seorang pekerja tambal ban pun sampai harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Sembiring, Delitua karena mengalami pendarahan. "Modusnya kedua pelaku ini secara acak mengintai korbannya. Lalu begitu bertemu korban pekerja tambal ban dengan menggunakan pisau menikam korban," kata Kompol Fathir.
Polisi Tembak Pelaku
Setelah menerima laporan, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk menangkap kedua pelaku. Terhadap pelaku atas nama Gomoh, Kasat Reskrim mengatakan, petugas memberikan tindakan tegas terukur karena pelaku melawan petugas pada saat dilakukan penangkapan.
Instagram/@apacerita_medan ©2022 Merdeka.com
Polisi pun akhirnya menembakkan timah panas ke kaki sebelah kanan salah satu pelaku. Dalam video yang dibagikan, tampak kedua pelaku telah diamankan di kantor polisi dan sudah mengenakan baju tahanan. Keduanya dikenakan Pasal 365 KUHP Ayat 2 dengan ancaman sangsi pidana 12 tahun penjara."Kedua pelaku ditangkap saat berada di Jalan Simalingkar. Terhadap keduanya terancam hukuman di atas 10 tahun penjara," kata Fathir.
Lihat postingan ini di Instagram (mdk/khu)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca SelengkapnyaKorban yang mengalami luka serius itu merupakan sopir mobil pikap.
Baca SelengkapnyaKorban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.
Baca SelengkapnyaKetika dikonfirmasi soal pelaku adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), polisi masih melakukan pendalaman.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaDua pelaku pembunuhan yang ditangkap berinisial TR dan HH.
Baca SelengkapnyaPada awal kejadian (31/1), tersangka sempat mengaburkan penyebab kematian korban dengan mengaku tidak tahu terkait penyebab meninggalnya sang anak.
Baca SelengkapnyaBegini jadinya seorang penjahat kasus kejahatan serius disuapi polisi usai ditembak kakinya.
Baca Selengkapnya