YLKI Minta Pemprov DKI Hentikan Sementara Pemotongan Kabel Optik
Merdeka.com - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi meminta agar Gubernur DKI, Anies Baswedan, memerintahkan jajarannya untuk menghentikan sementara pemotongan kabel optik yang dilakukan oleh Dinas Bina Marga.
"Langkah yang dilakukan oleh Dinas Bina Marga dengan memotong kabel optik milik anggota Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) secara sepihak melanggar hak-hak konsumen telekomunikasi. Seharusnya Pemprov DKI bisa melakukan koordinasi dengan APJATEL ketika hendak melakukan penertiban atau merapihkan trotoar jalan di DKI," ujar Tulus dalam keterangannya, Kamis (19/9).
Tulus mengingatkan Pemprov DKI bahwa selain melanggar dan merugikan hak konsumen, pemotongan kabel telekomunikasi milik anggota APJATEL juga merupakan pelanggaran UU No 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi.
"YLKI minta agar Pemprov DKI menghentikan langkah tersebut dan segera berkoordinasi dengan operator telekomunikasi yang tergabung dalam APJATEL. YLKI melihat banyak kebijakan Pemprov DKI yang aneh dan melanggar regulasi serta berpotensi menggangu kepentingan konsumen. Seperti rencana mengizinkan PKL untuk berjualan di trotoar. Trotoar itu untuk pejalan kaki bukan untuk PKL dan itu melanggar UU lalulintas," papar Tulus.
Penataan dan perbaikan trotoar yang dilakukan oleh Pemprov DKI dinilai Ian Joseph Matheus Edward pengamat telekomunikasi dari ITB, sebenarnya adalah baik. Namun Ian menyayangkan eksekusi yang dilakukan oleh Dinas Bina Marga.
Menurut Ian sebelum Dinas Bina Marga melakukan penertiban kabel udara fiber optik, seharusnya Pemprov DKI menyiapkan terlebih dahulu ducting atau saluran yang nantinya akan dipergunakan untuk menaruh kabel optik atau kabel utilitas lainnya.
Ducting yang dibuat oleh Pemprov DKI juga bukan sekadar lubang satu yang ada di ujung-ujung jalan dan bukan hanya tengah jalan. Tetapi ducting tersebut juga harus memiliki standar internasional seperti layaknya smart city yang ada di dunia.
"Standarnya harus ada. Misalnya ducting atau saluran tersebut harus bisa menampung beberapa kabel baik FO dan sarana utilitas lainnya seperti hydrant, saluran PAM, kabel listrik. Ducting tersebut juga harus ada di dua sisi jalan dan mudah untuk di buka dan terdapat jalur akses ke arah persil. Sehingga ketika ada ganguan atau ada operator ingin menambah kapasitas FO nya mereka tak harus menggali lagi," terang Ian.
(mdk/faz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Perayaan Hari Raya PLN mencatat terdapat sebanyak 9 kasus gangguan listrik akibat penjor yang menyentuh kabel listrik di tahun 2023.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
BAKTI Kementerian Kominfo menerima usulan sekitar 80.000 titik penyediaan akses internet dari KPU.
Baca SelengkapnyaPenelusuran yang dilakukan nantinya juga akan menyasar pihak swasta atau pihak ketiga guna mengetahui duduk persoalannya.
Baca SelengkapnyaKorban tersengat arus listrik dan terjatuh kedalam bak air dalam posisi masih memegang kabel tersebut.
Baca SelengkapnyaPLN mengonfirmasi bahwa kondisi pasokan listrik hari ini di Tarakan memang defisit lantaran beban puncak berada di atas daya pasok.
Baca SelengkapnyaMayjen Yudi Abrimantyo sebelumnya menjabat Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan (Kabainstrahan) Kemenhan.
Baca SelengkapnyaKeluarga korban meminta perusahaan pengelola kabel optik Bali Tower tidak lepas tanggung jawab kendati Sultan telah dinyatakan sembuh dan bisa beraktivitas.
Baca Selengkapnya