Punya Fitur Parental Control, Netflix Tolak Sensor Konten Negatif
Merdeka.com - Beberapa waktu yang lalu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memblokir konten negatif di Netflix. Hal itu diungkapkan oleh Sudaryatmo, Pengurus Harian YLKI.
"Kewenangan take down ada di Kemkominfo. Seharusnya tanpa perlu menunggu laporan dari masyarakat, Kemkominfo wajib melakukan monitoring. Kalau itu bertentangan minimal menegur atau bisa blokir Netflix. Jadi ancaman pemblokiran itu bisa memperkuat posisi tawar Indonesia," ujar dia pada suatu kesempatan.
Didesak seperti itu, Netflix pun angkat bicara melalui Manajer Komunikasi Netflix, Kooswardini Wulandari. Katanya, Netflix adalah layanan on demand. Layanan on demand ini memungkinkan untuk konsumen memilih menjadi anggota dan memutuskan konten yang diingin ditonton.
"Layanan kami mencakup panduan rating dan sinopsis episode untuk membantu anggota membuat pilihan berdasarkan informasi tentang apa yang tepat bagi mereka dan keluarga mereka," kata dia dilaporkan Liputan6.com.
Fitur Pengawasan
Maka, platform video on demand ini, lanjut Kooswardini, telah memberikan fitur pengawasan dan batasan bila menyangkut perihal yang disinggung YLKI.
Tidak hanya itu, Dini melanjutkan, Netflix juga memberikan kendali penuh kepada orangtua dengan fitur PIN, sehingga mereka dapat mengawasai dengan lebih baik konten apa yang boleh dan tidak untuk anak mereka.
"Fitur kontrol orangtua (parental control) serta PIN untuk mengatur konten pada tingkat-tingkatan usia tertentu di akun Netflix," jelasnya.
Polri Menunggu Laporan Kemkominfo
Selain disoal YLKI, Polri juga masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Komunikasi Informatikan (Kemkominfo). Sebab, sebagai penegak hukum, Polri mengaku tak bisa bergerak sendiri tetapi bergantung pada Kemkominfo selaku pengambil kebijakan.
"Kami tergantung kebijakan pemerintah, Kominfo, kita cuma penegakan hukum, kita tunggu rekomendasi," jelas Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reynhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Jumat 17 Januari 2020.
Netflix Dipantau Kemkominfo
Plt Kabiro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Ferdinandus Setu mengaku sudah mendengar aduan YLKI terkait konten negatif di Netflix. Kendati, pihaknya akan terlebih dulu melakukan pemantaun mengenai apa yang disinggungkan oleh YLKI.
"Terkait itu, kami perlu mendapatkan film mana atay drama dan seri mana yag persis mengandung muatan yang dilarang karena pasti tidak seluruhnya. Artinya mungkin hanya satu atau dua scene yang mengandung hal itu," kata Ferdinandus kepada wartawan di Kantor Kemkominfo, Jakarta.
Ferdinandus melanjutkan, seharusnya Netflix sudah tahu kewajiban untuk memiliki mekanisme penyaringan unsur negatif terkait. Karena kalau tidak, Kemkominfo dapat bertindak tegas untuk memblokir layanan mereka seluruhnya di Indonesia.
"Kalau mereka tidak sediakan mekanisme menghilangkan adegan itu yang melanggar UU ITE maka mau tak mau keseluruhan Netflix tidak bisa beroperasi karena seluruh platform harus sediakan sarana teknis agar konten dilarang UU ITE tak dapat diakses," jelas pria yang akrab disapa Nando ini.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmoro
(mdk/faz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Konsumsi konten masyarakat Indonesia tidak hanya di platform televisi, tetapi seiring berjalannya waktu, mereka berpindah ke platform digital.
Baca SelengkapnyaTelevisi, sebagai salah satu sumber hiburan, memiliki dampak yang signifikan pada tumbuh kembang anak-anak.
Baca SelengkapnyaAmazon Prime Video menyajikan beragam layanan, salah satunya film internasional hingga lokal. Bagaimana cara berlangganannya?
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tidak hanya anak yang perlu diatur screentimenya, orang dewasa juga perlu memiliki screentime yang aman dan sehat.
Baca SelengkapnyaMengontrol emosi di depan anak adalah tantangan yang sering dihadapi oleh banyak orang tua.
Baca SelengkapnyaScreentime pada anak di bawah usia 2 tahun sebaiknya dihindari karena sejumlah alasan.
Baca SelengkapnyaDelapan anak korban terkait kasus konten porno jaringan internasional menjalani perawatan kesehatan dan layanan konseling.
Baca SelengkapnyaMenjadi penting bagi masyarakat yang ingin menjaga privasinya.
Baca SelengkapnyaMembatasi screentime atau waktu penggunaan gawai sangat penting bagi kondisi tidur kita terutama pada bulan Ramadan ini.
Baca Selengkapnya