Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengakui regulatory cost di sektor industry telekomunikasi masih sangat besar sehingga memberatkan penyelenggara telekomunikasi."Penataan dan pengawasan industry telekomunikasi jadi rumit bila dikaitkan dengan pendapatan negara yang pakemnya tidak boleh berkurang," ujar anggota BRTI Muhammad Ridwan Effendi, Senin (20/1).Padahal, tambahnya, regulator saat ini melihat beban para penyelenggara telekomunikasi sudah cukup berat, kewajiban atas BHP frekuensi, BHP telekomunikasi, dan BHP USO, sudah sangat besar, sudah mencapai hampir 20 persen dari pendapatan per tahun. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama tahun 2013 melebihi dari target yang ditetapkan.PNBP Kominfo selama 2013 sendiri mencapai Rp 13,59 triliun atau melonjak 110,94 persen dari target 2013 sebesar Rp 12,25 triliun. Capaian PNBP tahun 2013 sendiri meningkat 17,3 persen dibandingkan PNBP tahun 2012 yang mencapai Rp 11,585 triliun. Pada tahun 2011 capaian PNBP Kominfo mencapai sekitar Rp 11,232 triliun.Saat pengumuman pencapaian target PNBP, Menkominfo, Tifatul Sembiring mengatakan peningkatan PNBP akibat dari tumbuhnya industri sektor telekomunikasi disertai dengan kebutuhan akan layanan yang terus tumbuh dari masyarakat.Namun begitu, pencapaian PNBP yang begitu besar digoyang oleh laporan Front Pembea Internet dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).Mereka menyatakan bahwa PNBP di sektor telekomunikasi, yang selama ini dipungut pemerintah yang dalam ini Kementerian Komunikasi dan Informatika dinilai tidak sesuai konstitusi alias inkonstitusional karena seluruh pendapatan Kementerian Kominfo ini diatur melalui PP, bukan UU.Parahnya lagi, menurut FPI, besaran dan tarif BHP itu ditentukan sesuka-sukanya oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hal ini dinilai juru bicara FPI Suwandi Ahmad, inkonstitusional karena bertentangan dengan pasal 23A UUD 1945 yang mengatakan pajak dan segala pungutan memaksa lainnya diatur dengan Undang-undang.
Regulatory cost capai 20 persen pendapatan operator per tahun
Parah, besaran dan tarif BHP ditentukan sesuka-sukanya oleh pemerintah, dalam hal ini Kemenkominfo
Advertisement
Rekomendasi