Organda DKI setuju Go-Jek & Uber dilarang
Merdeka.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan melalui suratnya melarang layanan aplikasi transportasi online seperti Uber, Gojek, dan GrabTaxi untuk beroperasi.
Pelarangan itu tertuang dalam surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan (Menhub) tertanggal 9 November 2015.
Keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu pun dikomentari oleh Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan. Menurutnya, keputusan tersebut dirasa olehnya sangat tepat. Pasalnya, hal itu bisa memicu tumbuhnya transportasi illegal.
"O ya... saya sepakat kebijakan yang telah diambil Menhub. Karena jika dibiarkan, pertumbuhan illegal transport ini tidak terkendali. Baik itu ojek, Grabbike atau Uber," kata dia saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (18/12).
Dia melanjutkan, Organda siap menampung mereka ketika membutuhkan pekerjaan pasca dibekukannya layanan aplikasi transportasi tersebut.
"Jika masalah lapangan kerja jadi masalah, Organda bisa menampung mereka, asalkan memenuhi kualifikasi sesuai yang dibutuhkan. Punya keahlian mengemudi dan punya SIM," lanjut dia.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Driver ojek online berharap pemerintah melakukan langkah penanggulangan konkret terkait polusi udara yang sudah bertahan dalam kurun satu pekan lebih ini.
Baca SelengkapnyaHeru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaSebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaBukannya berhenti, sopir pembawa rokok ilegal malah kabur saat diberhentikan petugas
Baca SelengkapnyaMobil dinas berwarna hitam ini tampak melewati jalan yang baru selesai dicor. Aksinya tuai hujatan warganet.
Baca SelengkapnyaDriver ojol mengeluhkan sistem mitra dengan aplikator yang dinilai banyak merugikan
Baca SelengkapnyaSuyudi mengatakan, kedua tersangka mengakui adanya gudang penyimpanan sabu di Cluster Debang, Taman Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaSetiap masyarakat ingin membawa motor saat mudik melalui transportasi kereta api bisa mendaftar di semua stasiun tersebut.
Baca Selengkapnya