Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan manajemen Bolt di minggu lalu. Pertemuan itu terkait dengan rencana pemberlakukan registrasi prabayar layanan Bolt.
Bolt adalah layanan Broadband Wireless Access (BWA). BWA adalah teknologi komunikasi data berkecepatan tinggi dengan media nirkabel. Sementara Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL, Smartfren, dan Tri merupakan layanan operator seluler yang menggunakan mobile broadband.
Sederhananya, Bolt ini tidak mendapatkan alokasi nomor telepon atau nomor pelanggan dari pemerintah, seperti operator seluler.
"Kita udah mengundang Bolt. Jadi prinsipnya itu, bukan sekarang ya, pelan-pelan kita akan mencari mekanisme registrasi pelanggan untuk layanan ini. Ini bukan hanya Bolt saja tapi layanan yang sejenis," jelas Ketut kepada Merdeka.com saat ditemui di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Senin (7/5).
Berdasarkan dari pertemuan itu, nantinya Bolt akan memberikan data-data terkait jumlah pelanggan dan nomor-nomor yang beredar saat ini. Hal itu sebagai mekanisme yang mesti dilakukan untuk meregistrasikan layanan BWA.
"Mekanismenya sama, cuma nanti nomornya mereka harus dilaporkan ke kami dulu dan mesti bekerja sama dengan dukcapil juga. Jadi karena berbeda dari jenis penyelenggaraannya, belum bisa diperlakukan sekarang," terangnya.
Terlebih aturan Peraturan Menteri (PM) Kominfo No 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, tidak mengatur pelanggan Bolt untuk melakukan registrasi. Maka, direncanakan akan membuat payung hukum untuk registrasi layanan BWA.
"Prinsipnya sama dengan ketentuan untuk yang seluler tapi perlu disesuaikan. Belum tahu kapan dan formatnya apakah perubahan PM atau cukup dengan Ketetapan BRTI," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, sejauh ini hanya pelanggan operator seluler seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Tri, dan Smartfren yang diwajibkan untuk melakukan registrasi kartu prabayar.