Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tanggapi kasus mantan bos IM2, LBH Pers: Presiden harus turun tangan

Tanggapi kasus mantan bos IM2, LBH Pers: Presiden harus turun tangan Direktur Eksekutif LBH Pers, Nawawi Bahrudin. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Penolakan PK dari MA atas kasus Mantan bos IM2, Indar Atmanto, membuat berbagai kalangan menyatakan sikapnya yang menyesalkan keputusan tersebut.

Menurut Direktur Eksekutif LBH Pers, Nawawi Bahrudin, mengatakan, persoalan ini sudah seharusnya Presiden RI Jokowi turun tangan. Pasalnya, kata dia, ada kesalahpahaman tentang penggunaan pita frekuensi antara praktisi bisnis, jaksa, dan hakim.

"Kalau menurut saya sih, harus ada peraturan Presiden atau pernyataan dari Presiden untuk kasus ini, bahwasannya sengkarut dalam bisnis di industri ini karena kesalahpahaman antara praktisi, jaksa, dan hakim," katanya seusai acara konferensi pers di kantor LBH Pers, Jakarta, Senin (9/11).

Sebelum mendukung Indar Atmanto tak bersalah, pihaknya juga telah melakukan dialog bersama ahli telekomunikasi yang diyakini memiliki kredibilitas.

"Karena kita juga gak gegabah ya dalam membela sebuah kasus. Beberapa ahli yang kami yakini kredibilitasnya mengatakan bahwa hal ini tidak melanggar hukum. Misalnya saja, Kang Onno Purbo yang bilang kalau merujuk kasus Indar Atmanto, semua orang yang menggunakan ponsel bisa saja dikriminalisasi. Karena menggunakan jaringan tanpa izin. Oleh sebab itu, ini merupakan pola bisnis yang umum digunakan penyelenggara jaringan," katanya.

Dia pun mengkhawatirkan, jika semua praktisi bisnis telko melakukan pola bisnis yang sama, maka, 300 perusahaan semacam IM2 juga bisa dituntut.

"Kalau semua dianggap pidana, kenapa baru ini saja yang dituntut? Harusnya kan, nasib 300 bisnis semacam IM2 juga mengalami hal yang serupa, yakni sidang dengan kasus yang sama. Sekarang, pilihannya adalah mau dibiarkan atau Presiden ambil kendali kasus ini," terangnya.

Dengan adanya sikap dari Presiden nantinya, bisa meminimalisir persoalan ini ke depannya. Dia juga mendukung agar Indar Atmanto mengajukan PK sekali lagi untuk terciptanya keadilan dan kepastian hukum.

(mdk/bbo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP