Pembahasan tarif interkoneksi masih relevan
Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengungkapkan kembali polemik penetapan tarif interkoneksi. Sebagaimana diketahui, tarif interkoneksi sejauh ini belum juga ditetapkan oleh pemerintah.
Saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) tengah mencari verifikator independen guna menghitung tarif yang tepat.
Terlepas dari itu, Menteri yang kerap dipanggil RA itu menyatakan bahwa sejatinya lambat laun tarif interkoneksi untuk panggilan telepon tak akan dibahas serumit sekarang. Pasalnya, saat ini sudah berbicara ke layanan data yang notabene hampir separuh penduduk Indonesia terkoneksi internet. Bagi dia, penetapan tarif interkoneksi ini akan menjadi barang lama.
"Kita gak bisa bicara hal ini lagi. Saya sering ditanya soal ini, saya katakan itu jadul. Kenapa saya katakan itu, karena saat ini bicaranya soal layanan data," ujarnya saat acara Financial Closing Palapa Ring Timur di Gedung Kemkominfo, Jakarta, belum lama ini.
Dia pun memaparkan data bahwa saat ini 40 persen pendapatan operator berasal dari data. Bahkan, ada operator yang telah menghasilkan pendapatannya dari layanan data sebesar 70 persen.
Mendengar pernyataan Menkominfo itu, Ketua Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL), Kristiono angkat bicara. Dia mengatakan bila memang ada operator selular yang telah menikmati 70 persen pendapatan dari data, kemungkinan itu adalah operator yang kecil.
"Kalau ada operator yang sudah menikmati 70 persen pendapatan dari data, mungkin operator yang kecil dan coverage jaringannya terbatas," tutur dia saat dihubungi Merdeka.com melalui aplikasi perpesanan, Jumat (31/3).
Dia pun menyinggung pernyataan Menkominfo yang mengatakan interkoneksi itu jadul. Pasalnya, dijelaskannya saat ini masih banyak operator yang masih menggunakan jaringan 2G sehingga penetapan tarif interkoneksi masih relevan.
"Faktanya kan, 60 persen jaringan operator masih pakai 2G jadi interkoneksi masih relevan," kata dia.
Kristiono juga meminta pemerintah untuk segera menunjuk verifikator independen untuk menyelesaikan perhitungan biaya interkoneksi. Masukan tersebut, juga telah dia sampaikan kepada DPR RI Komisi I.
"Untuk selanjutnya pemberlakuan biaya interkoneksi harus cost based, tidak boleh merugikan pelanggan, tidak boleh merugikan operator dan operator tidak boleh mengambil keuntungan dari biaya interkoneksi," terangnya.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter.
Baca SelengkapnyaPemerintah Pastikan Ada Diskon Tarif Tol saat Mudik Lebaran 2024
Baca SelengkapnyaDaftar lengkap tarif tol Trans Jawa 2024 untuk mudik lebaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tarif KRL memang belum pernah mengalami kenaikan lagi sejak 2016.
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, ada empat faktor utama yang membuat batas tarif pesawat melonjak.
Baca SelengkapnyaMenhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.
Baca SelengkapnyaSelain Tol Japek, Basuki juga menyebut ada banyak pengajuan penyesuaian tarif tol lain.
Baca SelengkapnyaPercepatan transisi energi fosil ke EBT diperlukan untuk mewujudkan target emisi karbon netral atau net zero emission pada 2060 mendatang.
Baca SelengkapnyaJika kereta api jadwal yang baru tarifnya lebih tinggi atau naik kelas pelayanan, maka akan dikenakan biaya tambahan untuk selisihnya dan biaya administrasi.
Baca Selengkapnya