Pakai AI dan Machine Learning, Fintech Cashwagon Mampu Deteksi Kasus Penipuan
Merdeka.com - Sistem kecerdasan buatan atau artificial intelligent (AI) mampu mendeteksi skema kejahatan penipuan dan menyerahkan kasusnya ke kepolisian. Popularitas platform fintech yang sedang naik daun membuat celah seseorang untuk melakukan tindak kriminal penipuan.
Mereka mencoba mengajukan pinjaman dengan menggunakan data orang lain. Hal inilah yang dideteksi oleh sistem pengajuan Cashwagon. Sistem yang terdiri dari AI, machine learning, dan big data ini menemukan aplikasi mencurigakan yang dilakukan sindikat untuk menipu.
“Kasus yang kami temui ini sangat berbahaya karena mereka menggunakan data asli milik orang lain, sehingga reputasi orang tersebut bisa menjadi jelek nanti,” kata Asri Anjarsari, CEO PT Kas Wagon Indonesia, yang mengoperasikan platform Cashwagon, kemarin.
PT Kas Wagon Indonesia adalah perusahaan fintech yang mengoperasikan platform P2P online, yang menghubungkan peminjam dengan pemberi pinjaman. Resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kas Wagon telah mendapatkan sertifikasi ISO 27001 (Sertifikasi Manajemen Keamanan Informasi) oleh Lembaga Standar Inggris. Ini berarti, Layanan Cashwagon sudah memenuhi standar keamanan informasi internasional.
Menurut sistem pemrosesan aplikasi Cashwagon, diungkapkan bahwa pelaku penipuan mencoba mengajukan pinjaman ke pemberi pinjaman dengan menggunakan dokumen orang yang asli dan bukan milik penipu. Sindikat penipu ini melakukan pinjaman dari berbagai perangkat dengan lokasi geografis berbeda-beda.
Berdasarkan jejak digitalnya, platform Cashwagon memungkinkan melacak pola penjahat dan menetapkan identitas pelaku penipuan dan lokasi mereka.
Dalam kerja sama erat dengan polisi cybercrime, Cashwagon menghasilkan bukti kuat kasus penipuan ini. Rincian kasus dilindungi dari pengungkapan publik, tapi Cashwagon terus bekerja sama dengan polisi cybercrime Indonesia untuk mendeteksi, mengidentifikasi, dan menuntut penipu. Prioritas utama Cashwagon adalah keselamatan pelanggannya, sehingga perusahaan melakukan segala upaya untuk melindungi mereka.
Menindak Penipu
Demi menjadi mitra andal dan konsisten, Cashwagon bertindak kuat untuk melindungi pelanggannya dan mencegah mereka dari penipuan. Betapa pun kecilnya, kasus penipuan harus diproses oleh hukum.
Kerja sama erat dengan pihak kepolisian dan kepatuhan ketat terhadap peraturan di Indonesia memungkinkan Cashwagon untuk menindak tegas kasus penipuan yang dilakukan oleh para penjahat dan sindikat penipuan.
Kebijakan anti-penipuan internal Cashwagon sepenuhnya dilakukan untuk mematuhi persyaratan OJK dan dirancang untuk memberikan layanan keuangan yang sehat dan dapat diandalkan kepada publik, melindungi kepentingan investor secara menyeluruh, dan mencegah kejahatan.
“Kami akan terus melindungi pelanggan kami dan bekerja sama dengan polisi kejahatan dunia maya untuk memastikan keamanan pengembangan industri fintech,” jelas Asri.
(mdk/sya)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Teknologi AI Jadi Tulang Punggung Peningkatan Penjualan Brand Selama Ramadan 2024
Dengan memanfaatkan AI di tahun 2024, dalam setiap penjualan berpotensi menghasilkan transaksi sebesar USD350 juta.
Baca SelengkapnyaWaspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang
Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca Selengkapnya20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK
OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Begini Pentingnya Keterbukaan Informasi di Era Digitalistasi, Khususnya Bisnis Perbankan
Dalam menghadapi era digitalisasi, perbankan dituntut untuk adaptif dalam memanfaatkan saluran penyampaian informasi kepada khalayak.
Baca SelengkapnyaResmi Kolaborasi, J Trust Bank Kini Bisa Salurkan Pinjaman ke UMKM Lewat FIntech Dana.id
Dengan kerja sama ini, mitra UMKM bisa memanfaatkan platform P2P lending Danai.id yang dikelola oleh PT Adiwisista Finansial Teknologi.
Baca SelengkapnyaWaspada! Modus Baru Penipuan: Ditagih Utang Rp1,6 Juta Lewat WhatsApp Meski Tak Pernah Ajukan Pinjaman
Padahal wanita itu mengaku tak pernah melakukan peminjaman di platform tersebut.
Baca SelengkapnyaBawaslu Temukan 13 Ribuan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Tangerang
Pelanggaran terbanyak adalah pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon
Baca SelengkapnyaKronologi Pelaku Modus Ganjal ATM di Bekasi Terpergok Warga dan Dikunci di Ruangan ATM
Peristiwa itu kemudian terekam kamera seluler dan viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaKredit Macet Fintech Investree Tembus 16 Persen, OJK Beri Respons Begini
Apabila kerugian yang dialami perusahaan disebabkan risiko bisnis dari Investree itu sendiri, tentu penanganan OJK berbeda.
Baca Selengkapnya