Buku berjudul Media Massa dan Pasar Modal karya wartawan senior Lahyanto Nadie dibajak oleh salah satu penjual di marketplace Shopee. Padahal penerbitnya, Pustaka Kaji, mengaku tidak mengetahui penjualan daring ini sehingga bisa dipastikan penjualan di Shopee itu ilegal.
Di akun penjual di Shopee tersebut harga buku dijual lebih mahal, yakni Rp 136.000. Padahal penerbit Pustkaka Kaji menjual hanya Rp 75.000.
Hamzah Ali, Direktur Pustaka Kaji, menjelaskan stok buku yang tercatat dalam salah satu penjualan Shopee itu masih berjumlah 29 eksemplar, padahal pihak penerbit tak pernah memberikan buku dalam jumlah tersebut kepada pihak lain.
Dia mengatakan IKAPI memang kesulitan menghadapi para pembajak buku ssecara daring, sehingga kegiatan melawan hukum itu masih berlangsung hingga kini. Pihak kepolisian juga kurang memperhatikan masalah pembajakan buku. Apalagi Komisi Anti Pembajakan IKAPI tidak dapat berbuat banyak.
Penulis buku Lahyanto Nadie menyesalkan tindakan pembajakan tersebut. “Sebaiknya pihak yang membajak buku saya sadar terhadap perbuatan tercela itu,” tegas dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/8).
Dia meminta pihak kepolisian lebih gencar bekerja menyelesaikan persoalan pembajakan buku di ranah daring sekaligus membantu IKAPI yang berjuang untuk mencerdaskan bangsa.
Pembajakan buku di Indonesia rasanya sudah menjadi hal lumrah dan tidak ditangani dengan serius. Meski Indonesia memiliki hukum yang mengatur hal ini, yaitu Undang Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Selain itu, sistem perbukuan juga sudah diatur dalam UU No 3 Tahun 2017.
Banyak pedagang yang tidak menghiraukan peraturan tersebut karena melihat pemerintah tidak pernah menindak tegas. Tak hanya pedagang, masyarakat Indonesia belum semuanya memiliki pandangan yang sama mengenai masalah pembajakan buku.
Saat ini, untuk mendapatkan buku terbitan Pustaka Kaji khususnya Media Massa dan Pasar Modal dapat melalui marketplace Tokopedia dan Bukalapak. Selain itu, dapat juga melalui kontak yang tertera di website resmi penerbit Pustaka Kaji.