Foto:
Jakarta Post adalah surat kabar harian dalam bahasa Inggris di Indonesia. Surat kabar ini dimiliki oleh PT Bina Media Tenggara yang berkantor pusat di Jakarta. Selengkapnya
Meidyatama Suryodiningrat meminta penangguhan pemeriksaan Polda Metro karena alasan sibuk.
Andai kata pelapor mau, Pemred Jakarta Post berharap mediasi sebelum pemeriksaan 7 Januari.
Polda Metro Jaya menetapkan Pemred Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat sebagai tersangka penistaan agama.
"Agar tidak ada kriminalisasi media, tidak melemahkan demokrasi dan melemahkan hukum," kata Todung, selaku pengacara.
Polisi berharap pada 7 Januari 2015, Meidyatama Suryodiningrat datang memenuhi panggilan.
Rikwanto mengatakan, pihaknya akan mengedepankan Undang-undang Pers dalam menangani kasus yang menimpa media ini.
Penetapan tersangka terhadap Pemred The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat menuai kontroversi.
UU tersebut dianggap diskriminatif karena merupakan pengutamaan terhadap enam agama yang diakui di Indonesia.
AJI mendesak Kapolda Metro Jaya segera mencabut status tersangka Meidyatama Suryodiningrat
Namun Meidyatama mengaku akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.
Polisi akan memanggil Meidyatama untuk diperiksa pada pekan depan.
The Jakarta Post edisi terbitan 3 Juli 2014 memuat kartun yang dinilai menghina Islam.
MSN kini terintegrasi dengan beragam aplikasi Microsoft dan jejaring sosial
Para pendakwah ini menilai kartun yang ditayangkan menghina umat Islam karena memadukan syahadat dengan tengkorak.
Pemred Jakpost dilaporkan atas dasar penistaan dan penghinaan agama yang termasuk dalam KUHP pasal 156 a.
Jakarta Post menilai visi dan misi Jokowi - JK sesuai dengan nilai yang selama ini dijunjung mereka yakni, pluralisme.
"Orang-orang yang baik tidak bisa diam saja tanpa berbuat apa-apa. Melainkan harus bersuara bila terjadi ketidakadilan."
"Kami tidak mengharapkan dukungan kami akan memengaruhi suara," demikian tulis Jakarta Post.
Hal ini menjadi perhatian beberapa media internasional.
Advertisement
Advertisement
PROFIL LAINNYA